Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) atas penghasilan tahun 2024 akan berakhir tanggal 31 Maret 2025 ini, untuk itu bagi karyawan atau tenaga ahli perlu memahami mekanisme perpajakannya, hal ini setelah pemberlakuan tarif efektir rata-rata (TER) melalui Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023 serta aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah nomor 168 tahun 2023 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 2 Tahun 2024 yang tentunya memiliki relevansi dalam pembuatan SPT Tahunan bagi Orang Pribadi. Untuk memahami lebih dalam ada baiknya juga membaca tulisan sebelumnya diantaranya:

SPT Tahunan Bagi Pegawai

Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang diterima atau diperoleh berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan di Instansi Pemerintah.

Setiap pegawai akan menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja yaitu berupa form 1721-A1, dimana atas pajaknya telah dipotong setiap bulannya sehingga apabila pegawai tersebut tidak memiliki penghasilan selain sebagai pegawai yang telah dipotong tadi maka SPT Tahunannya akan memiliki status Nihil. Namun, hal ini akan berbeda apabila pegawai tersebut hanya bekerja tidak genap 12 bulan maka memungkinkan SPT Tahunannya tampak status lebih bayar dimana seharusnya Nihil.

Status Nihil

Secara prinsip penghasilan yang diperoleh oleh pegawai tentu sudah dipotong pajak (PPh Pasal 21) oleh pemberi kerja sehingga pada saat pembuatan formulir 1721-A1 akan menunjukan jumlah PPh Pasal 21 Terutang (no. 21)  akan sama penjumlahannya dengan yang telah dipotong yaitu PPh Pasal 21 selain pajak terakhir (no. 22.a) dan Masa Pajak Terakhir (no.23a), masa pajak terakhir adalah masa Desember, Masa Pajak tertentu di mana Pegawai Tetap berhenti bekerja, atau Masa Pajak tertentu di mana Pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.  Perlu dipahami bahwasanya Masa Pajak Terakhir adalah sebesar selisih antara Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir.

Atas pajak yang telah dipotong ini akan menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan bagi Pegawai dan apabila pegawai tersebut tidak memiliki penghasilan lain selain sebagai pegawai maka status SPT Tahunan PPh Orang Pribadi akan Nihil.

Demikian halnya apabila pegawai bekerja atau berhenti dalam bagian tahun pajak, misalkan hanya bekerja dalam periode Januari s.d. Agustus 2024. Pajak yang telah dipotong untuk masa Januari s.d. Juli 2024 misalkan sebesar Rp. 9.800.000,-  sementara dalam penghitungan PPh pasal 21 masa Agustus 2024 (masa pajak terakhir) menunjukkan  posisi kurang bayar sebesar Rp. 6.180.000,-. Karena masa Agustus adalah sebesar selisih antara Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir maka terdapat kelebihan pemotongan sebesar Rp. 3.620.000,-. (terutang sebesar Rp. 6.180.000,- dipotong  Rp. 9.800.000,-). Atas kelebihan pemotongan ini pemberi kerja wajib mengembalikan kepada pegawai paling lambat akhir bulan berikutnya yaitu akhir bulan September 2024. Maka dalam formulir 1721-A1 akan menunjukan jumlah PPh Pasal 21 Terutang (no. 21)  akan sama penjumlahannya dengan yang telah dipotong yaitu PPh Pasal 21 selain pajak terakhir (no. 22.a) dan Masa Pajak Terakhir (no.23a).

SPT Tahunan Bagi Bukan Pegawai

Status Kurang Bayar

Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, keahlian khusus seperti pengacara, aktuaris, konsultan, penilai, akuntan, notaris, dokter, arsitek, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PAK PANDAP).

Bagi orang pribadi yang bekerja dalam kategori pekerjaan bebas ini statusnya adalah bukan pegawai selain tenaga ahli juga termasuk pekerjaan bebas adalah:

  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/ pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya
  • Olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderatur;
  • pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  • pemberi jasa dalam segala bidang, agen iklan;
  • pengawas atau pengelola proyek;
  • pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  • petugas penjaja barang dagangan; agen asuransi; dan
  • distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Perbedaan mendasar ketentuan sebelumnya (PER 16 2016) dengan sekarang (PMK 168 2023), dalam ketentuan sekarang tidak lagi mengenal penerima penghasilan tidak berkesinambungan atau berkesinambungan juga apabila penerima penghasilan memperoleh penghasilan lebih dari satu kali dalam tahun pajak, pemberi kerja tidak perlu menghitung DPP secara kumulatif. Berdasarkan ketentuan ini bagi yang melakukan Pekerjaan Bebas bersiap-siap untuk membayar PPh pasal 25/29 dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya, karena penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja atas pekerjaan bebas bisa jadi hanya memakai tarif pasal 17 ayat 1a UU PPh  lapisan pertama saja, sementara total penghasilan selama satu tahun sudah memasuki lebih dari lapisan pertama.

Simpulan

Skema pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) berpotensi menimbulkan  kegalauan bagi pekerja sebagai pegawai atau bukan pegawai terlebih apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya baik dalam pengenaan PPh pasal 21 maupun PPh Pasal 25/29 (SPT Tahunan PPh Orang Pribadi). Dalam SPT Tahunan PPh OP yang seharusnya Nihil akan tampak lebih bayar, jika saja pemberi kerja sudah benar dalam melakukan pemotongan dan membuat serta memberikan 1721-A1 kepada pegawai dan pegawai menyampaikan SPT Tahunan dengan mengikuti petunjuk pengisian maka yang lebih bayar akan menjadi nihil, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam tulisan diatas. Demikian juga dengan bukan pegawai, apabila penghasilannya dalam satu tahun setelah dikurangi Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi yang menyelenggarakan non pembukuan penghasilan kena pajaknya sudah lebih dari 60 juta maka akan berpotensi kurang bayar.