Tulisan kali ini sedikit berbeda dari tulisan-tulisan sebelumnya, karena topik kali ini murni akibat penasaran penulis atas suatu transaksi apakah ini merupakan penyimpangan pajak ( tax evation) atau memang murni bagian dari perencanaan pajak yang masih dalam koridor (tax avoidance). Sehingga dasar penulisan ini sebagai pembelajaran & penambah wawasan penulis sebagai petugas pajak di tingkat akar rumput.
Ketertarikan ini bermula dari penggalian potensi yang penulis lakukan ketika bertugas sebagai pelaksana Account Representative enam tahun yang lalu, yaitu tentang adanya pembiayaan cukai (dalam kasus ini khusus membahas cukai atas etil alkohol) di account biaya wajib pajak. Dan kini saat menjadi Penelaah Keberatan kasus yang mirip-mirip muncul kembali. Kali ini adalah nilai harga jual atas barang yang di dalamnya ada unsur cukai, namun atas cukai tersebut mendapat fasilitas bebas cukai, hal ini akan menimbulkan friksi karena PKP selaku pembeli mengkreditkan Faktur Pajak yang di dalamnya ada unsur cukai yang dibebaskan, contoh :
Barang Kena Cukai (Etil Alkohol) Rp. 1.000.000.000,- Cukai Rp. 2.000.000.000,- DPP Rp. 3.000.000.000,- PPN Rp. 300.000.000,- Total Rp. 3.300.000.000,-Bagaimana perlakuan dan impact perpajakan atas kasus di atas dimana selaku pembeli harus melunasi Rp. 1.300.000.000,- karena atas cukai senilai Rp. 2.000.000.000,- telah dibebaskan. Kasus di atas adalah salah satu terkait permasalahan yang sedang penulis selami, dan salah dua dan tiganya semisal :
- Pengusaha pabrik (PT. Group Bersahaja) melakukan penjualan etil alkohol yang mendapat fasilitas pembebasan cukai kepada perusahaan pemesan (PT. Penyembuh Luka) sesuai Surat Keputusan (SKep), sementara PT. Group Bersahaja mencatat dalam penjualannya bukan kepada PT. Penyembuh Luka melainkan PT. Saving Pertama (Pedagang Pengecer).
- Terkait kasus tersebut di atas penulis hanya mampu melakukan penyelaman atas PT. Saving Pertama karena memang semua data dan dokumen ada dan dapat diperoleh. Seperti apakah catatan yang dilakukan atas transaksi tersebut?
Namun sebelum dijelaskan konsekuensi yang timbul dan tidak salah dalam memahami, penulis mencoba menguraikan hal-hal yang berhubungan dengan teknis pelaksanaan. Adapun Tulisan kali ini diberi judul “Bila Cukai Alkohol Dibebaskan Dan Terutang PPN”, sebagai pengingat bahwa tulisan ini murni interprestasi dan ditinjau dari sudut intelektual penulis semata dan semoga bermanfaat.
Sekilas Tentang Cukai
Cukai sebagaimana di sebutkan dalam UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dinyatakan sebagai barang kena cukai. Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tersebut adalah sebagai berikut :
- konsumsinya perlu dikendalikan;
- peredarannya perlu diawasi;
- pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
- pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undangundang ini.
Cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan. Dan cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai.
Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai terhadap minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.
Pembebasan cukai dapat juga diberikan atas barang kena cukai tertentu yaitu atas etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum; dan minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau, yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.
Pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai:
- yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
- untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
- untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;
- yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan;
- yang dipergunakan untuk tujuan sosial;
- yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat.
Sekilas Tentang Etil Alkohol
Etil Alkohol atau etanol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
Minuman Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.
Cukai Etil Alkohol dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah Etil Alkohol dalam liter dengan tarif cukai Etil Alkohol per liter, dan dipungut pada saat dikeluarkan dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
Sekilas Tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau yang diimpor, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai. Termasuk dalam pengertian pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai yang dapat diberikan Pembebasan Cukai adalah pembuatan barang hasil akhir yang dilakukan melalui Proses Produksi Terpadu.
Untuk memperoleh Pembebasan Cukai, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor. Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, harus didasarkan atas pemesanan etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dari pengusaha barang hasil akhir.
Permohonan harus mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai; dan rincian jumlah dan jenis barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong yang akan diproduksi. Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir untuk memperoleh Pembebasan Cukai harus menggunakan dokumen PMCK-2.
Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama MenteriKeuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada pengusaha barang hasil akhir diberikan NPPP.
Keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada pengusaha barang hasil akhir, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor.
Pengeluaran dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean, atas etil alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai terlebih dahulu harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu sehingga tidak layak untuk diminum namun masih baik untuk digunakan dalam pembuatan barang hasil akhir.
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, wajib memberitahukan pengeluaran etil alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai kepada kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5.
Sekilas Tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
Ketentuan pasal 1 angka 17 UU No 43 Tahun 2009 mengatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Ketentuan pasal 1 angka 18 UU No. 42 Tahun 2009 mengatakan Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Hal ini menyimpulkan bahwa cukai termasuk dalam pengertian biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual, sehingga cukai termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung PPN terutang atas penyerahan etil alkohol.
Dasar Hukum
- UU No 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM
- UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai
- PMK-109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
- PER-7/BC/2011 Tentang Tata Cara Pemungutan Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrate Mengandung Etil Alkohol.
Implikasi Perpajakan Atas Penjualan Etil Alkohol
Transaksi Normal
Berdasarkan pengantar tersebut di atas tidaklah terjadi masalah apapun terkait transaksi jual beli antara Pengusaha pabrikan Etil Alkohol dengan konsumennya tanpa atau menggunakan pembebasan cukai etil alkohol.
Contoh (Tanpa Pembebasan Cukai) Barang Kena Cukai (Etil Alkohol) Rp. 1.000.000.000,- Cukai Rp. 2.000.000.000,- DPP Rp. 3.000.000.000,- PPN Rp. 300.000.000,- Total Rp. 3.300.000.000,-Dengan kondisi ini maka pembeli akan menyetorkan ke rekening Pengusaha Pabrikan Etil Alkohol sebesar Rp. 3.300.000.000,-
Contoh (Dengan Pembebasan Cukai) Barang Kena Cukai (Etil Alkohol) Rp. 1.000.000.000,- Cukai Rp. 0,- DPP Rp. 1.000.000.000,- PPN Rp. 100.000.000,- Total Rp. 1.100.000.000,-Dengan kondisi ini maka pembeli akan menyetorkan ke rekening Pengusaha Pabrikan Etil Alkohol sebesar Rp. 1.100.000.000,-. Pembebasan ini tentu dengan dokumen-dokumen pendukung dan yang utama adalah adanya Surat Keputusan (Skep) Pembebasan Cukai kepada Pengusaha Pabrikan untuk digunakan oleh Pembeli.
Transaksi Tidak Normal Jenis Pertama
Dalam transaksi tidak normal yang menjadi contoh dalam tulisan ini adalah Adanya Faktur Pajak yang Harga Jualnya termasuk cukai, namun atas cukainya dibebaskan dan yang berikutnya adalah adanya transaksi dimana pemesannya adalah pihak lain dan mendapat pembebasan cukai.
Contoh (Faktur Pajak Harga Jual termasuk cukai namun atas cukai diaku bebas cukai) Barang Kena Cukai (Etil Alkohol) Rp. 1.000.000.000,- Cukai Rp. 2.000.000.000,- DPP Rp. 3.000.000.000,- PPN Rp. 300.000.000,- Total Rp. 3.300.000.000,-Dengan kondisi ini maka pembeli akan menyetorkan ke rekening Pengusaha Pabrikan Etil Alkohol sebesar Rp. 1.300.000.000,- karena atas cukai senilai Rp. 2.000.000.000,- telah dibebaskan. Apakah memang perlakuannya demikian? Lalu seperti apa jurnal dan pengakuan pembiayaannya?
Solusi Atas Transaksi Tidak Normal Jenis Pertama
Terkait Faktur Pajak dalam contoh Transaksi Tidak Normal akan menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap, karena nilai yang ditransfer kepada penjual hanya sebesar Rp. 1.300.000.000,- (walau dengan alasan bahwa atas cukai di dalamnya dibebaskan) tidak sesuai dengan nilai yang ada dalam faktur hal ini sesuai dengan dasar hukum yang dijelaskan dalam Undang-Undang PPN bahwa suatu Faktur Pajak harus Jelas, Benar, dan Lengkap. Jika kondisi ini terjadi maka sebaiknya si penerbit melakukan penggantian Faktur Pajak menjadi sebagai berikut :
Barang Kena Cukai (Etil Alkohol) Rp. 1.000.000.000,- Cukai Rp. 0,- DPP Rp. 1.000.000.000,- PPN Rp. 100.000.000,- Total Rp. 1.100.000.000,-Apabila Faktur Pajak tidak dilakukan penggantian Faktur Pajak maka akan dianggap sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap, sehingga si Penjual (Penerbit Faktur Pajak) dianggap tidak membuat faktur dan si pembeli tidak dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukan tersebut.
Transaksi Tidak Normal Jenis Kedua
Sebagaimana diuraikan di awal tulisan “Pengusaha pabrik (PT. Group Bersahaja) melakukan penjualan etil alkohol yang mendapat fasilitas pembebasan cukai kepada perusahaan pemesan (PT. Penyembuh Luka) sesuai Surat Keputusan (SKep), sementara PT. Group Bersahaja mencatat dalam penjualannya bukan kepada PT. Penyembuh Luka melainkan PT. Saving Pertama (Pedagang Pengecer).”
Contoh Transaksi antara Pengusaha Pabrikan (PT. Group Bersahaja) dengan Pembeli (PT. Saving Pertama) dan Pembeli Sebenarnya (PT. Penyembuh Luka).
Terkait di atas ditemukan fakta bahwa :
- Surat Keputusan (Skep) Pembebasan adalah antara PT. Group Bersahaja dengan PT. Penyembuh Luka, apakah jenis transaksi seperti ini dimungkinkan?
- Bagaimana pengawasan terkait dengan pembiayaan, apakah Skep yang dipegang oleh pengusaha pabrikan dan pembeli sebenarnya tidak memiliki pengaruh dalam dokumentasi keuangannya?
Solusi Atas Transaksi Tidak Normal Jenis Kedua
Melihat kondisi tersebut di atas jelas bahwa PT. Group Bersahaja (Pengusaha Pabrikan) menjual kepada PT. Saving Pertama (Pedagang Pengecer) sehingga Skep antara PT. Group Bersaja dengan PT. Penyembuh Luka adalah transaksi ilegal, karena atas Skep itu PT. Group Bersahaja tidak mengenakan unsur cukai sebagai bagian di dalam Dasar Pengenaan Pajak dalam hal ini jelas negara dirugikan terkait potensi PPN. Maka seharusnya PT. Group Bersahaja (Pengusaha Pabrikan) membuat dokumentasi transaksi harus dengan PT. Saving Pertama (Pedagang Pengecer) dan atas transaksi ini tentu tidak bebas cukai karena pedagang pengecer adalah pengecualian dari bebas cukai.
Maka transaksi tersebut di atas seharusnya menjadi seperti sebagai berikut :
PT. Group Bersahaja Menjual Kepada PT. Saving Pertama Barang Kena Cukai (Etil Alkohol) Rp. 1.000.000.000,- Cukai Rp. 2.000.000.000,- DPP Rp. 3.000.000.000,- PPN Rp. 300.000.000,- Total Rp. 3.300.000.000,- PT. Saving Pertama Menjual kepada PT. Penyembuh Luka Barang Kena Cukai (Etil Alkohol) Rp. 1.000.000.000,- Keuntungan Rp. 200.000.000,- Cukai Rp. 2.000.000.000,- DPP Rp. 3.200.000.000,- PPN Rp. 320.000.000,- Total Rp. 3.520.000.000,-Bersambung…