Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) segera diterapkan dalam sistem coretax, pelaporan SPT adalah salah satu kewajiban perpajakan yang harus kita penuhi sebagai wajib pajak. Dalam penyampaian SPT, terdapat tiga tahapan yaitu :
Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, dokumen-dokumen pendukung berikut perlu kita persiapkan sesuai kondisi perpajakan wajib pajak, diantaranya :
- Faktur pajak sebagai dasar pembuatan SPT Masa PPN;
- Bukti pemotongan pajak sebagai dasar pembuatan SPT Masa PPh;
- Laporan keuangan dan rekapitulasi peredaran bruto sebagai dokumen pendukung SPT Tahunan PPh.
Pada sistem yang digunakan saat ini, faktur pajak dan bukti potong pajak dibuat dengan menggunakan dua aplikasi yang disediakan DJP yaitu e-Faktur dan e-Bupot. Sedangkan laporan keuangan disampaikan dengan menggunakan format PDF.
Dalam sistem coretax, faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem Coretax, dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis oleh sistem. Sistem Coretax juga memfasilitasi fitur bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis XBRL sehingga data laporan keuangan fiskal dapat dimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh. Apabila Wajib pajak tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, Wajib Pajak dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan.
Integrasi faktur dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data yang ada pada faktur dan bukti potong untuk langsung digunakan sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated) sehingga memudahkan pada tahapan berikutnya yaitu tahap pengisian dan penyampaian SPT.
Tahap Penyampaian
Sebelum pemberlakuan coretax, SPT dapat disampaikan menggunakan formulir kertas atau secara elektronik. Bagi Anda yang menggunakan formulir kertas, SPT dapat diserahkan langsung ke kantor pajak atau dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir. Formulir kertas hanya dapat digunakan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan status kurang bayar atau nihil serta untuk pengusaha dengan kriteria tertentu. Penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Sementara, pelaporan menggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem Coretax memiliki sejumlah perbedaan, antara lain:
- Adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.
- Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem, dengan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang diperlukan oleh wajib pajak.
- Aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN non PKP, dan Pemungut PPN PMSE dapat diakses oleh non PKP dan PKP.
- Kompensasi kelebihan pajak terisi otomatis, dengan informasi saldo kompensasi yang tersedia di sistem.
- Perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif.
- Cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, namun pelaporan dan pembayaran hanya dapat dilakukan oleh entitas pusat.
- Integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap dengan bukti pemotongan tahunan A1/A2 pegawai tetap.
- SPT Masa PPh Unifikasi terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah.
- Aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi yang sama digunakan oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah.
- Pembuatan kode billing untuk pembayaran terkait dengan kurang bayar pada SPT dilakukan melalui menu SPT.
- Pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan, kemudian dilanjutkan ke lampiran yang disyaratkan sesuai dengan kondisi wajib pajak.
- Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis; kendati dapat dimanfaatkan langsung secara otomatis, hal ini tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Bukti potong PPh tersedia secara sistem, termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan Data Unit Keluarga.
- Tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) untuk dapat digunakan oleh Wajib Pajak UMKM.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Untuk membantu wajib pajak agar tidak melewatkan kewajiban penyampaian SPT, sistem akan secara otomatis mengirimkan pengingat pada tanggal-tanggal tertentu sebelum jatuh tempo pelaporan SPT.
Selanjutnya kita mengisi dan melengkapi formulir SPT dan ternyata terdapat kurang bayar maka kita akan menerima kode billing dari sistem untuk melakukan pembayaran melalui menu yang juga tersedia pada sistem Coretax.
Tahap Pembayaran
Pembuatan kode billing
Sebelumnya kode billing hanya dapat dibuat untuk satu jenis pajak/masa pajak/ketetapan pajak, nantinya dalam sistem coretax kode billing dapat dibuat sekaligus untuk beberapa jenis pajak/masa pajak/ketetapan pajak. Bukan itu saja, pada sistem Coretax kode billing untuk SPT kurang bayar akan secara otomatis diberikan oleh sistem sehingga kita tidak perlu membuat sendiri kode billing secara manual.
Hal ini tentu saja dapat membantu kita menghindari kesalahan pembuatan kode billing yang berakibat pada permohonan Pemindahbukuan. Selain itu tersedia pula daftar tagihan yang belum dibayar. Adanya daftar tagihan ini akan memudahkan kita untuk melakukan pembuatan kode billing atas Utang Pajak, karena informasi tagihan sudah tersaji, tidak perlu membuat sendiri kode billing secara manual. Fitur lain yang disediakan adalah dashboard kode billing aktif untuk mengecek kode billing yang sudah pernah dibuat tapi belum dibayarkan dan belum kadaluarsa, sehingga mengurangi risiko keterlambatan akibat lupa melakukan pembayaran.
Proses pembayaran pajak
Melalui Coretax, Kita dapat melakukan pembayaran kurang bayar atau tagihan melalui sistem bank persepsi yang telah terhubung dengan sistem DJP. Dengan demikian, mulai dari tahap penyiapan SPT sampai dengan pembayaran dilakukan dalam satu laman Portal Wajib Pajak tanpa perlu membuka window/tab yang baru. Juga tersedia akun deposit pajak.
Akun ini menampung setoran wajib pajak yang kemudian dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas tagihan atau pajak kurang bayar yang sudah ada maupun yang timbul kemudian. Tanggal pada saat deposit disetorkan dianggap sebagai tanggal pembayaran dari tagihan atau kurang bayar pajak. Selain melalui setoran langsung dari wajib pajak, saldo akun deposit juga dapat ditambah melalui proses pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sebagai salah satu pilihan tujuan kompensasi.
Prosedur permohonan penyesuaian pembayaran
Permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengembalian imbalan bunga dan pemindahbukuan (Pbk) dapat diajukan secara mandiri melalui Portal Wajib Pajak tanpa menghubungi petugas ataupun datang ke kantor pajak dengan asistensi petugas. Bagi wajib pajak yang memiliki profil risiko yang rendah seperti ditunjukkan salah satunya dengan riwayat kepatuhan yang baik, maka penyelesaian permohonan dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem Coretax.
Kita juga dapat melakukan penelusuran status permohonan yang diajukan melalui Portal Wajib Pajak. Hal ini sangat memudahkan karena kita tidak perlu lagi mencari petugas pajak baik ke KPP ataupun melalui sambungan telepon untuk mengetahui perkembangan penyelesaian permohonan seperti restitusi atau Pbk.
…
Sumber : Pajak.go.id