Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Bila Transaksi Digital Lintas Negara Terutang PPN” menjelaskan bahwasanya PPN diberlakukan terhadap pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sarana Elektronik (PMSE) yaitu perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui perangkat dan prosedur elektronik. Demikian juga pengertian Barang Digital yaitu setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalih wujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik. Sementara, yang dimaksud Jasa Digital yaitu jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak.

Batasan Kriteria Tertentu sebagai Pemungut PPN PMSE

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.03/2020 disebutkan bahwa pelaku PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE merupakan pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi kriteria tertentu. Terkait hal ini juga dijelaskan kembali secara detail dalam pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-12/PJ/2020 bahwa batasan kriteria tertentu dimaksud adalah :

  • nilai transaksi dengan Pembeli di Indonesia melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan; dan/atau
  • jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu) dalam 1 (satu) tahun atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan.

Nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses di atas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Sementara penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE adalah oleh Menteri Keuangan yang dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak.

Mekanisme Penyelenggara PMSE Ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-44/PJ/2020 menjelaskan bahwasanya penunjukan Pelaku Usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan berdasarkan 2 (dua) kondisi :

  • berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP; atau
  • berdasarkan pemberitahuan untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE yang disampaikan oleh Pelaku Usaha PMSE.

Artinya penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE didasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP dalam hal ini usulan penunjukan Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE yang disampaikan oleh Kepala KPP Badora ke Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP). Sementara, untuk pemberitahuan untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE disampaikan melalui Portal PMSE atau alamat posel (email) digitaltax@pajak.go.id dan sekurang-kurangnya memuat informasi:

  • nama Pelaku Usaha PMSE;
  • alamat korespondensi Pelaku Usaha PMSE;
  • alamat posel (email) usaha Pelaku Usaha PMSE;
  • alamat situs web (website) Pelaku Usaha PMSE; dan
  • terpenuhinya batasan kriteria tertentu.

a. Prosedur Bila Data dan/atau Informasi yang Dimiliki atau Diperoleh DJP

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP) akan :

  • melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi Pelaku Usaha PMSE yang memenuhi batasan kriteria tertentu;
  • menerima usulan penunjukan Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE dari Kepala KPP Badora; dan
  • menyusun dan mengirimkan daftar Pelaku Usaha PMSE yang memenuhi batasan kriteria tertentu kepada Kepala KPP Badora untuk ditindaklanjuti dengan pembahasan tertutup antara DJP dengan masing-masing Pelaku Usaha PMSE (pembahasan) mengenai penunjukan Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE. Kepala KPP Badora akan :
    • melakukan koordinasi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) dalam rangka penjadwalan pembahasan dan penyampaian undangan kepada Pelaku Usaha PMSE;
    • melaksanakan pembahasan dan dapat mengundang unit eselon II terkait di lingkungan Kantor Pusat DJP (KPDJP) dan/atau unit vertikal di lingkungan DJP untuk menghadiri pembahasan dengan Pelaku Usaha PMSE;
    • menyusun kertas kerja pembahasan;
    • menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembahasan kepada Direktur PKP. Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan pembahasan dari Kepala KPP Badora, Direktur PKP akan :
      • melakukan pembahasan dan/atau klarifikasi bersama dengan pimpinan unit eselon II terkait untuk menentukan Pelaku Usaha PMSE yang akan ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE;
      • menyusun Daftar Nominatif Pelaku Usaha PMSE yang akan ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE yang sekurang-kurangnya memuat informasi nama pelaku usaha PMSE, alamat korespondensi Pelaku Usaha PMSE, dan alamat ponsel (email) usaha pelaku usaha PMSE.
      • melakukan penerbitan Nomor Identitas;
      • membuat konsep Kepdirjen Penunjukan dan menyampaikan konsep tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditandatangani; dan
      • menyampaikan salinan Kepdirjen Penunjukan kepada Kepala KPP Badora untuk diteruskan kepada Pelaku Usaha PMSE dan salinan lainnya kepada pihak terkait.

b. Prosedur Bila Pemberitahuan yang Disampaikan oleh Pelaku Usaha PMSE

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP) akan :

  • melakukan pemantauan (monitoring) atas pemberitahuan untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE (pemberitahuan) yang disampaikan melalui Portal PMSE atau melalui alamat posel (email);
  • mengirimkan tautan Portal PMSE ke alamat posel (email) Pelaku Usaha PMSE agar Pelaku Usaha PMSE dapat melakukan perekaman pemberitahuan, dalam hal pemberitahuan disampaikan melalui alamat posel (email);
  • memastikan kelengkapan pengisian data Pelaku Usaha PMSE yang terdapat dalam Portal PMSE;
  • melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi Pelaku Usaha PMSE yang terdapat dalam Portal PMSE;
  • memberikan persetujuan pada Portal PMSE terhadap Pelaku Usaha PMSE yang akan ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE;
  • melakukan penerbitan Nomor Identitas;
  • membuat konsep Kepdirjen Penunjukan dan menyampaikan konsep tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditandatangani; dan
  • menyampaikan salinan Kepdirjen Penunjukan kepada Kepala KPP Badora untuk diteruskan kepada Pelaku Usaha PMSE dan salinan lainnya kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut.

Prosedur Penerbitan Nomor Identitas

Nomor identitas adalah nomor identitas perpajakan sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pelaku Usaha PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sehubungan dengan kegiatan PMSE. Penerbitan Nomor Identitas dilakukan secara elektronik melalui Portal PMSE dengan prosedur sebagai berikut:

  • Direktur PKP akan :
    • melakukan perekaman data Pelaku Usaha PMSE yang tercantum dalam Daftar Nominatif Pelaku Usaha PMSE yang akan ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE pada Portal PMSE; dan
    • memberikan persetujuan terhadap Pelaku Usaha PMSE yang akan ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.
  • Berdasarkan persetujuan pada Portal PMSE terhadap data Pelaku Usaha PMSE, Nomor Identitas akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem DJP.
  • Dalam hal Kepdirjen Penunjukan telah diterbitkan, Direktur PKP merekam data Kepdirjen Penunjukan pada Portal PMSE.
  • Atas perekaman data Kepdirjen Penunjukan, sistem DJP secara otomatis akan:
    • melakukan aktivasi EFIN Pemungut PPN PMSE;
    • menerbitkan sandi standar (default password) yang akan digunakan oleh Pemungut PPN PMSE untuk melakukan akses (login) pertama kali dalam Portal PMSE; dan
    • mengirimkan EFIN Pemungut PPN PMSE yang telah diaktivasi dan sandi standar (default password) dalam format PDF yang terproteksi menggunakan sandi (password) Nomor Identitas ke alamat posel (email) Pemungut PPN PMSE yang terdaftar di Master File Wajib Pajak (MFWP).
  • Berdasarkan Kepdirjen Penunjukan yang diterima Kepala KPP Badora:
    • menerbitkan SKT Pemungut PPN PMSE dan Kartu Nomor Identitas pada Portal PMSE;
    • membuat dan menyampaikan pemberitahuan Penerbitan Nomor Identitas Perpajakan kepada Pemungut PPN PMSE secara elektronik melalui posel (email) Pemungut PPN PMSE yang terdaftar pada MFWP paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan Kepdirjen Penunjukan.

Pelaku Usaha PMSE

Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE wajib melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data secara daring (online) pada Portal PMSE agar Pemungut PPN PMSE dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Portal PMSE. Aktivasi akun Pemungut PPN PMSE dilakukan melalui Portal PMSE dengan menggunakan sandi standar (default password) yang telah dikirimkan kepada Pemungut PPN PMSE. Pemutakhiran data Pemungut PPN PMSE dimaksudkan untuk melengkapi data Pemungut PPN PMSE pada MFWP.

Loading…

Peraturan Terkait :