Aplikasi M-Pajak diluncurkan bertepatan dengan Hari Pajak tanggal 14 Juli 2021, dan hingga kini tetap dapat digunakan oleh Wajib Pajak khusus Orang Pribadi, walaupun Direktorat Jenderal Pajak sudah menggunakan Coretax Administration System (CTAS). Adapun penggunaan M-Pajak masih digunakan bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak mengakses layanan pajak yang lebih personal, mudah, dan cepat melalui handphone.
Maraknya penipuan terkait aplikasi diluar sistem coretax, maka perlu Wajib Pajak pahami bahwasanya Aplikasi M-Pajak disarankan melakukan download melalui Google Play Store atau App Store, dan bagi yang pernah menginstal tinggal melakukan pembaharuan melalui platform yang sama. karena Aplikasi M-Pajak versi terbaru telah terintegrasi dengan sistem coretax, karena Wajib Pajak untuk masuk ke Aplikasi M-Pajak menggunakan NIK dan Password seperti halnya masuk melalui sistem coretax.
Layanan M-Pajak
Sebelum Pemberlakuan Sistem Coretax
Melalui Aplikasi M-Pajak, Wajib Pajak dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
- pembuatan kode billing pembayaran secara daring;
- pengajuan seperti KSWP, SKF, dan Suket terkait PP 55;
- melihat informasi peraturan perpajakan;
- melihat informasi tenggat pajak;
- melakukan pengecekan, verifikasi dan validasi dokumen;
- profil Wajib Pajak;
- memberikan layanan apabila lupa EFIN ;
- terdapat kalkulator pajak;
- melakukan live chat dengan agen kring pajak 1500200;
- informasi lokasi kantor pajak terdekat.
Tambahan Setelah Pemberlakuan Sistem Coretax
Karena Aplikasi M-Pajak telah terintegrasi dengan sistem coretax, maka terdapat tambahan layanan seperti :
- mengaktifkan akun coretax termasuk apabila lupa alamat email dan/atau telepon yang terdaftar (ada tahapan verifikasi);
- membuat Kode Otorisasi (KO) DJP/Sertifikat Elektronik;
- melihat notifikasi yang masuk ke akun coretax.
Cara Aktivasi Akun Coretax melalui Aplikasi M-Pajak
Fitur ini hanya bisa dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi selain warisan belum terbagi (WBT), dan SPDN OP WNA. Adapun langkah-langkah Aktivasi Akun Coretax pada aplikasi M-Pajak, yaitu :
- unduh dan install aplikasi M-Pajak;
- klik banner “tuk! Aktivasi Akun Coretax.”;
- masukan NIK (otomatis validasi data dukcapil);
- jika data sesuai, muncul nama kita lalu klik ambil swafoto lalu klik verifikasi swafoto;
- masukan email dan nomor telepon yang terdaftar dalam sistem DJP;
- jika sesuai maka surat aktivasi akun akan terkirim ke email atau foto sesuai pilihan beserta password sementara;
Setelah proses aktivasi akun coretax berhasil, janga lupa untuk membuat kode otorisasi DJP yang berguna sebagai alat verifikasi dan autentifikasi yang diperlukan untuk menandatangani dokumen perpajakan yang dibuat melalui coretax.
Waspada Penipuan Aplikasi Pajak
Karena bertujuan kemudahan dengan format handphone, maka aplikasi M-Pajak dirasa perlu dipertahankan dan terus dikembangkan dan terintegrasi dengan sistem coretax.
Oleh karena itu masyarakat Wajib Pajak perlu selalu waspada atas modus penipuan yang berkembang di era transformasi digital khususnya inovasi digital termasuk sistem coretax ini. Dalam setiap kesempatan penulis selalu menyampaikan untuk waspada dan penguatan literasi kepada masyarakat Wajib Pajak, seperti phising, telepon penipuan, penagihan pajak via chat yang kesemuanya mengatasnamakan DJP, jika perlu untuk menghubungi baik langsung maupun via telepon ke petugas pajak atau kring 1500200.
…