Sanksi administrasi mengalami perubahan signifikan sejak berlakunya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berlaku efektif sejak 2 Nopember 2020 dimana sanksi administrasi berupa bunga yang sebelumnya 2% setiap bulan diganti dengan besaran berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang menggunakan formula suku bunga acuan ditambah uplift mulai 0% hingga 15%. Dan melalui UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terkait Ketentuan Umum Perpajakan yang berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 29 Oktober 2021 juga terjadi bebeapa perubahan sanksi administrasi.
Dalam tulisan terdahulu sesuai ketentuan perpajakan sebelum perubahan terakhir dalam UU nomor 7 tahun 2021 beberapa kali pernah dibahas terkait sanksi administrasi perpajakan diantaranya :
Adapun penulisan Seri Sanksi Perpajakan berikut ini perbandingkan ketentuan lama dengan baru mengacu pada ketentuan terbaru yang dibarengi dengan contohnya yang kiranya dapat membantu setiap pemerhati pajak dan pembaca setia nusahati dalam mengetahui dasar pengenaannya.
Penetapan dan Ketetapan
Secara umum Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak, dan atas jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Namun, apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang dapat berupa :
- Surat Ketetapan Pajak (SKP), baik karena pemeriksaan ataupun penelitian oleh fiskus;
- Surat Tagihan Pajak (STP), bisa karena penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung ataupun Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
Jenis Sanksi Dalam Perpajakan
Adapun jenis sanksi dalam perpajakan dapat berupa :
- Sanksi Administrasi :
- Sanksi Bunga
- Sanksi Denda
- Sanksi Kenaikan
- Sanksi Pidana :
- Pidana Kurungan
- Pidana Penjara
Sanksi Pidana Penjara terjadi karena adanya tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja; sementara Sanksi Pidana kurungan karena adanya tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan kecuali untuk tindak pidana Pasal 41 A dan Pasal 41 C. Kealpaan yang dimaksud berarti tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajibannya sehingga perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Sanksi Administrasi Berupa Bunga
1. Pasal 8 ayat (2)
Sebelumnya :
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Sekarang – UU HPP :
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Contoh Penghitungan
PT. Nusa Property pada tanggal 25 Nopember 2021 membetulkan kembali SPT Tahunan 2020 yang telah disampaikan tanggal 30 April 2021, karena adanya koreksi fiskal positif atas biaya yang disadari kemudian dan menyebabkan kurang dibayar sebesar Rp. 975.000,000,-. Berapa sanksi administrasi berupa bunga yang akan dikenakan kepada Nusa Property atau yang akan diterbitkan STP oleh Kantor Pajak?
Tarif Bunga Mei 2021 sesuai KMK 25/KM.10/2021 untuk Pasal 8 ayat (2) adalah 0,96%, Sanksi Administrasi Bunga : Rp. 975.000.000,- x 0,96% x 7 Bulan = Rp. 65.520.000,-
2. Pasal 8 ayat (2a)
Sebelumnya :
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Sekarang – UU HPP :
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Contoh Penghitungan :
PT. Nusa SMS pada tanggal 14 Agustus 2022 membetulkan kembali SPT Masa PPh 23 masa Mei 2022, karena adanya koreksi transaksi atas jasa ke konsumen akhir yang belum dicatat dan menyebabkan kurang dibayar sebesar Rp. 16.000,000,-. Berapa sanksi administrasi berupa bunga yang akan dikenakan kepada PT. Nusa SMS atau yang akan diterbitkan STP oleh Kantor Pajak?
Tarif Bunga Juni 2022 sesuai KMK 27/KM.10/2022 untuk Pasal 8 ayat (2a) adalah 1,02%, Sanksi Administrasi Bunga : Rp. 16.000.000,- x 1,02% x 3 Bulan = Rp. 489.600,-
3. Pasal 8 ayat (5)
Sebelumnya :
Pasal 8 Ayat (4), Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
- pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
- rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
- jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
- jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
Pasal 8 ayat (5), Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
Sekarang – UU HPP
Pasal 8 Ayat (4), Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
Pasal 8 ayat (5), Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yang kurang dibayar, yang dihitung sejak:
- batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan; atau
- jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Masa,
dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Pasal 8 ayat (5a), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% (sepuluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Contoh Penghitungan :
Nusa Teknik sedang dilakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 di tahun 2022 dan belum diterbitkan SPHP, dengan pemikiran agar tidak kena sanksi lebih besar maka PT Nusa Teknik melakukan pengungkapan ketidakbenaran tanggal 12 Februari 2022 . Dimana jumlah yang dibayarkan adalah senilai Rp. 250 Juta.
12 Februari 2022 melakukan pembayaran Pokok: Senilai Rp. 250.000.000,-. Kode Akun Pajak : 411126 (Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan dan Kode Jenis Setoran : 500 (untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.)
12 Februari 2022 melakukan pembayaran Sanksi : Senilai Rp. 34.500.000,- (Tarif Bunga Mei 2021 sesuai KMK 25/KM.10/2021 untuk Pasal 8 ayat (5) adalah 1,38%). Kode Akun Pajak : 411126 (Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan), Kode Jenis Setoran : 510 (Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan).
…