Beberapa Pembaca yang telah mengikuti Amnesti Pajak bertanya kepada penulisĀ melalui email tentang tidak diterimanya Surat Keterangan yang sudah melebihi kewajaran waktu, padahal dijelaskan bahwa Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima Surat Pernyataan atau tanda terima sementara Surat Pernyataan.
Akhirnya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-20/PJ/2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang tata cara penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak serta Surat Edaran Direktur Jenderal pajak nomor SE-50/PJ/2016 tentang petunjuk pelaksanaan penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak, menjawab semua pertanyaan Wajib Pajak. Adapun tujuan penerbitan kedua aturan di atas bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan, tertib admiistrasi, dan keseragaman dalam pelaksanaan penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SK Pengampunan Pajak).
Tentang apa konten dan substansi aturan tersebut akan penulis tuangkan dalam tulisan berikut serta dapat didownload diakhir tulusan. Semoga tulisan ini memberi informasi yang bermanfaat.
Beberapa Pengertian
Tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan manual.
Kuasa yang dapat mengambil secara langsung Surat Keterangan Pengampunan Pajak ke KPP Wajib Pajak Terdaftar adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam pasal 1792 Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer) perjanjian pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Prinsipnya surat kuasa tetap sah jika tidak ditandatangani oleh penerima kuasa (Pasal 1814 KUHPer).
Pengiriman SK Pengampunan Pajak Oleh Kanwil DJP WP Terdaftar
Berdasarkan tanda terima Surat Pernyataan atau tanda terima sementara Surat Keterangan yang diterima Wajib Pajak maka Kepala Kantor Wilayah DJP dimana WP terdaftar harus menerbtikan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
Surat keterangan yang diterbitkan harus sudah ditanda tangani oleh Kepala Kanwil DJP WP Terdaftar baik melalui tanda tangan manual atau tanda tangan elektronik. Melalui Tim Penelaah Kanwil DJP WP Terdaftar mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan kepada Wajib Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak WP Terdaftar melalui pos tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Prosedur Pengambilan SK Pengampunan Pajak Oleh Wajib Pajak
Bagi Wajib Pajak apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal Tanda Terima Surat Pernyataan Pengampunan Pajak, SK Pengampunan Pajak belum diterima maka Wajib Pajak atau Kuasa dapat mengambil secara langsung SK Pengampunan Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar dengan cara :
- Harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengambilan SK Pengampunan Pajak yang hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali permohonan; (contoh format Permohonan dapat diunduh dalam Lampiran I PER-20/PJ/2016)
- Permohonan pengambilan SK Pengampunan Pajak disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasa;
- Kepala KPP WP Terdaftar menerbitkan Tanda Terima pengambilan SK Pengampunan Pajak melalui aplikasi dan memberikan SK Pengampunan Pajak pada hari yang sama saat WP mengajukan permohonan. (contoh format Tanda Terima dapat diunduh dalam Lampiran II PER-20/PJ/2016)
Download Ketentuan :