Sebagaimana kita ketahui bahwasanya penyusutan dan amortisasi merupakan salah satu biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto baik dalam perpajakan. Wajib pajak dapat memilih penghitungan penyusutan sesuai Standar Akuntansi namun saat pelaporan SPT Tahunan wajib menerapkan penyusutan secara perpajakan dengan memilih metode garis lurus atau saldo menurun secara konsisten. Adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 72 Tahun 2023 tertanggal 13 Juli 2023 yang berlaku pada tangal 17 Juli 2023 tentang penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud. Ketentuan ini mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009 yang berlaku sejak 15 Mei 2009 tentang jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan serta ketentuan terkait penyusutan lainnya seperti :
- PMK-248/PMK.03/2008 tentang amortisasi bidang usaha tertentu;
- PMK-249/PMK.03/2008 stdt PMK-126/PMK.11/2012 tentang penyusutan bidang usaha tertentu;
- Perdirjen nomor PER-20/PJ/2014 tentang penetapan masa manfaat;
- Perdirjen nomor PER-10/PJ/2014 tentang saat mulai penyusutan;
- Perdirjen nomor PER-21/PJ/2014 tentang penetapan masa manfaat bidang usaha tertentu;
- Kepdirjen KEP-316/2002 tentang Amortisasi software.
Adapun pokok perubahan dan muatan baru dalam PMK 72/2023 ini adalah Pengaturan biaya perbaikan dengan masa manfaat >1 tahun dibebankan melalui penyusutan harta berwujud bersangkutan, Perlakuan pengakuan nilai sisa buku atas harta yang mendapatkan penggantian asuransi, Mekanisme permohonan penundaan pengakuan nilai sisa buku sebagai kerugian sehubungan dengan penggantian asuransi, dan Mekanisme pemberitahuan kepada DJP dalam hal Wajib Pajak memilih menggunakan masa manfaat yang sebenarnya >20 tahun untuk harta yang dimiliki sebelum Tahun Pajak 2022. Berikut akan dijelaskan pokok perubahan dan contohnya :
a. Fleksibilitas Masa Manfaat Bangunan Permanen & Harta Tak Berwujud
Bangunan permanen yang mempunyai masa manfaat melebihi 20 tahun, penyusutan dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas. Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki bangunan permanen sebelum tahun 2022 dan disusutkan sesuai masa manfaat 20 tahun, apabila memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak maka dapat menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat 30 April 2024.
Contoh :
Pada Januari 2017, Wajib Pajak membeli sebuah gedung pabrik senilai Rp 1 miliar. Penyusutan atas pengeluaran untuk perolehan gedung pabrik tersebut dimulai pada bulan Januari Tahun Pajak 2017. Wajib Pajak melakukan penyusutan fiskal dengan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun dan tarif penyusutan sebesar 5% (lima persen) per tahun. Namun, berdasarkan pembukuan Wajib Pajak masa manfaat gedung pabrik adalah 30 (tiga puluh) tahun.
Untuk melakukan penyusutan fiskal terhadap gedung pabrik yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 (dua puluh) tahun tersebut, Wajib Pajak dapat memilih untuk menggunakan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak (30 tahun), dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Penghitungan penyusutan gedung pabrik tersebut mulai Tahun Pajak 2022 dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dengan tarif penyusutan yang dihitung berdasarkan nilai sisa buku fiskal.
Pada Desember 2022, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk menghitung biaya penyusutan atas gedung pabrik tersebut sesuai masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak. Sesuai pembukuan Wajib Pajak atas gedung pabrik tersebut telah disusutkan selama 5 (lima) tahun dengan sisa masa manfaat pada awal Tahun Pajak 2022 (1 Januari 2022) adalah 25 (dua puluh lima) tahun. Penghitungan Penyusutan menjadi sebagai berikut :
Harga Perolehan : Rp. 1.000.000.000,-
Tahun | Tarif | Penyusutan (Rp) | Nilai Sisa Buku |
2017 | 5% | 50.000.000,-* | 950.000.000,- |
2018 | 5% | 50.000.000,- | 900.000.000,- |
2019 | 5% | 50.000.000,- | 850.000.000,- |
2020 | 5% | 50.000.000,- | 800.000.000,- |
2021 | 5% | 50.000.000,- | 750.000.000,- *** |
2022 | 4% ** | 30.000.000,- | 720.000.000,- |
2023 | 4% | 30.000.000,- | 690.000.000,- |
2024 | 4% | 30.000.000,- | 660.000.000,- |
2025 | 4% | 30.000.000,- | 630.000.000,- |
dts… | |||
2046 | 4% | 30.000.000,- | 0,- |
- * tarif penyusutan untuk bangunan permanen sesuai Pasal 11 ayat (6) UU PPh adalah sebesar 5% (lima persen) per tahun;
- ** penghitungan tarif penyusutan untuk sisa masa manfaat 25 tahun sebagai berikut: 1/25 tahun x 100% = 4% per tahun;
- *** dasar penyusutan mulai Tahun Pajak 2022 adalah nilai sisa buku fiskal akhir Tahun Pajak 2021.
b. Penyusutan atas Biaya Perbaikan Harta Berwujud
Umumnya biaya perbaikan atas harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dibebankan melalui penyusutan, penambahan biaya perbaikan tersebut dihitung dalam nilai sisa buku fiskal harta berwujud. Jika perbaikan tidak meningkatkan masa manfaat harta berwujud, maka penghitungan penyusutan dilakukan berdasarkan sisa masa manfaat fiskal harta tersebut. Sedangkan apabila menyebabkan peningkatan masa manfaat, maka penghitungan penyusutan dilakukan berdasarkan sisa masa manfaat ditambah dengan tambahan masa manfaat. Sementara masa manfaat kelompok harta berwujud harus dipertimbangkan sebagai batas waktu maksimal untuk melakukan penyusutan.
Namun perlu diketahui, pengeluaran tidak dikategorikan sebagai biaya perbaikan yang dikapitalisasi dalam hal merupakan perawatan rutin yang dilakukan 1 ( satu) kali atau lebih dalam setiap tahun.
Contoh :
Pengeluaran untuk pembelian sebuah perahu sebesar Rp 500 juta pada bulan Oktober 2023. Perahu tersebut termasuk dalam kelompok 2 (dua) yang memiliki masa manfaat 8 (delapan) tahun secara fiskal. Untuk menambah kecepatan perahu, langsung dilakukan penambahan mesin inboard dan mesin outboard dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp 100 juta. Atas penambahan mesin tersebut tidak menambah masa manfaat perahu. Biaya penambahan mesin tersebut dikapitalisasi pada perahu dan disusutkan sesuai masa manfaat perahu.
Harga Perolehan + Biaya Perbaikan = Rp. 600 Juta
Tahun | Proporsional | Tarif | Penyusutan (Rp) | Nilai Sisa Buku (Rp) |
2023 | 3/12 | 12,5% | 18.750.000,- | 581.250.000,- |
2024 | 12,5% | 75.000.000,- | 506.250.000,- | |
2025 | 12,5% | 75.000.000,- | 431.250.000,- | |
2026 | 12,5% | 75.000.000,- | 356.250.000,- | |
2027 | 12,5% | 75.000.000,- | 281.250.000,- | |
2028 | 12,5% | 75.000.000,- | 206.250.000,- | |
2029 | 12,5% | 75.000.000,- | 131.250.000,- | |
2030 | 12,5% | 75.000.000,- | 56.250.000,- | |
2031 | 9/12 | 12,5% | 56.250.000,- | 0,- |
Loading…
Download aturan : PMK 72/2023