Dengan adanya reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dijelaskan dalam PER-34/PJ/2015 dimana salah satunya terkait Kanwil (Kantor Wilayah) tempat penulis bekerja. Yang sebelumnya wilayah yang masuk dalam Kanwil DJP Jawa Barat II,  kini wilayah tersebut dibagi menjadi 2 (dua) kantor wilayah dengan penambahan Kanwil DJP Jawa Barat III. Hal ini menyebabkan bertambahnya beban pekerjaan karena petugasnya (Penelaah Keberatan) banyak yang pindah (tidak ada penambahan) namun pekerjaannya tetap tinggal (Kok iso, ya iso toh…), pula ditambah  dengan banyaknya insentif pajak yang pada akhirnya juga dieksekusi di bidang penulis bekerja (Pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi).

Tentu itu berefek pada kinerja penulis dalam membuat artikel pajak di blog nusahati.com tercinta ini, karena setiap pulang ke rumah sudah tidak memiliki “power” lagi untuk bisa fokus dalam penulisan artikel pajak dalam rangka berperan memberikan informasi pengetahuan perpajakan. 😛

PMK 191Kali ini penulis mencoba mengangkat tentang salah satu insentif perpajakan yang juga diberikan Direktorat Jenderal Pajak yang dimulai dari tahun 2015 ini yaitu penurunan tarif PPh Final terkait “Revaluasi Aktiva Tetap”.

Adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tanggal 15 Oktober 2015 yang mulai berlaku sejak tanggal 20 Oktober 2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan 2016. Adapun judul tulisan ini adalah “Revaluasi Aktiva Tetap, Suatu Keharusan?”. Tentang apa substansi yang dibahas dalam peraturan ini akan coba penulis ringkas, dan semoga menjadi informasi yang bermanfaat.

Motivasi PMK 91

Dengan pertimbangan menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi (Bagian dari paket kebijakan ekonomi tahap V) maka perlu memberikan kebijakan Pajak Penghasilan berupa penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan penilaian kembali aktiva tetap yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016 dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Karena terkait penghasilan akibat selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap (pasal 4 ayat 1 huruf m UU PPh) dan tentang penilaian aktiva tetap merupakan kewenangan Menteri Keuangan (Pasal 19 ayat 1 UU PPh) dan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan. Dengan ketentuan ini banyak Wajib Pajak enggan melakukan Penilaian Kembali Aktiva Tetap karena besarnya tarif PPh Finalnya sehingga kondisi aset Wajib Pajak nilainya menjadi tidak real dan tentu kondisi ini tidak sehat.

Dari perhitungan taksiran konon katanya kebijakan ini (diskon pajak atas revaluasi aset)  akan menambah penerimaan pajak mencapai lebih dari Rp 10 triliun ini masih sebatas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja dan belum termasuk pihak swasta yang konon juga banyak berminat dengan fasilitas diskon ini..

Stimulus Dalam PMK 91

Seperti disebutkan dalam pasal 5 PMK 79/PMK.03/2008 “Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen).” Dalam PMK 191/PMK.010/2015 tarifnya menjadi lebih kecil dari 10%, sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 ayat (2) yaitu :

  1. 3% (tiga persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik (KJPP) atau ahli penilai (AP), yang memperoleh izin dari Pemerintah, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
  2. 4% (empat persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016;
  3. 6% (enam persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; atau
  4. 10% (sepuluh persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud pada tahun 2017.

Untuk lebih jelasnya terkait “Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan 2016”  dapat melihat gambar sebagai berikut:

Revaluasi Aktiva TetapPenilaian Kembali Ativa Tetap, Keharusan?

Kebijakan ini adalah suatu penawaran diskon pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan tidak bersifat Wajib, tergantung dari pilihan Wajib Pajak tentu dengan memperhatikan tentang keadaan Aktiva Tetap yang dimiliki. Wajib Pajak dapat saja melakukan penilaian kembali aktiva tetap secara parsial atau secara keseluruhan dan tetap menjadi pilihan Wajib Pajak itu sendiri.

Loading…