by Taripar Doly, S.E., M.M. | Jun 30, 2015 | Perpajakan
Tanya (61) : Apakah faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) bisa menggunakan kurs/valuta asing? Jawab : Dalam pengisian menggunakan e-Faktur harus dengan menggunakan mata uang rupiah. Oleh karena itu, dalam hal transaksi PKP menggunakan mata uang asing, maka...
by Taripar Doly, S.E., M.M. | Jun 28, 2015 | Perpajakan
Tanya (31) : Apakah upload e-Faktur hanya dilakukan pada jam kerja kantor dan harus terkoneksi dengan internet setiap saat? Jawab : Upload e-Faktur dapat dilakukan 24 jam dan tidak terbatas pada jam kerja kantor. Jaringan internet diperlukan hanya pada saat:...
by Taripar Doly, S.E., M.M. | Jun 24, 2015 | Perpajakan
Dengan motivasi memberi kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya dalam pembuatan Faktur Pajak maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan PKP dalam membuat faktur menggunakan Faktur Pajak...
by Taripar Doly, S.E., M.M. | Jun 20, 2015 | Perpajakan
Seperti kita ketahui bersama bahwa Direktur Jenderal Pajak melalui KEP-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 mengatur tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto, ketentuan ini diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Hal ini...
by Taripar Doly, S.E., M.M. | Jun 15, 2015 | Perpajakan
… Sebelumnya Tanya (23) : Atas pengembalian yang diperoleh, apakah WP berhak meminta imbalan bunga? Jawab : Wajib Pajak tidak mendapat imbalan bunga. Sesuai Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP, imbalan bunga didapat sebagai akibat keberatan, banding dan PK....
by Taripar Doly, S.E., M.M. | Jun 13, 2015 | Perpajakan
Pertanyaan dan jawaban seputar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan...