Sebagaimana sudah kita ketahui bahwasanya Pasal 113 UU Cipta Kerja mengatur tentang perubahan beberapa bagian dari UU ketentuan Umum Perpajakan khususnya terkait sanksi bunga dan imbalan bunga, hal ini dapat dibaca dalam tulisan sebelumnya yaitu :
- Bagian Ketujuh UU Cipta Kerja : perpajakan – KUP (Bagian I)
- Bagian Ketujuh UU Cipta Kerja : perpajakan – KUP (Bagian II)
Dan ketentuan tersebut sudah berjalan efektif sejak tanggal 2 Nopember 2020. Sanksi admiistrasi berupa sanksi bunga yang sebelumnya 2% setiap bulan diganti dengan besaran berdasarkan keputusan Menteri keuangan yang menggunakan formula suku bunga acuan ditambah uplift mulai 0% hingga 15% dibagi 12. Sanksi bunga dengan uplift sebesar 0% dikenakan atas bunga penagihan, penundaan pembayaran pajak, dan kurang bayar penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Sehingga hal ini akan mengakibatkan bunga per bulan yang harus dibayar Wajib Pajak jauh dibawah 2% seperti yang tertuang dalam ketentuan sebelumnya. Sementara untuk kasus tertentu Wajib Pajak dikenai sanksi bunga dengan uplift 15% akibat diterbitkannya Surat Ketatapan Pajak (SKP) akibat pengembalian pajak masukan dari PKP yang tidak berproduksi, yang sanksi bunganya hanya 1,66%.
Untuk penetapan tarif sanksi bunga yang dikenakan atas pelanggaran administrasi yang dilakukan Wajib Pajak, baik Wajib Pajak maupun Fiskus tidak perlu menghitung sendiri besaran sanksi bunga yang berlaku setiap bulannya. Karena tarifnya sudah muncul di Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan rumus suku bunga acuan ditambah uplift dibagi 12 bulan. Hal inilah yang mendasari penulisan kali ini, dimana Menteri Keuangan secara perdana telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 540/KMK.010/2020 tentang tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi adminitrasi berupa bunga dan pemberian Imbalan Bunga. Tentang berapa besaran akan disarikan dalam tulisan berikut ini, semoga memberi informasi bermanfaat.
Dasar Pertimbangan
Untuk memberikan keadilan, meningkatkan kepatuhan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kemudahan berusaha bagi Wajib Pajak, diperlukan penyesuaian besaran tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan tarif imbalan bunga. Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga.
Masa Berlaku
Penetapan tarif bunga per bulan yang tercantum dalam KMK-540/KMK.010/2020 akan menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020.
Tarif Bunga
Terdapat empat rentang tarif sanksi administrasi berupa bunga perbulan dalam KMK perdana ini.
Rentang Pertama
No | Ketentuan UU KUP | Tarif bunga perbulan |
1 | Pasal 19 ayat (1) | 0,57% |
2 | Pasal 19 ayat (2) | 0,57% |
3 | Pasal 19 ayat (3) | 0,57% |
Rentang Kedua
No | Ketentuan UU KUP | Tarif bunga perbulan |
1 | Pasal 8 ayat (2) | 0,99% |
2 | Pasal 8 ayat (2a) | 0,99% |
3 | Pasal 9 ayat (2a) | 0,99% |
4 | Pasal 9 ayat (2b) | 0,99% |
5 | Pasal 14 ayat (3) | 0,99% |
Rentang Ketiga
No | Ketentuan UU KUP | Tarif bunga perbulan |
1 | Pasal 8 ayat (5) | 1,40% |
Rentang Keempat
No | Ketentuan UU KUP | Tarif bunga perbulan |
1 | Pasal 13 ayat (2) | 1,82% |
2 | Pasal 13 ayat (2a) | 1,82% |
Untuk Tarif bunga atas pemberian Imbalan Bunga adalah sebagai berikut :
No | Ketentuan UU KUP | Tarif bunga perbulan |
1 | Pasal 11 ayat (3) | 0,57% |
2 | Pasal 17B ayat (3) | 0,57% |
3 | Pasal 17B ayat (4) | 0,57% |
4 | Pasal 27B ayat (4) | 0,57% |
Dengan demikian, saat Keputusan Menteri Keuangan nomor 540 ini berlaku, maka sanksi bunga dan imbalan bunga pada UU cipta kerja yang dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak 2 November 2020 dan perhitungannya dimulai sebelum berlakunya UU Cipta kerja, dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 540 ini.
Acuan Masa Penetapan Tarif
Banyak yang menjadi pertanyaan kaitannya dengan acuan masa penetapan tarif bunga yang yang digunakan, untuk itu kita perlu melihat kapan Jatuh Tempo pembayaran dari suatu jenis pajak. Jika jatuh temponya adalah setiap tanggal 10 bulan berikutnya, maka acuan masa penetapan sanksi % bunga adalah periode masa sehari setelah JT keterlambatannya.
Contoh :
PPN Masa Nopember 2020 baru dibayar tanggal 5 Januari 2021 (seharusnya paling lambat tanggal 31 Desember 2020). Maka patokannya adalah Jatuh Tempo pembayaran yaitu tanggal 31 Desember 2020. Oleh karena itu acuan penetapan % tarif bunga per bulan adalah periode Januari (1 Januari s.d. 31 Januari 2021).
…
Download : Keputusan Menteri Keuangan nomor 540/KMK.010/2020