Tidak dapat dipungkiri, bahwasanya sekarang ini kita lebih sering membaca baik buku maupun media surat khabar secara online. Dan penggiat dibidang ini tidak dapat dilimitasi oleh tempat, sehingga semua bangsa-bangsa di dunia menawarkan buku-buku yang dapat diakses secara elektronik/online dan tentu saja berbayar.
Maka pertanyaannya adalah apakah pembayaran yang dilakukan untuk dapat mengakses buku-buku yang diinginkan (termasuk didalamnya jurnal ilmiah, karya referensi utama, teknis, medis, plaform konten dll) terutang Pajak Pertambahan Nilai? Bagaimana jika sesuatu badan usaha di luar negeri memberikan hak kepada badan usaha di Indonesia untuk memasarkan produk digital (reseller) berupa buku-buku elektronik termasuk akses jurnal dan karya referensi utama secaran online kepada pelanggan di Indonesia? Dalam tulisan berikut ini penulis mencoba menuangkan sesuai dengan interprestasi penulis terhadap ketentuan yang ada.
Pengertian dan Ketentuan Yang Mengatur
Terkait topik tersebut di atas disebutkan bahwa salah satu barang tertentu yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Adapun buku pelajaran umum meliputi :
- buku pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perbukuan; dan
- buku umum yang mengandung unsur pendidikan.
Pembebasan jenis ini tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Bebas PPN. (Ketentuan ini diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2022).
Peraturan Menteri Keuangan nomor 5 Tahun 2020 menjelaskan secara spesifik terkait pembebasan PPN atas buku pelajaran umum, kitab suci, yang mengatur antara lain :
Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. Sehingga Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor dan/atau penyerahan Buku pelajaran umum, kitab suci, dan Buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Buku pelajaran umum merupakan Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan; atau buku umum yang mengandung unsur pendidikan. Buku umum yang mengandung unsur pendidikan dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
- tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/ atau antar golongan;
- tidak mengandung unsur pornografi;
- tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau
- tidak mengandung ujaran kebencian.
Apabila persyaratan tidak dipenuhi, penerbit dan/atau importir Buku umum wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai, persyaratan yang tidak dipenuhi didasarkan pada putusan pengadilan.
Terkait pengertian jurnal ilmiah, dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Mengatur bahwa jurnal ilmiah adalah bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan berjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak.
Mekanisme Pemungutan PPN
Akses diperoleh setelah melakukan pembayaran baik kepada langsung dari website LN atau yang berada diwilayah NKRI, ketentuan mengatur bahwasanya PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.
Apabila barang tidak berwujud dan/atau jasa yang dimanfaatkan dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Paben berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maka atas pemanfaatan barang tidak berwujud dan/atau jasa dikecualikan dari pemungutan PPN oleh Pemungut PPN PMSE. Seperti halnya :
- impor buku pelajaran umum yang merupakan buku pendidikan atau buku umum yang mengandung unsur pendidikan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK Tahun 2020;
- karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publkasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
Namun, terkait Jurnal ilmiah atau Karya Referensi utama yang merupakan bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan berjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak yang dapat diakses melalui website baik secara lokal (reseller) maupun langsung melalui LN terutang PPN atau dilakukan pemungutan PPN PMSE.
… Loading