Kantor Virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (co-working space), yang selanjutnya disebut Kantor Virtual, adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh Pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).
Dalam tulisan terdahulu “Aspek Perpajakan atas Pemilik dan Pebisnis Pengguna Kantor Virtual” dijelaskan bahwa Kantor Virtual memiliki aspek perpajakan yang sama dengan pemilik diluar kantor virtual. Namun, simpang siur apakah pengusaha di Kantor Virtual dapat menjadi Pengusaha Kena Pajak? Hal ini sehubungan dengan adanya permohonan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak ditolak oleh KPP ditempat wajib pajak terdaftar.
Syarat dan Regulasi
Memperhatikan ketentuan terbaru dengan berlakunya sistem coretax yaitu PMK 81 Tahun 2024 serta PER 7/PJ/2025 kantor virtual dapat dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dengan syarat:
- Hanya memiliki 1 (satu) tempat kegiatan usaha yaitu di Kantor Virtual tersebut (memiliki satu KLU Utama) ini artinya apabila Pengusaha Badan bertempat kedudukan di Kantor Virtual dan memiliki lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha, tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ditetapkan berada di tempat kegiatan usaha lain selain di Kantor Virtual tersebut;
- Pengusaha penyedia jasa Kantor Virtual telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor;
- memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen dengan durasi kontrak penggunaan Kantor Virtual minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak pengajuan permohonan Pengusaha Kena Pajak diajukan;
- tidak menggunakan Kantor Virtual tersebut semata- mata sebagai alamat korespondensi.
- Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual harus memiliki dokumen yang menunjukkan adanya kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual dan Pengusaha dan dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu nomor induk berusaha atau dokumen lain yang sejenis.
Berdasarkan penelitian kantor (Kelengkapan data/administrasi) Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan berupa menerima permohonan dengan menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau menolak permohonan dengan menerbitkan surat penolakan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, paling lama 10 (sepuluh hari) kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan.
Apabila Pengusaha Badan menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, maka akan dilakukan penelitian lapangan (Subjektif dan objektif/fisik) terhadap Kantor Virtual untuk menguji kesesuaian Kantor Virtual sebagai tempat kedudukan Pengusaha Kena Pajak dengan data dan/atau dokumen dan ketentuan penggunaan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena. Tempat tinggal pengurus sesuai dengan yang tercantum dalam surat pernyataan dalam hal Pengusaha Badan memiliki tempat kedudukan di Kantor Virtual dan hanya memiliki 1 (satu) tempat kegiatan usaha di Kantor Virtual tempat kegiatan usaha yang sebenarnya untuk menguji dan membuktikan kesesuaian kegiatan usaha serta tempat kegiatan usaha yang sebenarnya. Jika hasil penelitian telah sesuai Wajib Pajak langsung mendapat akses pembuatan Faktur Pajak, namun apabila ditemukan bahwa virtual office hanya digunakan sebagai alamat surat-menyurat atau fiktif, pengukuhan PKP akan ditolak atau dicabut secara jabatan.
Perlu dipahami, apabila telah dikeluarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SKPKP) dan ternyata dikemudian hari diketahui memiliki tempat kegiatan usaha yang sebenarnya yang berada pada wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang berbeda dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat kedudukan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak memindahkan secara jabatan Wajib Pajak ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat kegiatan usaha yang sebenarnya dimaksud.
…