Penerapan penghitungan Pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 telah berjalan tiga bulan, dan sampai hari ini masih banyak pertanyaan walaupun telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-2/PJ/2024. Salah satu pertanyaan dan akan dibahas dalam tulisan berikut adalah terkait penghitungan pegawai yang Pindah Cabang. Kiranya tulisan ini dapat menjadi informasi dan pembanding yang bermanfaat terkhusus bagi pembaca setia nusahati.
Adakalanya pegawai berpindah ketempat kerja yang baru, atau dipindahtugaskan artinya pegawai tidak berhenti bekerja dari perusahaan tempat dia bekerja namun hanya berubah lokasi saja, bagaimana penghitungan PPh pasal 21 atas pegawai tersebut?
Ketentuan Sebelumnya
Untuk memahami perlakuan pegawai pindah cabang dalam ketentuan sebelumnya melalui PER-16/PJ/2016 adalah menggunakan dasar penghitungan selama satu tahun, berikut contoh :
Bambang Jatmiko berstatus belum menikah adalah pegawai PT. Nusa Hati Sejati di Karawang, sejak 1 Juni 2023 dipindahtugaskan ke kantor cabang di Tahuna sebuah kota di pulau Sangihe Sulawesi Utara. Selama di Jakarta Bambang Jatmiko menerima gaji sebesar Rp. 20.000.000,- dan iuran pensiun yang dibayar sendiri sebesar Rp. 500 Ribu.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
Kantor Pusat Karawang
Gaji selama 5 bulan Rp. 100.000.000,-
Pengurang :
Biaya Jabatan (5 Bulan) : (Rp. 2.500.000,-)
Iuran Pensiun (5 Bulan) : (Rp. 2.500.000,-)
Penghasilan Neto (5 bulan) Rp. 95.000.000,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 228.000.000,-
PTKP TK/0 (Rp. 54.000.000,-)
Penghasilan Kena Pajak Rp. 174.000.000,-
PPh Terutang setahun Rp. 20.100.000,-
PPh Terutang 5 Bulan Rp. 8.375.000,-
PPh Dipotong 5 Bulan Rp. 8.375.000,-
PT. Nusa Hati Sejati Karawang membuat dan memberikan kepada Bambang Jatmiko bukti potong PPh Pasal 21 Form 1721 A1. Dan selanjutnya Bambang Jatmiko memberikan bukti potong tersebut kepada tempat kantor cabangnya yang baru. Dikantor cabang yang baru Bambang Jatmiko mendapat kenaikan gaji menjadi Rp. 30 Juta.
Kantor cabang Tahuna
Gaji selama 7 bulan Rp. 210.000.000,-
Pengurang :
Biaya Jabatan (7 Bulan) : (Rp. 3.500.000,-)
Iuran Pensiun (7 Bulan) : (Rp. 3.500.000,-)
Penghasilan Neto (7 bulan) Tahuna Rp. 203.000.000,-
Penghasilan Neto (5 Bulan) Karawang Rp. 95.000.000,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 298.000.000,-
PTKP TK/0 (Rp. 54.000.000,-)
Penghasilan Kena Pajak Rp. 244.000.000,-
PPh Terutang setahun Rp. 30.600.000,-
PPh Dipotong 5 Bulan (Karawang) (Rp. 8.375.000,-)
PPh Terutang Tahuna (7 Bulan) Rp. 22.225.000,-
Ketentuan Sekarang
Dalam ketentuan terbaru terdapat 2(dua) pendekatan ketika pegawai tetap berhenti bekerja pada suatu pemberi kerja dan mulai bekerja pada pemberi kerja lainnya pada tahun berjalan, yaitu :
- Pegawai tidak menyerahkan bukti pemotongan dari tempat bekerja sebelumnya kepada tempat kerja yang baru;
- Pegawai menyerahkan bukti pemotongan dari tempat bekerja sebelumnya kepada tempat kerja yang baru.
Dalam contoh ini, pegawai menyerahkan bukti pemotongan 1721-A1 dari kantor pusatnya ke kantor cabang, tempat baru dia bekerja.
Bambang Jatmiko berstatus belum menikah adalah pegawai PT. Nusa Hati Sejati di Karawang, sejak 1 Juni 2024 dipindahtugaskan ke kantor cabang di Tahuna sebuah kota di pulau Sangihe Sulawesi Utara. Selama di Jakarta Bambang Jatmiko menerima gaji sebesar Rp. 20.000.000,- dan iuran pensiun yang dibayar sendiri sebesar Rp. 500 Ribu.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
Kantor Pusat Karawang
Bulan | Penghasilan Bruto (Rp) | Tarif Efektif Bulanan Kategori A | PPh Pasal 21 (Rp) |
Januari | 20.000.000,- | 9% | 1.800.000,- |
Februari | 20.000.000,- | 9% | 1.800.000,- |
Maret | 20.000.000,- | 9% | 1.800.000,- |
April | 20.000.000,- | 9% | 1.800.000,- |
Mei | 20.000.000,- | ||
Jumlah | 100.000.000,- | 7.200.000,- |
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bulan Mei 2024 (5 Bulan) atau disebut Masa Pajak Terakhir adalah sebagai berikut :
Penghasilan Bruto s.d. Mei 2024 Rp. 100.000.000,-
Pengurang :
- Biaya Jabatan Rp. 2.500.000,-
- Iuran Pensiun Rp. 2.500.000,-
(Rp. 5.000.000,-)
Penghasilan Neto (5 Bulan) Rp. 95.000.000,-
PTKP TK/0 (Rp. 54.000.000,-)
Penghasilan Kena Pajak Rp. 41.000.000,-
PPh Terutang Rp. 2.050.000,-
PPh yang telah dipotong (Rp. 7.200.000,-)
PPh Lebih dipotong (Rp. 5.150.000,-)
Atas lebih potong, oleh PT Nusa Hati Sejati dikembalikan kepada Bambang Jatmiko beserta pemberian bukti potong PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir (Form 1771-A1) paling lama satu bulan setelah masa pajak terakhir.
Selanjutnya Bambang Jatmiko sudah mulai bekerja di Kantor Cabang Tahuna dan menyerahkan bukti potong PPh Pasal 21 1721-A1 di kantor yang baru.
Kantor cabang Tahuna
Bulan | Penghasilan Bruto (Rp) | Tarif Efektif Bulanan Kategori A | PPh Pasal 21 (Rp) |
Juni | 30.000.000,- | 12% | 3.600.000,- |
Juli | 30.000.000,- | 12% | 3.600.000,- |
Agustus | 30.000.000,- | 12% | 3.600.000,- |
September | 30.000.000,- | 12% | 3.600.000,- |
Oktober | 30.000.000,- | 12% | 3.600.000,- |
Nopember | 30.000.000,- | 12% | 3.600.000,- |
Desember | 30.000.000,- | ||
Jumlah | 210.000.000,- | 21.600.000,- |
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bulan Desember 2024 (7 Bulan) atau disebut Masa Pajak Terakhir adalah sebagai berikut :
Penghasilan Bruto Jun s.d. Des 2024 Rp. 210.000.000,-
Pengurang :
- Biaya Jabatan Rp. 2.500.000,-
- Iuran Pensiun Rp. 2.500.000,-
(Rp. 5.000.000,-)
Penghasilan Neto (7 Bulan) Rp. 205.000.000,-
Penghasilan Neto (5 Bulan) Ktr Pusat Rp. 95.000.000,-
Total Penghasilan Neto Rp. 300.000.000,-
PTKP TK/0 (Rp. 54.000.000,-)
Penghasilan Kena Pajak Rp. 246.000.000,-
PPh Terutang Rp. 30.900.000,-
PPh yang telah dipotong (Pusat) (Rp. 2.050.000,-)
PPh Terutang (Jun s.d. Des) Rp. 28.850.000,-
PPh yang telah dipotong (Jun s.d. Nop) (Rp. 21.600.000,-)
PPh 21 Masa Desember 2024 Rp. 7.250.000,-
Bambang Jatmiko di masa Desember 2024 akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp. 7.250.000,- lebih besar dari setiap bulan yang dipotong (sebelumnya hanya Rp. 3.600.000,-).
Simpulan
Jika memperhatikan dan membandingkan jumlah PPh Pasal 21 terutang berdasarkan ketentuan sebelumnya dengan ketentuan terbaru, terpaut hanya selisih sebesar Rp. 300.000,-. Harus sepakat bahwasanya setiap pemberi kerja harus bisa duduk bersama dengan pegawai untuk menjelaskan ketentuan terbaru ini. Sebagaimana mekanisme contoh di atas, saat pindah dari kantor sebelumnya di masa pajak terakhir (Mei 2024) Bambang Jatmiko menerima lebih bayar, namun dikantor cabang yang baru saat masa pajak terakhir menjadi kurang bayar cukup besar sebesar Rp. 7.250.000,-. Sehingga baik perusahaan maupun pegawai dapat saling menghitung dan menata kelola agar naik turunnya PPh 21 terutang tidak menjadi masalah.
Loading….
Artikel Terkait :