Karena kesuksesannya dalam melakukan kegiatan promosi penjualan untuk produksi perusahaannya di luar negeri sana, maka diutuslah pegawainya bernama Mr. Ai So Ise untuk melakukan hal yang sama pada perusahaan afiliasinya di Indonesia sebagai Marketing Manager (Sesuai Perjanjian/Kontrak) yaitu menjual produk, membeli material dari perusahaan di Indonesia, dan impor material dari perusahaan di luar negeri hal ini didukung dengan surat perjanjian berupa secondment agrrement.
Karena proses perpindahannya di bagian Tahun Pajak serta mekanisme transisi penggajian kaitan dengan pemotongan pajak maka menimbulkan kerumitan tersendiri ketika Pemberi Kerjanya di Indonesia dalam melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Dalam pasal 2 ayat (3) huruf a UU PPh disebutkan bahwa subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, niat disini sesuai dengan kontrak/perjanjian untuk melakukan pekerjaan di Indonesia.
Artinya Warga Negara Asing yang tinggal lebih dari 183 hari atau kurang dari itu namun berniat tinggal di Indonesia adalah Subjek Pajak Dalam Negeri, berarti setiap kewajiban perpajakan perlakuannya sama dengan Warga Negara Indonesia, dalam contoh tulisan berikut Mr. Ai So Ise adalah Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi Warga Negara Asing (SPDN OP WNA).
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pemberi kerja adalah perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Pegawai, termasuk Pengurus, Komisaris, dan Pemegang Saham/Pemilik. Pemberi kerja kaitan dengan ini wajib melakukan pemotongan pajak PPh Pasal 21 bagi Mr. Ai So Ise, karena bekerja dibagian tahun pajak maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan.
Sebagai contoh, Mr. Ai So Ise status K/3 mulai bekerja pada PT. Nusahati Full Service (NFS) tanggal 1 Mei 2022. Atas penghasilan sepanjang Januari s.d. April 2022 berada di luar negeri yang juga dibayarkan langsung dari kantor pusatnya yaitu Nusahati. Co Ltd dan menjadi biaya Nusahati. Co. Ltd.
Sementara penghasilannya di Indonesia periode Mei s.d. Desember 2022 Mr. Ai So Ise masih menerima penghasilan dari Luar Negeri dengan mekanisme akan ditagihkan kembali (reimburse) kepada PT. NFS dan atas biaya ini merupakan biaya bagi PT. NFS.
Atas situasi ini Mr. Ai So Ise wajib menyerahkan nomor rekening penampung penghasilan dari dalam maupun luar negeri kepada PT. NSF yang membuktikan atas biaya reimbursement yang dikeluarkan benar masuk ke rekeningnya, selain itu Mr. Ai So Ise wajib juga melengkapi dirinya dengan dokumen berupa paspor, izin tinggal terbatas, sertificate of income, personnel secondment agreement yang diberikan kepada pemberi kerja.
Disamping itu umumnya kontrak kerja mencantumkan perjanjian yang merinci tentang penghasilan yang diberikan kepada Mr. Ai So Ise dari PT. NFS misalnya berupa gaji pokok, tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan kerja khusus, tunjangan layanan lapangan. Dan dari Nusahati. Co. Ltd misalnya berupa tunjangan jabatan luar negeri, tunjangan beban kerja luar negeri, tunjangan keluarga.
Berikut contoh Penghasilan dan Perhitungan PPh Pasal 21 (Masa Mei 2022) Mr. Ai So Ise saat pertama kali bekerja berdasarkan informasi yang dibayarkan oleh Nusahati. Co. Ltd;
Gaji |
Rp. 45.000.000,- |
Tunjangan Transport |
Rp. 12.000.000,- |
Tunjangan Lain |
Rp. 15.000.000,- |
Tunjangan Pajak |
Rp. 21.404.762,- |
Penghasilan Bruto |
Rp. 93.404.758,– |
Pengurang | |
Biaya Jabatan |
Rp. 500.000.- |
Iuran Pensiun |
0,- |
Total Pengurang |
Rp. 500.000,- |
Penghasilan Neto Sebulan |
Rp. 92.904.758,- |
Penghasilan Neto Setahun |
Rp. 1.114.857.100,- |
PTKP (K/3) |
Rp. 72.000.000,- |
Penghasilan Kena Pajak |
Rp. 1.042.857.100,- |
Penghasilan Kena Pajak (Pembulatan) |
Rp. 1.042.857.000,- |
PPh Pasal 21 Setahun |
Rp. 256.857.100,- |
PPh Pasal 21 Sebulan |
Rp. 21.404.758,- |
Berikut contoh bukti potong PPh Pasal 21 (1721-A1) Mr. Ai So Ise untuk periode Masa Mei s.d. Desember 2022;
Gaji |
Rp. 360.000.000,- |
Tunjangan Transport |
Rp. 96.000.000,- |
Tunjangan Lain |
Rp. 120.000.000,- |
Tunjangan Pajak |
Rp. 171.238.067,- |
Penghasilan Bruto |
Rp. 747.238.067,– |
Pengurang | |
Biaya Jabatan |
Rp. 4.000.000.- |
Iuran Pensiun |
0,- |
Total Pengurang |
Rp. 4.000.000,- |
Penghasilan Neto Delapan Bulan |
Rp. 743.238.067,- |
Penghasilan Neto Setahun |
Rp. 1.114.857.100,- |
PTKP (K/3) |
Rp. 72.000.000,- |
Penghasilan Kena Pajak |
Rp. 1.042.857.100,- |
Penghasilan Kena Pajak (Pembulatan) |
Rp. 1.042.857.000,- |
PPh Terutang Pasal 21 Setahun |
Rp. 256.857.100,- |
PPh Terutang Pasal 21 Delapan Bulan |
Rp. 171.238.067,- |
PPh Pasal 21 Yang Telah Dipotong |
Rp. 171.238.067,- |
Sekarang ini mekanisme pembayaran pajak, bisa ditanggung oleh Wajib Pajak atau ditanggung perusahaan (Gross-Up) tergantung kebijakan perusahaan. Dalam contoh di atas dikondisikan penghasilan Mr. Ai. So Ise menggunakan gross-up dan jumlah yang sama ketika dia bekerja di luar negeri.
Pajak Penghasilan PPh Orang Pribadi
Karena Mr. Ai So Ise adalah kategori SPDN OP WNA (Ekspatriat) yang bekerja sebagai pegawai disamping memiliki penghasilan di Indonesia juga memiliki penghasilan dari negara asalnya dan kesemuanya harus disampaikan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Penghasilan sebagai karyawan dibuktikan dengan bukti pemotongan 1721-A1 dan atas penghasilan dari negara asalnya (Worldwide Income) dibuktikan dengan Certificate of Income termasuk penghasilan yang diterima dari penghasilan lain di negara asalnya seperti sewa apartemen, dividen, dan lain-lain.
Saat pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022, Mr. Ai So Ise melampirkan Certificate Of Income tertanggal 20 Januari 2023 dari Nusahati. Co. Ltd yang ditandatangani oleh Deputy Manager di LN. yang menyebutkan Mr. Ai So Ise mendapatkan Penghasilan Luar Negeri.
Dalam Certificate Of Income Nusahati. Co. Ltd melaporkan semua penghasilan yang diterima dari Luar Negeri yaitu periode Januari s.d. Desember 2022, namun kenyataannya atas periode Januari s.d. April 2022 bersumber dan menjadi biaya Nusahati. Co. Ltd sementara periode Mei s.d. Desember 2022 bersumber dari Indonesia dan menjadi biaya PT. NFS melalui mekanisme reimbursment. Berdasarkan hal ini tentu tidak sinkron ketika membandingkan antara 1721-A1 dengan SPT Tahunan PPh OP yang berdasarkan Sertificate of Income tadi, namun dengan menjumlahkan keduanya tentu akan mengakibatkan pengenaan pajak 2 (dua) kali atas penghasilan yang sama.
Penutup
Yang menjadi objek penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang artinya semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dan sebagaimana kita ketahui bahwasanya Surat Pemberitahuan harus disampaikan secara :
- Benar yaitu benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
- Lengkap yaitu memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;
- Jelas yaitu melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
Karena baik SPDN OP WNI dan WNA kecuali SPDN OP WNA yang memiliki keahlian tertentu sesuai ketentuan maka perlakuan dan kewajiban perpajakannya adalah sama, namun sering terjadi Wajib Pajak SPDN OP WNA tidak mencantumkan harta dan penghasilan yang berada dan bersumber dari luar negeri.
Sebagaimana Mr. Ai So Ise dalam tulisan di atas, maka PPh yang dikenakan hanya ketika dia mulai tinggal dan bekerja yaitu tahun pajak 2022 hanya untuk periode Mei 2022 s.d. Desember 2022, adapun Certificate of Income yang menjelaskan penghasilannya sepanjang tahun 2022 yaitu Januari s.d. Desember 2022 tidak serta merta dikenakan PPh di Indonesia seluruhnya.
…
Tulisan ini telah di publikasi di https://www.neraca.co.id/article/189537/menelisik-pajak-penghasilan-ekspatriat