Beberapa waktu lalu, setelah pertemuan dengan staf bagian keuangan sebuah universitas negeri atas penerapan Bukti Potong A1 dan A2 yang menyebabkan para dosen Kurang Bayar pada saat penyampaian SPT Tahunan 2025 melalui sistem coretax, beberapa pertanyaan dari merekapun muncul, apakah kampus tempatnya bekerja—yang selama ini status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)—masih bisa dianggap sebagai instansi pemerintah yang otomatis bebas dari kewajiban Pajak Penghasilan. Pertanyaan semacam ini ternyata cukup umum terjadi di kalangan bendahara maupun pengelola keuangan perguruan tinggi negeri baik yang sudah dan baru bertransformasi. Wajar saja, sebab status badan hukum yang melekat pada PTN-BH membawa konsekuensi perpajakan yang cukup berbeda dibandingkan ketika lembaga tersebut masih berstatus satuan kerja (satker) di bawah kementerian.
Untuk menjawab kegamangan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-34/PJ/2017 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Surat edaran ini menjadi pegangan penting, baik bagi pihak kampus maupun bagi fiskus, dalam menentukan hak dan kewajiban perpajakan PTN-BH. Artikel ini akan mengupas isi pokok SE-34/PJ/2017 tersebut secara ringkas namun cukup mendalam, agar dapat menjadi acuan praktis.
Mengapa PTN-BH Tidak Lagi Otomatis Bebas Pajak
Sebelum berubah status, perguruan tinggi negeri pada umumnya berkedudukan sebagai instansi pemerintah biasa—unit kerja di bawah Kementerian Pendidikan yang seluruh anggarannya bersumber dari APBN dan dikelola melalui mekanisme keuangan negara pada umumnya. Instansi pemerintah semacam ini, sepanjang memenuhi kriteria tertentu, dikecualikan sebagai subjek pajak berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya.
Namun begitu sebuah PTN berubah status menjadi PTN-BH, kedudukan hukumnya berubah total. PTN-BH merupakan badan hukum publik yang otonom, memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari kekayaan negara, dapat mengelola keuangannya sendiri secara mandiri (termasuk memungut biaya pendidikan, mengelola dana abadi/endowment, menjalin kerja sama usaha, dan mengelola aset), serta dapat mendirikan badan usaha. Karena karakteristik otonomi dan pengelolaan keuangan mandiri inilah, SE-34/PJ/2017 menegaskan bahwa PTN-BH tidak memenuhi kriteria sebagai “unit tertentu dari badan pemerintah” yang dikecualikan sebagai subjek pajak. Dengan kata lain, PTN-BH ditetapkan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) badan sebagaimana layaknya badan usaha atau yayasan pada umumnya.
Konsekuensinya, seluruh unit di dalam struktur PTN-BH—mulai dari rektorat, fakultas, jurusan, program studi, hingga unit pelaksana teknis—pada dasarnya merupakan satu kesatuan subjek pajak yang menyatu dengan induknya. Kekhususan berlaku apabila PTN-BH tersebut mendirikan badan hukum tersendiri (misalnya badan usaha akademik atau badan pengelola dana abadi berbentuk badan hukum terpisah); dalam hal ini, badan hukum turunan tersebut menjadi subjek pajak yang berdiri sendiri, terpisah dari induknya.
Objek Pajak Penghasilan Bagi PTN-BH
Karena berkedudukan sebagai subjek pajak badan, maka pada prinsipnya seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh PTN-BH merupakan objek Pajak Penghasilan, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang. Beberapa sumber penghasilan yang lazim diterima PTN-BH dan termasuk objek pajak antara lain:
- Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik yang disalurkan melalui bantuan pendanaan pendidikan tinggi maupun bantuan operasional lainnya.
- Penerimaan dari mahasiswa berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT), sumbangan pengembangan institusi, dan biaya pendidikan sejenis.
- Hasil pengelolaan dana abadi (endowment fund) serta hasil usaha dari unit-unit bisnis yang dikelola PTN-BH.
- Penerimaan dari kerja sama penelitian, konsultasi, maupun kerja sama kelembagaan dengan pihak ketiga.
- Penghasilan dari pengelolaan aset, seperti penyewaan gedung, lahan, atau fasilitas kampus lainnya.
Meskipun demikian, SE-34/PJ/2017 juga menegaskan adanya pengecualian objek pajak, terutama untuk harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima PTN-BH, sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang PPh—yaitu tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Di samping itu, ketentuan mengenai sisa lebih (surplus) juga diberikan perlakuan khusus, sebagaimana akan dijelaskan pada bagian berikut.
Perlakuan Atas Sisa Lebih (Surplus) PTN-BH
Salah satu poin yang paling banyak ditanyakan oleh pengelola keuangan kampus adalah bagaimana perlakuan pajak atas sisa lebih anggaran PTN-BH pada akhir tahun. Sebagaimana lembaga pendidikan dan penelitian nirlaba pada umumnya, PTN-BH dapat memperoleh fasilitas pengecualian dari objek pajak atas sisa lebih tersebut, dengan syarat sisa lebih itu ditanamkan kembali (reinvestasi) dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak sisa lebih tersebut diterima atau diperoleh.
Terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi agar fasilitas ini dapat dinikmati. Sarana dan prasarana hasil reinvestasi tersebut harus bersifat terbuka bagi pihak manapun untuk memanfaatkannya, bukan semata-mata untuk kalangan internal. Rencana penggunaan sisa lebih tersebut juga wajib dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat PTN-BH terdaftar, bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan. Apabila hingga batas waktu 4 tahun tersebut sisa lebih belum juga direalisasikan sesuai peruntukannya, maka sisa lebih itu akan diakui sebagai penghasilan pada tahun pajak berikutnya (tahun kelima), dan atas kekurangan pajak yang timbul akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai sisa lebih ini pada mulanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 kemudian diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020, pengelola keuangan PTN-BH perlu senantiasa memantau perkembangan aturan pelaksana ini, mengingat ketentuan teknis mengenai batasan dan tata cara pelaporannya dapat berubah dari waktu ke waktu.
Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak
Sebagai subjek pajak badan yang aktif melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar—mulai dari pembayaran honorarium dosen dan tenaga kependidikan, pengadaan barang dan jasa, hingga pembayaran kepada pihak ketiga lainnya—PTN-BH tetap memiliki kewajiban sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sebagaimana layaknya badan pada umumnya. Kewajiban ini antara lain meliputi pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh dosen, tenaga kependidikan, maupun tenaga ahli, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara maupun non-ASN; pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa, jasa, dan penghasilan lain yang menjadi objeknya; serta, dalam hal terdapat transaksi yang relevan, PPh final Pasal 4 ayat (2).
Yang menarik untuk dicermati, SE-34/PJ/2017 menegaskan bahwa bendahara pada PTN-BH tidak dikategorikan sebagai bendahara pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan PPh Pasal 22 dan pemungutan PPN atas pembelanjaan yang dananya bersumber dari APBN/APBD. Artinya, bendahara PTN-BH tidak diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 maupun PPN atas pembelian barang atau jasa yang dilakukannya, sebagaimana lazim dilakukan oleh bendahara instansi pemerintah pada umumnya. Ketentuan ini logis mengingat PTN-BH bukan lagi merupakan instansi pemerintah dalam pengertian ketatanegaraan biasa, melainkan badan hukum otonom, sehingga mekanisme pemungutan sebagai bendahara pemerintah tidak lagi relevan diterapkan kepadanya.
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
Dari sisi Pajak Pertambahan Nilai, PTN-BH berpotensi dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang jumlah peredaran brutonya telah melampaui batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan PPN. Dalam praktiknya, hal ini dapat terjadi misalnya ketika PTN-BH menjalankan unit usaha komersial, menyewakan fasilitas kampus kepada pihak luar, atau menyediakan jasa konsultasi dan pelatihan berbayar kepada pihak eksternal.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa jasa pendidikan pada dasarnya termasuk dalam kelompok jasa yang mendapat perlakuan khusus di bidang PPN. Pada saat SE-34/PJ/2017 diterbitkan, jasa pendidikan formal termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang kelompok jasa yang tidak dikenai PPN. Perlu diperhatikan bahwa ketentuan mengenai kelompok jasa pendidikan ini terus mengalami penyesuaian melalui peraturan pemerintah yang lebih baru, menyusul perubahan tarif dan skema PPN pasca harmonisasi peraturan perpajakan. Oleh karena itu, penyelenggara PTN-BH sebaiknya senantiasa merujuk pada peraturan pemerintah yang berlaku terkini untuk memastikan cakupan jasa pendidikan yang mendapat fasilitas tersebut, dan tidak semata berpegang pada ketentuan yang berlaku saat SE-34/PJ/2017 diterbitkan.
Adapun jasa pendidikan yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa pendidikan yang dikecualikan—misalnya karena diselenggarakan oleh unit yang tidak memiliki izin operasional dari otoritas yang berwenang, atau karena merupakan bagian dari paket yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang/jasa lain yang bersifat komersial—tetap berpotensi menjadi objek PPN.
Penutup
Sebagai penutup, ada beberapa hal praktis yang sebaiknya diperhatikan oleh pengelola keuangan PTN-BH agar kepatuhan perpajakannya berjalan baik, diantaranya :
- Segera lakukan pendaftaran atau penyesuaian data Nomor Pokok Wajib Pajak begitu status PTN telah resmi berubah menjadi PTN-BH, mengingat perubahan status ini membawa konsekuensi pada kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang sebelumnya mungkin tidak relevan.
- Penyusunan kembali tata kelola administrasi keuangan internal sehingga transaksi antarunit di dalam PTN-BH—yang pada dasarnya masih satu kesatuan subjek pajak—tidak keliru diperlakukan sebagai transaksi antarpihak independen yang menimbulkan kewajiban pemotongan pajak yang sesungguhnya tidak diperlukan.
- Melakukan dokumentasi dengan baik rencana dan realisasi penggunaan sisa lebih anggaran, mengingat pelaporan yang tidak tertib dapat berakibat pada hilangnya fasilitas pengecualian pajak atas sisa lebih tersebut.
- Melakukan pembaharuan pemahaman atas ketentuan PPN terkait jasa pendidikan, mengingat ketentuan ini termasuk salah satu yang cukup dinamis dalam beberapa tahun terakhir seiring reformasi perpajakan yang terus berjalan.
Pada akhirnya, transformasi status menjadi PTN-BH memang membawa keleluasaan tata kelola yang lebih besar bagi perguruan tinggi, namun keleluasaan tersebut berjalan beriringan dengan tanggung jawab perpajakan yang lebih kompleks. Memahami SE-34/PJ/2017 secara utuh menjadi langkah awal yang penting, agar PTN-BH dapat menjalankan fungsi tridarma perguruan tinggi tanpa terganjal persoalan kepatuhan pajak di kemudian hari.
…