Masih banyak pertanyaan seputar bagaimana perlakuan bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin (pemberitahuan) menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat apakah diperkenankan melakukan pembayaran dalam bentuk rupiah tentu setelah dilakukan penyesuaian kurs sesuai ketentuan, lalu bagaimana dengan produk Surat Ketetapan Pajak apakah dalam bentuk mata uang Rupiah atau tetap Dolar.
Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Pembayaran Pajak dengan Mata Uang Asing” masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 123/PMK.03/2019 tentang tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan ditegaskan bahwasanya Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. Dalam pasal 7 ayat 2 dinyatakan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 serta Pajak Penghasilan Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, dapat dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah. Namun, sejak dilakukan perubahan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan mengalami perubahan yang wajib diketahui oleh Wajib Pajak.
Opsi bagi Wajib Pajak
Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, meliputi :
- Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal Asing;
- Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak/perjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara; (tidak perlu izin)
- Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi; (tidak perlu izin).
- Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
- Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
- Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Lembaga independen yang melakukan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Otoritas Jasa Keuangan;
- Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh; atau
- Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Pembayaran Wajib Penggunaan Mata Uang Asing
Perubahan Pasal 7 ayat (2) dalam PMK 81 2024 yang diatur pada pasal 106 yang menegaskan bahwasanya bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat baik pemberitahuan atau permohonan harus melakukan pembayaran dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat atas :
- Pajak Penghasilan Pasal 25;
- Pajak Penghasilan Pasal 29;
- Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah yang diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat; dan
- Deposit Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tanggal 14 Oktober 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025. Sesuai dengan asas fiksi hukum, setelah peraturan perpajakan diundangkan dalam lembaran negara, peraturan tersebut dianggap telah diketahui oleh seluruh Wajib Pajak.
Terlanjur Melakukan Pembayaran Mata Uang Rupiah
Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat sejak Masa Pajak Januari 2025 melakukan pembayaran pajak termasuk angsuran PPh Pasal 25 wajib dalam mata uang dolar Amerika Serikat, namun jika terjadi kesalahan melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dalam mata uang rupiah, maka saat Wajib Pajak akan melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun sejak tahun 2025 dalam mata uang dolar Amerika Serikat, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang telah dilakukan dalam mata uang rupiah tidak ter-prepopulated dalam kolom angsuran PPh Pasal 25 pada SPT Tahunan PPh Badannya. Wajib pajak diwajibkan melakukan pembayaran kembali dalam mata uang dolar dan atas pembayaran pajak pasal 25 dalam mata uang rupiah yang disetor dapat diajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PYSTT).
…
Loading….