Marketplace Sebagai Pemungut PPh Pasal 22
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.
Resume
Penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis, penjual (merchant) menerima penghasilan dari hasil penjualan di Marketplace (Tokopedia, Lazada, Shopee, dll), pastinya juga harus bayar pajak.
“Reegulasinya sudah ada dan berlaku sejak tanggal 14 Juli 2025, namun tentunya masih diperlukan pembangunan sistem oleh Marketplacenya, Pada intinya setiap transaksi yang dilakukan penjual akan langsung dipungut PPh pasal 22”.
Perlu diketahui tidak semua penjual (merchant) akan dipungut PPh 22, ada kriterianya :
- Omset dari penjual dibawah 500 juta dalam setahun, tidak akan dipungut tapi wajib buat surat pernyataan bahwa omset dibawah 500 juta yang diberikan kepada Marketplace agar tidak dipungut.
- Omset diatas 500 juta sampai 4,8 Miliar dipungut PPh Pasal 22 sebesar tarif 0,5% bersifat final dari penjualannya.
- Omset di atas 4,8 miliar juga dipungut 0,5% PPh Pasal 22 sebesar 0,5% namun atas pemungutannya dapat dikreditkan pada SPT Tahunan nantinya.
Misalkan kita adalah salah satu merchant (penjual) di Marketplace, kita sebut saja di Marketplace X (Tokopedia, shopee, dll), ketika dagangan kita laku maka atas transaksi tersebut dipungut oleh Market Place (Tokopedia, shopee, dll) sebesar 0,5% dari harga jual, jika ada asuransi maka dari biaya asuransi pun dikenakan 0,5% demikian juga dengan jasa pengiriman.
Misal :
- Penjualan 1.000.000 dipungut 0,5% atau sebesar 5000 rupiah
- PT X (jasa pengiriman) 20.000 dipungut 0,5% atau 100 rupiah
- PT Y (Jasa Asuransi) 10.000 dipungut 0,5% atau 50 rupiah
Setiap penjualnya diwajibkan oleh Marketplace (pemungut) untuk memberikan data berupa :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat korespondensi
Jadi ketentuan ini tidak menimbulkan pajak baru, hanya simplikasi dan level playing field, agar lebih fairlah masak yang Offline dikenakan pajak tapi yang online tidak, lagi pula penjual terbantu juga karena dia sudah membayar pajak dan tidak khawatir dan tidak repot lagi.
Transaksi Perdagangan Aset Kripto Dipungut PPh 22
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/2025 tentang PPN dan PPh atas transaksi perdagangan Aset Kripto.
Resume
Benarkah investasi dalam kripto kena pajak, dan pajak baru?
Singkatnya aturan baru PMK 50 2025 yang berlaku 1 Agustus 2025, mengatur jika dalam aturan sebelumnya asset kripto itu masuk komoditi bentuk digital dan pastinya terutang PPN, namun sekarang berubah bukan komoditi lagi melainkan memenuhi karakteristik surat berharga dan tidak dikenai PPN.”
Jadi, regulasi ini meniadakan pengenaan PPN dari yang sebelumnya kena menjadi tidak dikenakan PPN.
“Jadi kalau kita investasi dalam aset kripto semisal melalui platform Indodax, Reku, Nanovest dll, sekarang sudah jelas tidak lagi terutang PPN.
Untuk PPh Pasal 22 bersifat final sejak UU Cipta Kerja sudah dipugut oleh platform kripto, hanya saja besaran tarif menjadi 0,21% dari nilai transaksi penjualan Aset Kripto untuk transaksi dalam negeri, 1 % untuk Luar Negeri.
Memang pemungutan PPh Pasal 22 bersifat final dalam ketentuan ini dinaikan, yang sebelumnya 0,1 menjadi 0,21 namun tidak membedakan mau melalui Bappebti dan Non Buppepti jadi lebih netral.
Usaha Bulion Dipungut Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang bahan seluruhnya buka dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas Batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan dan/atau pengusaha emas Batangan.
Resume
Aturan ini ditetapkan tanggal 25 Juli 2025 dan berlaku sejak 1 Agustus 2025, Usaha bulion mencakup kegiatan yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan.
Ketentuan ini mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading) dan bukan terhadap pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.
Pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) dari Bank Bulion tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Penjualan emas kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp10.000.000.
Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp10.000.000, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian.
“Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas usaha bulion bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih pengenaan pajak, serta menegaskan bahwa DJP akan terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan sesuai dinamika sekor keuangan, termasuk kegiatan usaha bulion dan emas batangan.
…