No TaxSejak diwacanakan Juni 2015 lalu tanpa menunggu waktu lama dan dengan pertimbangan pelaksanaan ketentuan Pasal 16B ayat (1) UU PPN maka ditetapkanlah Peraturan Pemerintah tentang Impor dan Penyerahan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentu yang tidak dipungut PPN. Adalah Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2015 tanggal 16 September 2015.

Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Sekilas Tentang Perpajakan Atas Jasa Angkutan” kita dapat mengetahui gambaran atas perpajakan terkait jasa angkutan. Maka kali ini penulis menuangkan kembali semangat yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah yang baru ini yaitu terkait Alat Angkutan Tertentu yang tidak dipungut PPN, semoga memberi informasi yang bermanfaat.

Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai

Seperti kita ketahui bahwa sejak UU PPN nomor 42 tahun 2009 terdapat 2 (dua) fasilitas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 B yaitu :

  1. Pajak Terutang tiidak dipungut sebagian atau seluruhnya. Atas Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.  (Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang tetapi tidak dipungut, sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan).
  2. PPN dibebaskan. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan. (Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan).

Jika kita uraikan bunyi pasal 16 B ayat (1) UU PPN berbunyi demikian :

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

  1. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
  2. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
  3. impor Barang Kena Pajak tertentu;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Maka semangat ini lah keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2015 tanggal 16 September 2015 tentang Impor dan Penyerahan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentu yang tidak dipungut PPN. Bahwa Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.

Jenis Alat Angkutan Tertentu

Adapun alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi :

  1. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan impor tersebut;
  2. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
  3. pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; dan
  4. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.

Sedangkan Alat Angkutan Tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi :

  1. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, dan suku cadangnya serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
  3. pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; dan
  4. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.

Jenis Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu

Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi :

  1. jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional yang meliputi:
    1. jasa persewaan kapal;
    2. jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
    3. jasa perawatan dan reparasi (docking) kapal;
  2. jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
    1. jasa persewaan pesawat udara; dan
    2. jasa perawatan dan reparasi pesawat udara; dan
  3. jasa perawatan dan reparasi kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum.

Beberapa Penegasan Dan Insentif

Maka sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini yaitu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atas Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2003 stdtd Peraturan pemerintah nomor 146 tahun 2000 tentang hal dibawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku :

  • ketentuan tentang pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • ketentuan mengenai pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengasan ini penting untuk mengetahui bahwa terkait Pajak Masukan yang sebelumnya tidak dapat dikreditkan maka sekarang menjadi dapat dikreditkan. Maka pengusaha yang berhubungan dengan kondisi ini seperti pemilik galangan kapal dan industri dapat tersenyum karena diberikan insentif PPN terutang dan tidak dipungut.

Penutup

Melihat dari kaca mata iklim investasi, maka kebijakan ini diharapkan rantai distribusi barang dan jasa menjadi lebih efesien karena biaya pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia dapat ditekan. Lalu bagaimana pengaruhnya Peraturan Pemerintah ini bagi penerimaan pajak yang dipercayakan kepada Direktorat Jenderal Pajak?