Dalam tulisan sebelumnya telah dituliskan terkait “insentif PPh Pasal 21 bagi WP terdampak Wabah Covid-19” bahwasanya terdapat 4 (empat) insentif yang diberikan, dan dalam tulisan berikut akan dibahas terkait insentif yang kedua yaitu pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor, semoga bermanfaat :
Tarif PPh Pasal 22 Impor
Sebagaimana kita ketahui bahwa PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang dengan besar tarif masing-masing sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.010/2018 adalah :
- Barang tertentu (672 jenis) dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API);
- Barang tertentu lainnya (1077 jenis), dengan tarif sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API);
- Barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu, dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai impor dengan mengunakan Angka Pengenal Impor (API);
- Barang selain di atas, dengan tarif sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai impor;
- Barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu serta barang selain barang tertentu (lainnya), dengan tarif sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor; dan/atau;
- Barang yang tidak dikuasai, sebesar sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari harga jual lelang.
Kriteria Penerima Insentif PPh Pasal 22 Impor
Kriteria Wajib Pajak yang dibebaskan dari pemungutan PPh 22 Impor dengan tarif sebagaimana disebutkan diatas adalah dengan 2 (dua) syarat :
- memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha/KLU (Lampiran F) Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.03/2020. KLU adalah sesuai yang tercantum dan telah dilaporkan WP dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2018.
- telah ditetapkan sebagai perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Mekanisme Pemberian Insentif
Pemberian insentif berupa pembebasan dari pemungutan PPh diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor, dengan mekanisme :
- Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak pusat terdaftar dengan menggunakan formulir (Lampiran G) dengan dilampiri fotokopi keputusan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE.
- Kepala KPP dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) hari kerja sejak permohonan diterima menerbitkan :
- SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, apabila memenuhi persyaratan.
- Surat penolakan, apabila WP tidak memenuhi.
Jangka Waktu Insentif dan Kewajiban Laporan Realisasi
Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.
Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala KPP dengan menggunakan formulir (Lampiran J).
Laporan paling lambat tanggal 20 Juli 2020, untuk masa April 2020 s.d. Masa Juni 2020 dan tanggal 20 Oktober 2020, untuk masa pajak Juli 2020 s.d. masa pajak September 2020.
Download Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.03/2020
…