Entah apa yang menjadi landasan bagi Wajib Pajak, ketika Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) mereka termasuk kategori usaha yang dikenakan Pajak Penghasilan bersifat Final sehingga semua jenis penghasilan yang diterima akan bersifat Final. Begitu juga ketika diberikan data bahwa terdapat penghasilan yang belum dikenakan pajak dan termasuk jenis penghasilan yang bersifat non final, sesegera mungkin Wajib Pajak membayar namun dengan kategori PPh Final.
Hal ini terjadi berulang kali, bahkan ketika penulis berbicara dengan seorang kuasa dari Wajib Pajak yang bertitel profesi dibanyak bidang, tetap saja dia berkeyakinan bahwa itu bagian dari usaha yang KLU nya bersifat Final. Inilah yang mendasari penulis untuk sekedar coret-coret dalam blog pribadi ini untuk sekedar memberikan opini, dan semoga mencerahkan. Dalam tulisan ini penulis memberikan contoh Pasal 15 atas usaha jasa pelayaran/penerbangan luar negeri untuk melengkapi tulisan sebelumnya yang berjudul “Aspek Perpajakan Atas Usaha Jasa Pelayaran Dalam Negeri.”
Jasa Pelayaran Luar Negeri
Sebagaimana kita ketahui bahwasanya Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto. Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto dan Pajak Penghasilan bersifat Final (Pasal 2 KMK 417/1996).
Pengertian peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
Dalam usaha bidang pelayaran luar negeri rentan urusan pinjam meminjam kapal dan alat pendukung lainnya, sehingga memungkinkan timbul penghasilan dari usaha jasa pelayaran, usaha jasa penyewaan kapal serta fasilitas lainnya seperti alat derek (crane dan Floating loading fasility (FLF). Sebagai contoh penghasilan BUT. Dobraq Line Pte. Ltd adalah melakukan jasa pelayaran dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain serta juga mendapat kontrak untuk memindahkan barang (transhipment) dari suatu tempat ke kapal besar (mother vessel). Kontrak BUT. Dobraq Line Pte. Ltd dengan PT. KLD adalah memindahkan barang dari tongkang (milik PT. Kantui Lintas Dunia) ke kapal besar (Vessels).
Atas jasa pemindahan ini BUT. Dobraq Line Pte.Ltd menagih dengan mengeluarkan Faktur Pajak, namun PT. Kantui Lintas Dunia karena sesuatu hal tidak memotong PPh Pasal 23 terlebih dahulu. Account Representative tak sengaja melihat faktur pajak yang dikeluarkan oleh BUT. Dobraq Line Pte. Ltd dan mempertanyakannya melalui SP2DK. Wajib Pajak mengakui kekeliruannya kurang menghitung peredaran usahanya dan langsung menyetorkan PPh Pasal 15 dengan tarif 2.64% sesuai dengan jumlah Bruto yang ditanyakan dalam SP2DK. Apakah demikian yang seharusnya?
Loading….