Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) dalam Undang-undang Pajak Penghasilan sebelum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), cukup singkat dan jelas sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a yaitu subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia dan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.
Dalam petunjuk pelaksanaannya yaitu PER-43/PJ/2011 tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan SPLN, menyebutkan Orang pribadi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia apabila bertempat tinggal tetap di luar negeri yang dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu :
- Green Card,
- identity card,
- student card,
- pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,
- surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
- tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
Adakalanya SPDN OP WNI yang sudah berstatus SPLN memiliki niat akan kembali ke Indonesia suatu masa nanti, bisa karena kontrak yang sudah selesai atau lainnya, maka atas NPWP SPDN OP WNI tersebut umumnya di non efektifkan oleh Wajib Pajak sehingga tidak ada kewajiban perpajakan dan tidak dikenakan sanksi.
Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tentang Pajak Penghasilan yang berlaku tahun pajak 2022, perubahan SPDN OP WNI menjadi SPLN mengalami perluasan.
Pasca UU HPP tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), mengatur :
- Pasal 2 ayat (4) huruf a, subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
- Pasal 2 ayat (4) huruf c, subjek pajak luar negeri adalah Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan:
- tempat tinggal;
- pusat kegiatan utama;
- tempat menjalankan kebiasaan;
- status subjek pajak; dan/atau
- persyaratan tertentu lainnya,
yang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, mengatur :
- Pasal 3 ayat (1) huruf c, Orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri merupakan WNI serta memenuhi persyaratan:
- bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan;
- memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan: suami atau isteri, anak-anak, dan/ yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia; sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;
- memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia;
- menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain; dan/atau
- persyaratan tertentu lainnya.
- Pasal 3 ayat (5), Persyaratan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 5 yaitu:
- telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri; dan
- telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam UU HPP Pajak Penghasilan ini terdapat perluasan persyaratan yaitu persyaratan tertentu lainnya, dan dalam PMK disebutkan telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri; dan telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Adalah Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan menyebutkan dalam hal Wajib Pajak orang pribadi di kemudian hari tidak memenuhi persyaratan atau tidak mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Warga Negara Indonesia Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri, terhadap Wajib Pajak orang pribadi dimaksud:
- penetapan sebagai Wajib Pajak Nonaktif menjadi batal;
- tetap merupakan subjek pajak dalam negeri; dan
- dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku bagi subjek pajak dalam negeri.
Lalu bagaimana dengan status SPDN OP WNI yang telah menjadi SPLN dan status Non Efektif yang dikeluarkan oleh DJP sebelum UU HPP, apakah batal?
Penutup
Membandingkan ketentuan sebelum dan sesudah perubahan khususnya UU HPP atas Pajak Penghasilan maka dapat disimpulkan :
- Merujuk pada pada regulasi, maka Wajib Pajak sudah berstatus Non Efektif sejak 2021 dan sebelumnya sesuai ketentuan adalah tetap berstatus Subjek Pajak Luar Negeri, karena UU HPP berlaku sejak tahun pajak 2022 dan berlaku ketentuan sebagaimana diatur di atas, Wajib Pajak seyogyanya untuk menyesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bagi pembaca setia, diminta untuk memberikan informasi kepada Warga Negera Indonesia yang telah berstatus Non Efektif karena telah berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan (SPLN) dan sesuai persyaratan dimaksud untuk mengajukan Surat Keterangan Warga Negara Indonesia.
Loading…