Banyak motivasi wajib pajak melakukan permohonan Keberatan atas suatu Surat Ketetapan Pajak yang dihasilkan dari suatu pemeriksaan pajak, beberapa diantaranya karena wajib pajak yakin ada kesalahan dalam penetapan pajaknya dan ingin disesuaikan, seperti kasus sengketa yang akan penulis uraikan berikut ini tentu sesuai sudut pandang penulis dalam menginterprestasikan suatu ketentuan perpajakan. Adapun kasus sengketa kali ini penulis rangkai dan beri judul ” Sekilas Tentang Jasa Konstruksi”.

Tulisan ini bermula saat penulis yang bertugas sebagai penelaah keberatan, disodori beberapa bukti untuk mendukung keberatan wajib pajak atas suatu produk ketetapan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu biaya-biaya pengeluaran real atas barang yang meliputi pembayaran instalasi listrik, pembelian material, dan lain-lain dalam rangka pekerjaan konstruksi dengan penegasan bahwa biaya tersebut bukanlah fee yang diterima yang harus dikenakan pajak. Dalam kasus ini menurut penelaahan penulis ada salah persepsi tentang penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Jasa Konstruksi yang adalah merupakan pengenaan pajak yang bersifat Final.

Seperti diketahui bersama bahwa Jasa Konstruksi adalah salah satu jenis jasa yang atas penghasilannya dikenakan PPh Final  hal ini berlaku sejak tahun 2008 saat diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Sebelumnya dalam PP 140 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dijelaskan bahwa secara umum penghasilan atas jasa konstruksi tidak bersifat Final.

Pengenaan PPh Final sendiri bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam menghitung pengenaan Pajak Penghasilan sehingga tidak menambah beban administrasi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta untuk lebih  memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha Jasa Konstruksi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Implementasi PP Nomor 51 Tahun 2008 

Pengertian

Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Subjek Pajak

Subjek pajak dalam hal ini adalah Kontraktor atas Pelaksanaan Konstruksi tersebut yaitu orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

Objek Pajak

Kontraktor yang meliputi orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli dan profesional tersebut diatas, akan dikenakan Pajak Penghasilan dari kegiatan yang meliputi :

  1. Jasa Perencanaan Konstruksi, yaitu pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
  2. Jasa Pelaksanaan Konstruksi, pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
  3. Jasa Pengawasan Konstruksi, pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

Tarif PPh Final

Dalam PP 51 dijelaskan bahwa Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut :

Jasa Perencanaan Konstruksi

  • 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
  • 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Jasa Pelaksanaan Konstruksi
  • 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
  • 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
  • 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
Jasa Pengawasan
  • 4% (empat persen) untuk Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
  • 6% (enam persen) untuk  Pengawasan Konstruksi yang dilakukan Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Dasar Pengenaan Pajak

Penghitungan PPh Final atas Jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam PMK-187/PMK.03/2008 Pasal 4 ayat (2) dan (3)  adalah sebagai berikut :

  • Jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dikalikan tarif Pajak Penghasilan atas jenis Jasa Konstruksi yang dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak.
  • Jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan taril Pajak Penghasilan atas jenis Jasa Konstruksi yang disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.

Berdasarkan ketentuan ini dapat diperjelas bahwa nilai yang dimaksud adalah sesuai dengan yang dijelaskan dalam pasal 4 ayat (4)  yaitu  Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran  yang merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi, dimana Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan (termasuk di dalamnya Jasa/Fee dan Material).

Saat Terutang

Berdasarkan pasal yang sama yaitu Pasal 4 PMK-187/PMK.03/2008 disimpulkan bahwa saat terutang PPh Final atas Jasa konstruksi adalah Saat Pembayaran atau diterimanya pembayaran (cash basis) bukan saat munculnya piutang (accrual basis).

Pemotongan Oleh Pengguna Jasa

Dalam Pasal 4 ayat (1) PMK-187/PMK.03/2008 dijelaskan bahwa atas pembayaran atau pelunasan PPh Final atas Jasa Konstruksi dilakukan melalui :

  1. Dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
  2. Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.

Saat Pemotongan PPh Final Jasa Konstruksi

Pada tanggal 18 Juli 2013 PT. Nusahati menerima tagihan dari PT. Nusa Karya atas proyek pembangunan gedung milik PT. Nusahati. Kemudian pembayaran tagihan itu dilakukan pada bulan 17 Agustus 2013. Maka pemotongan PPh Final jasa konstruksi wajib dilakukan pada bulan Agustus 2013 (bulan pembayaran), hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 187/PMK.03/2008. Adapun  masa pemotongan PPh ini dibuktikan dengan tanggal yang tercantum dalam Bukti Pemotongan PPh Final dimana, untuk tagihan tersebut tanggal yang harus tercantum dalam bukti pemotongan PPh maksimal tanggal 31 Agustus 2013.

Saat Penyetoran PPh Final Jasa Konstruksi

PPh Final jasa konstruksi dilakukan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh Final jasa konstruksi.

Mengacu pada contoh di atas, PT. Nusahati diwajibkan menyetorkan PPh Final jasa konstruksi yang dipotong tersebut paling lambat pada tanggal 10 September 2013. Jika tanggal 10 itu jatuh tepat pada hari libur, termasuk hari Sabtu atau libur nasional, maka sesuai ketentuan Pasal 3 PMK Nomor 184/PMK.03/2007, penyetoran pajak bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya. Penyetoran PPh Final dilakukan dengan menggunakan SSP di mana satu SSP digunakan untuk penyetoran seluruh PPh Final jasa konstruksi yang dipotong di bulan yang bersangkutan.

Saat Pelaporan SPT Masa PPh Final Jasa Konstruksi

Pelaporan PPh Final jasa konstruksi dilakukan bersamaan dengan pelaporan PPh Final lainnya (seperti pemotongan PPh Final sewa tanah/bangunan, dividen). Pelaporan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2)—kode formulir F.1.1.32.04—dan disampaikan ke KPP tempat pemotong PPh terdaftar.

Pelaporan harus dilakukan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh Final. Seperti contoh di atas, PT Nusahati wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) ke KPP tempatnya terdaftar paling lambat tanggal 20 September 2013. Dan jika tanggal 20 itu jatuh tepat pada hari libur, termasuk hari Sabtu maupun libur nasional, maka pelaporan SPT Masa dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Penyetoran Sendiri Oleh Kontraktor

Apabila pengguna jasa bukan pemotong PPh, maka kontraktor selaku pemberi jasa dan penerima penghasilan wajib menyetorkan sendiri PPh Final yang terutang tersebut.

  1. Penyetoran sendiri PPh Final oleh si pemberi jasa dilakukan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran (cash basis). Jika tanggal 10 itu jatuh tepat pada hari libur, termasuk hari Sabtu atau libur nasional, maka sesuai ketentuan Pasal 3 PMK Nomor 184/PMK.03/2007, penyetoran pajak bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya. Penyetoran sendiri PPh Final dilakukan dengan menggunakan SSP di mana satu SSP digunakan untuk penyetoran seluruh PPh Final jasa konstruksi di bulan yang bersangkutan yang belum dipotong oleh pengguna jasa.
  2. Pelaporan sendiri PPh Final jasa konstruksi oleh kontraktor yang melakukan penyetoran sendiri juga dilakukan bersamaan dengan pelaporan PPh Final lainnya (seperti PPh Final sewa tanah dan bangunan, dan PPh Final lainnya yang tidak dipotong oleh pengguna jasa). Pelaporan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2)—kode formulir F.1.1.32.04—dan disampaikan ke KPP tempat kontraktor terdaftar. Pelaporan harus dilakukan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran imbalan jasa konstruksi. Dan jika tanggal 20 itu jatuh tepat pada hari libur, termasuk hari Sabtu maupun libur nasional, maka pelaporan SPT Masa dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Penyetoran sendiri PPh Final jasa konstruksi ini juga seringkali diminta untuk dilakukan apabila kontraktor tidak dapat memperlihatkan kepada pemeriksa pajak formulir bukti pemotongan PPh Final dari si pengguna jasa. Dalam hal ini besar kemungkinan kontraktor dapat dikenai sanksi bunga karena dianggap terlambat menyetorkan sendiri PPh Final tersebut.

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan PP 51 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan PP 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, dan PMK-187/PMK.03/2008 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK-153/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, Dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi serta SE-05/PJ.03/2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, maka dapat lah disimpulkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengenaan PPh Final bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam menghitung pengenaan Pajak Penghasilan sehingga tidak menambah beban administrasi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta untuk lebih  memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha Jasa Konstruksi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
  2. Dalam penghitungan Pajak Penghasilan Final, dihitung berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yaitu jumlah pembayaran/jumlah penerimaan pembayaran  yang merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi, dimana Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan (termasuk di dalamnya Jasa/Fee dan Material).
  3. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Maka sesuai dengan kasus yang penulis tangani di atas, atas keberatan wajib pajak terkait sengketa DPP Jasa Konstruksi dimana pemeriksa menggunakan dasar penghitungan berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi sudah tepat walaupun wajib pajak dapat memisahkan material dan jasa yang diberikan kepada Penyedia Jasa, yang membuat saya bertanya dari mana wajib pajak memiliki bukti pembelian material yang meliputi semen, pasir besi uril dan lain sebagainya? karena wajib pajak sendiri mengakui bahwa kegiatan membangun tidak dilakukan oleh perusahaan sendiri melainkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi…. tapi sudahlah… toh seorang penelaah tidak elok mempertanyakan hal-hal di luar sengketa :D.

Dasar Hukum

  • UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Pasal 4 ayat (2) huruf d)
  • PP 51 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan PP 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
  • PMK-187/PMK.03/2008 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK-153/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, Dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.
  • SE-05/PJ.03/2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi