E. Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak
Disebutkan bahwasanya Menteri berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun Instrumen pencegahan penghindaran pajak menggunakan instrumen pencegahan yang spesifik berupa:
- Pengaturan Controlled Foreign Company (CFC); sebagaimana kita ketahui CFC merupakan perusahaan terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri yang berada di negara-negara yang mengenakan pajak rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali (tax haven country) yang dibentuk dengan maksud untuk menunda pengakuan penghasilan dalam rangka penghindaran pajak (tax avoidance). Pengaturan CFC ini antara lain meliputi :
- penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar perhitungannnya;
- penentuan saat diperolehnya dividen untuk badan usaha diluar negeri yang wajib menyampaikan SPT Tahunan dan badan usaha diluar negeri yang tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
- Pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing (TP); TP merupakan bagian dari suatu kegiatan usaha dan perpajakan yang bertujuan untuk memastikan apakah harga yang diterapkan dalam transaksi antara perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa telah didasarkan atas prinsip harga pasar wajar (arm’s length price principle). Sebagaimana kita ketahui Hubungan Istimewa menyebabkan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya (mengakibatkan pihak satu dapat mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan) yang disebabkan oleh :
- kepemilikan atau penyertaan modal;
- penguasaan; atau
- hubungan keluarga sedarah atau semenda.
- Penanganan skema Special Purpose Company (SPC); SPC adalah perusahaan yang dibentuk dengan tujuan atau fokus yang terbatas dimana kaitannya dalam penghindaran pajak adalah Wajib Pajak melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk tersebut (SPC).
- Pembatasan Biaya Pinjaman; Pembatasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak dilakukan oleh Menteri menggunakan:
- metode penentuan tingkat perbandingan tertentu antara utang dan modal; dikenal dengan istilah DER Thin Capitalisation yang saat ini diatur dengan metode penentuan tingkat perbandingan tertentu antara utang dan modal sesuai PMK-169/PMK.010/2015 dan Perdirjen PER-25/PJ/2017. Dimana Perbandingan Utang/Modal paling tinggi 4:1 dan Sudah berjalan sejak tahun pajak 2016 dan kini diperlakukan sebagai dasar hukum dalam proses pemeriksaan.
- metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, Pajak Penghasilan, penyusutan, dan amortisasi; dikenal dengan istilah EBITDA Earning Stripping yaitu metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, Pajak Penghasilan, penyusutan, dan amortisasi (EBITDA) belum diatur dalam PMK.
- Metode Lainnya.
- Penanganan hybrid mismatch arrangement (HMA); Istilah HMA mengacu pada dua negara yang tidak sepakat (perbedaan pandangan) atas klasifikasi atau karakterisasi suatu aturan untuk tujuan perpajakan. Perbedaan pandangan tersebut menimbulkan hasil inkonsisten yang berdampak pada posisi kewajiban fiskal yang sangat rendah atau tidak dikenakan pajak sama sekali di negara manapun bagi Wajib Pajak. Penghitungan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan tidak membebankan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri sebagai biaya yang mengurangi penghasilan akibat dari pemanfaatan perbedaan perlakuan perpajakan suatu instrumen atau entitas yang dapat mempunyai lebih dari satu karakteristik di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak berdomisili. Pengaturan atas pembayaran yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya tersebut dapat dilakukan, dalam hal Wajib Pajak luar negeri:
- tidak memperhitungkan pembayaran tersebut sebagai penghasilan yang dikenai pajak (deduksinoninklusi); atau
- membebankan pembayaran tersebut sebagai pengurang penghasilan (deduksi dobel) di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak luar negeri tersebut berdomisili.
Apabila instrumen pencegahan spesifik tersebut di atas tidak dapat digunakan Dirjen Pajak dapat menerapkan prinsip substance over form.
F. Penerapan Perjanjian Internasional Di Bidang Perpajakan
Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian atau kesepakatan (bilateral atau multilateral) di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:
- penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
- pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;
- pertukaran informasi perpajakan;
- bantuan penagihan pajak; dan
- kerja sama perpajakan lainnya.
Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan. Wajib Pajak atau pihak lain yang diminta informasi oleh Direktur Jenderal Pajak wajib memenuhi permintaan informasi mengenai hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan. Dalam hal Wajib Pajak atau pihak lain tidak memenuhi permintaan, Wajib Pajak atau pihak lain dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
G. Fasilitas Buyback Saham
Ketentuan mengenai pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2O2O tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Dbease 2019 (COVID-l9) berlaku sebagai berikut:
- WPDN berbentuk PT dengan paling rendah 40% saham diperdagangkan di BE serta memenuhi syarat tertentu dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah.
- Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya.
- Setelah tanggal 30 September 2022, apabila kepemilikan saham tidak memenuhi persyaratan tertentu, maka WP dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka dimaksud tidak dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif PPh Badan.
- WP harus melampirkan Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia, pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak yang bersangkutan.
… Loading
Download : PP 55 Tahun 2022