Berdasarkan atas pemikiran bahwasanya perubahan adalah satu-satunya perwujudan dari kemajuan dan kesuksesan yang bisa dicapai dan untuk menyambut perubahan tersebut beberapa ketentuan perpajakan perlu dilakukan penyesuaian. Dalam tulisan terdahulu telah disampaikan  beberapa perubahan ketentuan yang dapat ibaca pada link :

  1. Perubahan : Tanggal Pembayaran & Penyetoran Pajak
  2. Perubahan : Pendaftaran NPWP

Adalah pasal 108 – 109 Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Administrasi Perpajakan (SIAP) yang menyatakan pemindahbukuan (Pbk) dapat dilakukan dengan 2 (dua) kondisi, yaitu :

  • berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan;
  • secara jabatan

tentang apa perbedaan dengan kondisi dahulu dan sekarang  akan dikupas tuntas dalam tulisan berikut, semoga bermanfaat.

Pbk atas Permohonan Permohonan

Pemindahbukuan jenis ini dilakukan melalui permohonan hanya terbatas pada :

  1. penggunaan deposit pajak ;
  2. pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan;
  3. penyetoran di muka Bea Meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital; dan
  4. jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang, kecuali  :
    • pembayaran melalui Surat Setoran Pajak yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
    • pembayaran atas penyetoran Bea Meterai atau pembayaran untuk penyetoran Bea Meterai dalam rangka pendistribusian Meterai elektronik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melaksanakan pendistribusian Meterai elektronik; dan penjualan Meterai tempel yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero);
    • pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem billing selain yang diadministrasikan Direktorat Jenderal Pajak;
    • pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian Surat Pemberitahuan Masa;
    • pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan; atau
    • pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Dalam Coretax, untuk pembayaran yang ada laporannya, pembuatan kode billing dilakukan dalam satu tempat dengan pelaporan. Setelah membuat draft pelaporan terdapat pilihan pembuatan billing dimana langsung diisikan oleh sistem semua data yang diperlukan seperti masa pajak, jenis pajak dan kode MAP sehingga tidak ada lagi kesalahan yang tidak perlu saat pembuatan kode billing oleh karena itu  sejak 1 Januari 2025 wajib pajak tidak mungkin lagi melakukan pemindahbukuan sebagaimana  disebutkan diatas semisal :

  • kesalahan KAP/KJS;
  • kesalahan masa dan tahun pajak;
  • kelebihan atas pembayaran pajak dalam SPT Masa;

Lalu bagaimana apabila terjadi kesalahan diatas untuk sebelum tahun 2025?, untuk hal ini wajib pajak bisa melakukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Perlu dikeathui bahwasanya  Pemindahbukuan hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak dalam mata uang yang sama dan diajukan oleh Wajib Pajak yang identitasnya tertera dalam bukti pembayaran..

Pbk Secara Jabatan

Pemindahbukuan secara jabatan  dilakukan atas:

  • Bukti Pemindahbukuan yang terdapat kesalahan dalam penerbitan;
  • pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang berdasarkan data dan informasi perlu dilakukan Pemindahbukuan;
  • Deposit Pajak untuk melunasi Utang Pajak yang masih tersisa pada saat dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Deposit Pajak Wajib Pajak yang dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak karena penggabungan usaha ke Wajib Pajak hasil penggabungan usaha;
  • pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terdapat perbaikan data penerimaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
  • pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan penyitaan oleh juru sita.

Tata Cara Pbk melalui Coretax

Pemindahbukuan digunakan ketika terjadi kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pbk secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:

  • Login ke Coretax DJP dan setelah terbuka pemindahbukuan dilakukan  melalui menu Pembayaran.
  • Pilih submenu Permohonan Pemindahbukuan.
  • Klik tombol Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru.
  • Pilih data pembayaran yang akan dipindahbukukan.
  • Isi kolom permohonan, termasuk jumlah yang akan dipindahbukukan.
  • Unggah dokumen pendukung.
  • Kirim permohonan untuk diproses.

Loading….