d. Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi.
- 0,25% untuk penjualan semua jenis semen
- 0,1% untuk penjualan kertas
- 0,3% untuk penjualan baja
- 0,45% untuk penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih, tidak termasuk alat berat
- 0,3% untuk penjualan semua jenis obat dari DPP PPN.
e. Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, tidak termasuk alat berat sebesar 0,45% dari DPP PPN.
f. Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri atau eksportir sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
g. Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
h. Atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan.
Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukan NPWP. Dan ketentuan ini hanya berlaku untuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat tidak final.
Dan besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan tarif tersebut di atas dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh.
Pengertian Nilai Impor dan Nilai Ekspor
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea masuk yaitu Cost, Insurance, and Freight ditambah Bea masuk dan pungutan lainnya yang diknekan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Sementara, nilai ekspor adalah nilai Free on Board (FOB) yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Ekspor, termasuk Pemberitahuan Pabean Ekspor yang nilai ekspornya telah dibetulkan.
Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22
- Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan tidak terutang Pajak penghasilan;
- Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai berupa:
- barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
- barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
- barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;
- barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
- barang untuk keperluan penelitian dak pengembangan ilmu pengetahuan;
- barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
- peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
- barang pindahan;
- barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan;
- barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
- persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
- buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya;
- kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
- pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
- kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum;
- peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia;
- barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama; dan/atau
- barang untuk kegiatan usaha panas bumi.
- Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali
- Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak berkenaan dengan:
- pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak (Bendaharawan) yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak (Badan Usaha Tertentu) yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos; dan pemakaian air dan listrik;
- pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari:
- kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama;
- kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama; atau
- trading arms kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.
- pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi;
- pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf i yang jumlahnya paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masa pajak;
- pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha oleh badan usaha tertentu.
- Impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.
- Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
- Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh industri otomotif, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, yang telah dikenai pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf c.
- Penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melahukan penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k kepada Bank Indonesia.
- Pembelian gabah dan/atau beras oleh bendahara pemerintah (Kuasa Pengguna Anggaran, pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran, atau bendahara pengeluaran).
- Pembelian gabah dan/atau beras oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum BULOG).
- Pembelian bahan pangan pokok dalam rangka menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum BULOG) atau Badan Usaha Milik Negara lain yang mendapatkan penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang impor tetap berlaku dalam hal barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen); atau tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
Pengecualian Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan dan Impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selebihnya tanpa Surat Keterangan Bebas.
Saat Terutang PPh Pasal 22
- Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.
- Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan dan tidak termasuk dalam pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor.
- Pajak Penghasilan Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, terutang dan disetorkan bersamaan dengan saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor.
- Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang (Bendaharawan) dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha (Badan Usaha tertentu), terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
- Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri), penjualan kendaraan bermotor dan penjualan emas batangan terutang dan dipungut pada saat penjualan.
- Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, terutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).
- Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dan pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, terutang dan dipungut pada saat pembelian.
… Loading
Download Aturan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.010/2017
apakah pemngutan PPh 22 atas pembelian batubara tidak hanya berlaku untuk kegiatan ekspor impor namun berlaku juga untuk kegiatan dalam negeri ?