Sejalan dengan tulisan terdahulu Syarat Coretax Mulai Digunakan, penggunan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam layanan administrasi perpajakan yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 2024 dan pemberian Nomor Identitas Perpajakan (NIP) bagi Perwakilan Negara Asing (PNA) serta  Badan Internasional (BI) dengan format 16 digit sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam administrasi perpajakan sebagaimana dibahas dalam tulisan Layanan Fasilitas Pajak Bagi PNA/BI maka semua layanan sudah dapat menggunakan sistem yang baru dalam perpajakan yaitu coretax.

NPWP

Sistem Coretax akan menggunakan NPWP dalam format 16 digit. Bagi orang pribadi penduduk Indonesia NPWP format baru ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan bagi badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi non penduduk Indonesia yang sudah memiliki NPWP format lama (15 digit) cukup menambahkan angka “0” di depan NPWP format lama tersebut.

Dua manfaat utama dari NPWP format baru khususnya penggunaan NIK sebagai NPWP adalah

  1. memudahkan Anda sebagai wajib pajak sehingga tidak perlu lagi mengingat dua nomor yang berbeda, dan
  2. memudahkan integrasi data perpajakan dengan data pihak ketiga lainnya karena menggunakan satu nomor pengidentifikasi (identifier) yang sama. Integrasi data bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan yang diberikan DJP kepada wajib pajak.

NITKU

Adalah nomor identitas bagi cabang wajib pajak. Pada sistem Coretax, unit cabang tidak lagi menggunakan NPWP yang sejajar sebagai dua entitas yang berbeda dengan NPWP induk atau pusat. Konsep yang digunakan adalah satu NPWP untuk satu entitas yaitu untuk pusat dan cabang. Dengan demikian, ke depan tidak lagi dikenal adanya NPWP Cabang, namun sebagai identitas untuk mengidentifikasi unit dan alamat yang berbeda dengan NPWP Pusat diberikan NITKU.

Manfaat utama dari penggunaan satu nomor identitas perpajakan bagi satu entitas (pusat dan cabang-cabangnya) adalah lebih menyederhanakan administrasi perpajakan karena walaupun satu entitas usaha memiliki puluhan, ratusan, atau bahkan ribuan cabang tetapi semuanya menjalankan administrasi perpajakan menggunakan satu nomor identitas yang sama. Data wajib pajak pun dapat terintegrasi sehingga memudahkan wajib pajak melakukan konsolidasi maupun melaporkan SPT Tahunan. Satu nomor yang mengintegrasikan semua pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, satu NPWP.

Pemberian Akses Digital

Sebagaimana diketahui proses pendaftaran NPWP, proses pemberian layanan elektronik, dan proses aktivasi akun PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah tiga proses yang terpisah. Dengan demikian, wajib pajak yang sudah terdaftar dan memperoleh NPWP masih perlu melakukan proses permohonan layanan elektronik untuk dapat mengakses layanan pada DJP Online. Di kemudian hari apabila wajib pajak tersebut menjadi pengusaha kena pajak, maka perlu melalui proses terpisah untuk mendapatkan akun PKP. Proses pemberian akses layanan pada DJP Online dan akun PKP saat ini pun hanya bisa dilakukan secara manual ke KPP.

Dalam sistem coretax, proses-proses di atas disederhanakan sehingga pemberian akses layanan digital bagi wajib pajak baru dapat dilakukan melalui hanya satu proses, yaitu pada saat pendaftaran untuk memperoleh NPWP atau mengaktifkan NIK sebagai NPWP secara elektronik atau secara langsung ke KPP terdekat Wajib Pajak. Setelah data Wajib Pajak berhasil divalidasi, maka wajib pajak secara otomatis dapat menggunakan seluruh layanan perpajakan yang disediakan DJP secara digital.

Pengaturan Ulang Kata Sandi

Lupa kata sandi? Pada sistem Coretax, dalam Coretax tidak lagi menggunakan EFIN, dan karenanya EFIN tidak lagi menjadi persyaratan untuk melakukan pengaturan ulang kata sandi. Apabila Anda lupa password maka Anda cukup melakukan reset password memasukkan username (yakni NPWP) dan alamat email yang telah didaftarkan, dan kemudian sistem akan mengirimkan email berisi tautan untuk melakukan pengaturan ulang kata sandi.

Perubahan Data Wajib Pajak

Data wajib pajak, seperti nomor telepon, alamat email, ataupun alamat tempat tinggal, dapat mengalami perubahan. Wajib pajak dapat juga memiliki lebih dari satu nomor telepon, alamat email ataupun klasifikasi lapangan usaha.

Pada sistem Coretax, kita dapat melakukan perubahan atau penambahan data secara mandiri tanpa harus menghubungi petugas pajak ataupun datang ke kantor pajak. Selain data kontak dan alamat, sistem Coretax juga menyediakan sarana untuk mengisi data rekening bank wajib pajak yang bermanfaat apabila wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Dengan adanya data rekening ini, maka proses restitusi dapat menjadi lebih cepat karena DJP tidak perlu meminta data rekening setiap kali terjadi pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Untuk mempelajari silahkan di download :

 

Source : https://pajak.go.id/reformdjp/coretax-registrasi/