Demi mensukseskan Amnesti Pajak maka hal-hal yang sifatnya mendukung Amnesti Pajak dengan cepat respon Direktorat Jenderal Pajak menanggapi, seperti adanya masukan agar Wajib Pajak yang berkeinginan mengikuti Amnesti Pajak tidak perlu harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak terdaftar atau di Luar Negeri sebagaimana telah ditentukan namun dapat melakukannya ditempat tertentu termasuk Kantor Wilayah terdekat.

Dengan dasar Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, maka dibuat  petunjuk penerimaan dan tindak lanjut Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak di tempat tertentu. Adalah SE – 34/PJ/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang petunjuk penerimaan dan tindak lanjut surat pernyataan harta untuk pengampuna pajak di tempat tertentu.

Pengertian Tempat Tertentu

Tempat Tertentu adalah tempat yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Tempat Tertentu meliputi Tempat Tertentu di dalam negeri dan Tempat Tertentu di luar negeri.

a. Dalam Negeri

  • Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak atas Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu.

b. Luar Negeri

  • Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong;
  • Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura;
  • Kedutaan Besar Republik Indonesia di London;

Pelaksanaan Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu

a. Menerima dan menindaklanjuti Surat Pernyataan

  • Penerimaan dan tindak lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu dilaksanakan oleh :
    • Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu;
    • Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak, dan Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Kantor Wilayah DJP.
  • Pembentukan tim ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

b. Pendaftaran dan Pemberian serta Pengaktifan Kembali NPWP

  • Pendaftaran dan Pemberian serta Pengaktifan Kembali Nomor Pokok Wajib Pajak Pendaftaran dan Pemberian serta Pengaktifan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi, prosedur pendaftaran dan pengaktifan kembali NPWP dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang Pendaftaran dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Tempat Tertentu Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
    • dalam hal Wajib Pajak Badan, prosedur pendaftaran dan pemberian serta pengaktifan kembali NPWP harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

c. Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta

  • Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu meliputi tata cara sebagai berikut:
    • Tata Cara Penerimaan dan Penelitian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
    • Tata Cara Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Kantor Wilayah DJP sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
    • Tata Cara Pembetulan Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 3 Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
    • Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu Dalam Keadaan Darurat atau Gangguan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 4 Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

loading…

 

Download Dasar Hukum Amnesti Pajak :

  • UU Nomor 11 Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016 tentang Pengampunan Pajak
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.03/2016 tanggal 15 Juli 2016 tentang Peraturan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Lampirannya
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 119/PMK.03/2016 tanggal 18 Juli 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
  • PER-07/PJ/2016 tanggal  tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak
  • PER-08/PJ/2016 per 1 Agustus 2016 tentang Pendaftaran dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Tempat Tertentu Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
  • SE-30/PJ/2016 tanggal 15 Juli 2016 entang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak
  • SE-34/PJ/2016 per 1 Agustus 2016 tentang Petunjuk Pengelolaan Dokumen Pengampunan Pajak di Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. (Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV)
  • SE-35/PJ/2016 per 1 Agustus 2016 tentang Petunjuk Pengemasan dan Penyampaian Dokumen Pengampunan Pajak ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
  • SE-36/PJ/2016 per 1 Agustus 2016 tentang Petunjuk Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu.