Surat Perintah Untuk Hadir (SPUH) yang saya kirimkan baru-baru ini kepada wajib pajak sehubungan selesainya penelitian Keberatan direspon oleh wajib pajak dengan hadirnya direktur dan staff.
Wajib Pajak sepenuhnya mengakui dan menerima bahwa bukti-bukti dilapangan tidak mendukung apa yang menjadi sengketa dan keberatan Wajib Pajak, walau kadang hati ini bertanya kenapa Pejabat Fungsional Pemeriksa menyarankan kepada wajib pajak untuk mengajukan Keberatan jika jelas-jelas keberatan wajib pajak pasti akan ditolak, kemungkinan pastinya demi memuaskan rasa ketidakpuasan Wajib Pajak…
Wajib pajak memahami sanksi yang akan dibayar karena merupakan aspirasi wajib pajak yang berkaitan dengan peningkatan keseimbangan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik, namun ada yang salah! Maka, saya meluruskan perkiraan sanksi yang secara lisan disampaikan mengenai jumlah sanksi yang akan dibayar akibat dari ditolaknya keberatan wajib pajak.
Estimasi Wajib Pajak atas perhitungan sanksi (keliru) bahwa pengenaan sanksi 50%, menurut wajib pajak dikenakan berdasarkan perkalian Kurang Bayar minus yang dibayar serta sanksi administrasi, contoh perhitungan sebagai berikut (Dalam contoh ilustrasi ini wajib pajak hanya menyetujui sebesar Rp. 112.000.000,- dan telah dibayar saat mengajukan keberatan.) :
DPP Rp. 2.850.000.000 PPh Pasal 26 Rp. 570.000.000 Kredit Pajak Rp. 120.000.000 PPh Pasal 26 Kurang Bayar Rp. 450.000.000 Sanksi Administrasi Rp. 162.000.000 SKPKB PPh Pasal 26 Rp. 612.000.000 Wajib pajak berfikir dalam menghitung sanksi adalah sebagai berikut : PPh Pasal 26 Kurang Bayar Rp. 450.000.000 (-) yang telah disetujui dan disetor Rp. 112.000.000 Dasar penghitungan sanksi Rp. 338.000.000,- Sanksi 50% Rp. 169.000.000 Maka yang harus disetor menurut wajib pajak adalah Rp. 507.000.000.
Nah, berdasarkan peristiwa di atas penulis merasa perlu menuliskan kembali tentang tata cara pengenaan sanksi dan penyetoran apabila Keberatan atau Banding wajib pajak ditolak atau diterima sebagian atau bahkan menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan judul “Konsekuensi Atas Keputusan Keberatan Dan Banding”.
Keputusan Keberatan
Seperti kita ketahui bahwa Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya surat keberatan. Keputusan atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar. Apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Keputusan keberatan paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu tersebut berakhir.
Berdasarkan contoh kasus di atas, sengketa pajak yang menjadi dasar keberatan ditolak dan mempertahankan produk pemeriksaan berdasarkan penelitian oleh tim peneliti di Kantor Wilayah DJP setempat. Sesuai dengan pasal Pasal 25 ayat (9) UU KUP dikatakan “Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan“. berdasarkan memori penjelasan berdasarkan contoh di atas maka pengenaan sanksi adalah sebagai berikut :
DPP Rp. 2.850.000.000 PPh Pasal 26 Rp. 570.000.000 Kredit Pajak Rp. 120.000.000 PPh Pasal 26 Kurang Bayar Rp. 450.000.000 Sanksi Administrasi Rp. 162.000.000 SKPKB PPh Pasal 26 Rp. 612.000.000 Pengenaan Sanksi 50% sesuai pasal 25 ayat (9) UU KUP adalah sebagai berikut : SKPKB PPh Pasal 26 YMH dibayar Rp. 612.000.000 (-) yang telah disetujui dan disetor Rp. 112.000.000 Dasar penghitungan sanksi Rp. 500.000.000,- Sanksi 50% Rp. 250.000.000 Maka yang harus disetor menurut wajib pajak adalah Rp. 750.000.000.
Wajib pajak menjadi galau akibat estimasi yang salah atas kewajiban yang harus dibayar karena terdapat selisih yang signifikan perhitungan menurut perkiraan wajib pajak dengan ketentuan perpajakan Rp. 243.000.000,- (Rp. 750.000.000 dikurang Rp. 507.000.000,-).
Hal yang sama berlaku pada keputusan Banding yang ditolak atau diterima sebagian sesuai Pasal 27 Ayat (5d) UU KUP yang mengatakan “Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan”.
Tata Cara Pelunasan
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding, jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Dan penagihan dengan Surat Paksa akan dilaksanakan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut.
Bersambung….
Jadi untuk menghindari sanksi pada waktu mengajukan keberatan atau banding, maka apakah sebaiknya SKPKB dilunasi sebesar nilai yang tertera di SKPKB tersebut?
Ini bagian menariknya pak, akhirnya banyak Wajib Pajak (punya uang) demi menghindari sanksi tersebut melunasi SKPKB sebesar nilai yang tertera dan ketika mereka menang atas keberatan/banding dikembalikan namun tidak disertai bunga.
Maka dalam pasal 68 draft perubahan UU KUP dikembalikan lagi seperti UU KUP sebelum perubahan yang menyatakan “Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak” dan dalam pasal 74 dijelaskan akan dikembalikan disertai imbalan bunga”.
artinya tidak ada sanksi 50 % atas pembayaran tersebut sesuai dengan nilai SKPKB?
Terima kasih pak, sangat membantu saya dalam mengerjakan tugas dr pak doly 🙂