Dalam tulisan terdahulu “pajak yang seharusnya tidak terutang” yang intinya apabila terjadi kekeliruan dalam menginterprestasikan ketentuan perpajakan yang mengakibatkan  terjadi kesalahan pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan atau pun restitusi tergantung alasan kekeliruan (PMK-10/PMK.03/2013 tanggal 02 Januari 2013 tentang tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang berlaku sejak 1 Februari 2013), dan ketentuan ini sudah dicabut dan tidak berlaku.

Dinamika regulasi selalu berubah ke arah yang efesien dan lebih baik. Hal yang mengatur tentang Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT) adalah sebagaimana pasal 123 BAB V bagian kedua Peraturan Menteri Keuangan nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan ke empat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Penyebab PYSTT

Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan permohonan pengembalian PYSTT untuk semua jenis pajak pusat termasuk Deposit Pajak yang tidak digunakan, meliputi kondisi sebagai berikut :

  • terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang, meliputi :
    • pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang;
    • pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan;
    • pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar;
    • pembayaran pajak dalam rangka pelunasan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan Pajak Dalam Rangka Impor;
  • terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;
  • terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang : 1) bukan merupakan objek pajak; atau 2) objek pajak dan/atau subjek pajak yang mendapatkan fasilitas perpajakan;
  • terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi subjek pajak luar negeri.

Tata Cara Pengajuan PYSTT

Permohonan pengembalian atas pembayaran pajak sebagaimana disebut diatas harus dilampiri dengan dokumen berupa:

  • penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan/atau
  • alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Direktur Jenderal Pajak (KPP) meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian (sesuai persyaratan sebagaimana diatur untuk jenis PYSTT diatas), dalam rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon. Selanjutnya Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau surat pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang diterima.

Pengajuan Melalui Sistem Coretax (PSIAP)

  • Masuk ke coretaxdjp
  • Pilih menu modul pembayaran dan klik formulir restitusi pajak
  • Isi nomor surat permohonan
  • Alasan pengajuan
  • Isi data permohonan dan pilih rekening bank tujuan pengembalian
  • Unggah dokumen pendukung
  • Submit

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan

  • Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang salah dipungut belum dikreditkan sebagai Pajak Masukan, belum dibebankan sebagai biaya, dan belum dikapitalisasi dalam harga perolehan, serta Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan penyerahan sudah tidak dapat dibetulkan, Pajak Pertambahan Nilai yang salah dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut dengan mengajukan permohonan.
  • Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang salah dipungut belum dikreditkan sebagai Pajak Masukan, belum dibebankan sebagai biaya, dan belum dikapitalisasi dalam harga perolehan, serta Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pihak lain yang melakukan penyerahan sudah tidak dapat dibetulkan, Pajak Pertambahan Nilai yang salah dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut dengan mengajukan permohonan.
  • Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut, pajak yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut.
  • Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang salah dipungut telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan, Pajak Pertambahan Nilai tersebut dianggap telah diminta kembali oleh pihak yang terpungut.
  • Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, pajak yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut dengan mengajukan permohonan.
  • Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang salah dipungut telah diperhitungkan dengan Pajak Keluaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang merupakan Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai tersebut dianggap telah diminta kembali oleh pihak yang terpungut.