Masih banyaknya simpangsiur terkait apakah membayar PPh Final 0,5% atau Angsuran PPh Pasal 25 sementara Wajib Pajak (WP) dalam masa berjalan omsetnya sudah melebihi jumlah Rp. 4.800.000.000,- dan kaitan lainnya dengan Angsuran PPh Pasal 25.
Walaupun terkait angsuran PPh dalam tahun berjalan sudah dituangkan dalam Bab VI pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.03/2018 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, namun masih banyak pertanyaan seputar hal ini. Inilah yang mendasari perlunya penulis memberikan gambaran singkat dan kiranya dapat memberikan informasi yang bermanfaat khususnya bagi rekan-rekan yang setia membaca blog nusahati ini 🙂 .
Angsuran PPh Pasal 25
Disebutkan bahwa Wajib Pajak wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan., yaitu bagi Wajib Pajak yang :
- memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan (WP yang omsetnya tidak melebihi Rp. 4,8 Milyar dalam 1 tahun pajak);
- peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak; atau
- telah melewati jangka waktu tertentu ; yaitu :
- 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
- 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
- 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut:
- bagi Wajib Pajak bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala, besarnya angsuran pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak tersebut; dan
- bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak di atas, penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak baru.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penghitungan besarnya angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak baru, bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha tertentu.
Wajib Pajak Baru dan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
Kategori Wajib Pajak Baru
Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan. (Pasal 1 poin 1 PMK 208 2009)
Hal ini berarti bagi Wajib Pajak yang wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 atas kategori sebagaimana disebutkan di atas selain bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya dikategorikan sebagai Wajib Pajak baru.
Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). Penghasilan neto adalah :
- dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
- dalam hal Wajib Pajak hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
Penghitungan Angsuran PPh 25 bagi Orang Pribadi
Dede Hueriri (K/3) di wilayah KPP Pratama Karawang Utara memiliki kegiatan usaha perdagangan secara eceran maupun partai besar walaupun omsetnya tidak melebihi Rp. 4,8 Milyar dalam satu tahun, namun Dede Hueriri memilih untuk melakukan kewajiban perpajakan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan ditahun 2019. Di Masa Januari 2019 omset menurut pencatatan adalah Rp. 200.000.000,- berdasarkan PER-17/PJ/2015 lampiran I KLU usaha Dede Hueriri adalah 46499 dengan NPPN 20%. maka Angsuran PPh pasal 25 adalah sebagai berikut :
Omset Januari 2019 Rp. 200.000.000,-
Penghasilan Neto Rp. 200.000.000,- X 20% = Rp. 40.000.000,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 480.000.000,-
PTKP (K/3) Rp. 72.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp. 408.000.000,-
PPh Terutang Rp. 72.000.000,-
Angsuran PPh Pasal 25 Masa Januari 2019 adalah Rp. 6.000.000,-
Apabila Dede Hueriri memilih tetap menggunakan PP 23 Tahun 2018 yaitu tarif 0,5% maka untuk Januari 2019 hanya membayar sebesar Rp. 1.000.000,- (Rp. 200.000.000 X 0,5%). Namun, apabila Dede Hueriri tetap melakukan kewajiban perpajakan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan namun melakukan pembukuan dengan baik maka akan terlihat sebagai berikut :
Omset berdasarkan pembukuan masa Januari 2019 adalah Rp. 200.000.000,-
Penghasilan Neto berdasarkan pembukuan Januari 2019 adalah Rp. 18.000.000,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 216.000.000,-
PTKP (K/3) Rp. 72.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak adalah Rp. 144.000.000,-
PPh Terutang adalah Rp. 16.600.000,-
Angsuran PPh Pasal 25 Masa Januari 2019 adalah Rp. 1.383.333,-
Penghitungan Angsuran PPh 25 bagi Badan
Koperasi Pegawai Pajak Aksi (Koppa) di wilayah KPP Pratama Karawang Utara memiliki kegiatan usaha pelatihan perpajakan melalui kelas Brevet Perpajakan dan Perdagangan walaupun omsetnya tidak melebihi Rp. 4,8 Milyar dalam satu tahun, Koppa memilih untuk melakukan kewajiban perpajakan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan ditahun 2019. Adapun kondisi sebagai berikut :
Omset berdasarkan pembukuan Masa Januari adalah Rp. 120.000.000,-
Penghasilan Neto berdasarkan pembukuan masa Januari adalah Rp. 4.000.000,-
Penghasilan Neto setahun adalah Rp. 48.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak adalah Rp. 48.000.000,-
PPh Terutang adalah (50%X25%X Rp. 48.000.000) adalah Rp. 6.000.000,-
Angsuran PPh Pasal 25 Masa Januari 2019 adalah Rp. 500.000,-
Apabila Koppa memilih tetap menggunakan PP 23 Tahun 2018 yaitu tarif 0,5% maka untuk Januari 2019 hanya membayar sebesar Rp. 600.000,- (Rp. 120.000.000 X 0,5%).
Loading…
Artikel Terkait :
telah melewati jangka waktu tertentu ; yaitu :
7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
bisa dijelaskan maksudnya, bagaimana pemahamannya dari frase kata kata tersebut?menghitung batas waktyunya berdasarkan apa?trim