Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdiri dari 15 digit dengan penjelasan sebagai berikut :
- kode 01, 02, 21, 31 adalah menunjukan Wajib Pajak Badan
- kode 00, 20 adalah menunjukan Wajib Pajak Bendahara
- kode 04, 05, 06, 07, 08, 24, 25, 26, 31, 34 , 35, 36, 47, 48,49, 57, 58, 67, 67, 77, 78, 79, 87, 88, 89, 97 adalah menunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Tujuh digit selanjutnya menunjukkan nomor tertentu yang dikeluarkan oleh kantor pajak
- Tiga digit selanjutnya menunjukan kode Kantor Pelayanan Pajak contoh 408 untuk KPP Pratama Karawang Utara
- Tiga digit berikutnya menunjukan kode cabang contoh 001 berarti cabang pertama, 000 berarti sebagai wajib pajak pusat
Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apabila Wajib Pajak Pindah Alamat harus melakukan perubahan data alamat atau update alamat ke Kantor Pajak tempat terdaftarnya Wajib Pajak, apabila pindah alamatnya diluar Wilayah Kantor Pajak semula, maka dilakukan permohonan pindah kantor pajak.
Setiap calon Wajib Pajak yang mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, maka Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan :
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) seorang calon Wajib Pajak dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dimana domisili calon Wajib Pajak tersebut berada.
Syarat Memiliki NPWP
Pada dasarnya kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak melekat pada setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Yang dimaksud dengan “persyaratan subjektif” adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Yang dimaksud dengan “persyaratan objektif” adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau mempero!eh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Satu Keluarga Satu NPWP (Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 74 2011)
Pada prinsipnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dengan demikian, terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga.
Dalam hal ini wanita kawin telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.
Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha.
Contoh :
Suami istri berdomisili di Salatiga. Karena suami bekerja di Pekanbaru, yang bersangkutan bertempat tinggal di Pekanbaru sedangkan istri bertempat tinggal di Salatiga.
Demikian halnya terhadap “anak yang belum dewasa” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya, yaitu yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, kewajiban perpajakan anak yang belum dewasa tersebut digabung dengan orang tuanya.
Wanita Kawin Memiliki Penghasilan (Penjelasan Pasal 2 ayat (4) PP 74 2011)
Pada dasarnya wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama suaminya.
Namun demikian, dalam hal wanita kawin ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, maka wanita kawin tersebut harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
Contoh :
Bapak Bagus yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak 12.345.678.9-XXX.000 menikah dengan Ibu Ayu yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Ibu Ayu memperoleh penghasilan dan ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya. Oleh karena itu, Ibu Ayu harus mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan diberi Nomor Pokok Wajib Pajak baru dengan nomor 98.765.432.1-XXX.000.
Anak Memiliki Penghasilan
Sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 Undang-undang PPh, Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya. Penghasilan tersebut masuk ke dalam penghasilan ayahnya sebagai kepala keluarga. Jadi anak Belum dewasa tidak perlu melakukan permohonan pendaftaran NPWP
Wajib Pajak Orang Pribadi
- Orang Pribadi (Induk), yaitu terdiri dari Wajib Pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga;
- Hidup Berpisah (HB), yaitu suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sendiri;
- Pisah Harta (PH), yaitu suami-istri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis;
- Memilih Terpisah (MT), yaitu wanita kawin yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami; dan
- Warisan Belum Terbagi (WBT) sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.
Alamat Utama
Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut.
Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan. (Penjelasan Pasal 2 ayat 6 Undang-undang PPh).
Dari keterangan diatas jelaslah bahwa penentuan KPP terdaftar boleh berbeda dengan tempat terdaftar sesuai alamat KTP bila kenyataan tempat tinggalnya berbeda dengan alamat KTP
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan tersebut, antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat menjalankan usaha pokok atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.
Related Post :