Berkaca dari hasil Global Survey of School Meal Programs yang diselenggarakan Global Child Nutrition Foundation (GCNF) dimana selama Juli 2021 hingga Maret 2022,  118 negara yang sudah menerapkan makan gratis di sekolah, dan dirasa baik adanya maka melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 ditetapkan pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemenuhan gizi nasional, termasuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Perpres ini maka dari 10 negara Asia Tenggara, Indonesia menjadi negara ke-8 pelaksana program MBG.

Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional melalui program MBG, yang pendanaannya bersumber dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
  • Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana yang dikelola BGN bersumber dari APBN serta sumber lain (Tahun 2026 sebesar Rp. 335 Triliun) disalurkan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi  (SPPG) sebagai unit layanan operasional yang pegawainya juga merupakan ASN dengan jabatan inti yaitu Kepala SPPG, Ahli gizi, dan Akuntan berperan menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan.

Yayasan dan mitra pemilik fasilitas yang merupakan pelaksana program MBG kepada penerima manfaat sesuai standar gizi, perencanaan menu dengan porsi yang benar, menjaga mutu dan keamanan pangan yang baik berdasarkan peraturan yang dikeluarkan dan bekerjasama dengan Badan Gizi Nasional (BGN), maka terdapat unsur perpajakan yang juga perlu menjadi perhatian khususnya  bagi Yayasan dan mitra pemilik fasilitas dapat berupa orang pribadi atau badan hukum yang menyediakan fasilitas untuk melaksanakan program MBG.

Alur Dana APBN dan Sumber Lain

Adapun mekanisme dan prosedur penyaluran dana program MBG menggunakan sistem transfer dari Kas Negara ke rekening Virtual Account (VA) SPPG, selanjutnya dikelola dan digunakan untuk pembelian bahan baku makanan, biaya operasional, dan insentif bagi pemilik fasilitas SPPG. Rekening VA SPPG ditetapkan memiliki batas saldo maksimum (ceiling level) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pengisian kembali dana auto top up dilakukan secara rutin seminggu sekali. Alokasi anggaran yang disediakan pada kegiatan Bantuan Pemerintah ini adalah berupa paket MBG, yang biayanya mencakup biaya bahan baku dan biaya operasional yang dibiayai secara keseluruhan sesuai dengan biaya riil yang dikeluarkan (at cost), dan insentif fasilitas SPPG.

Aspek Perpajakan

a. Pajak Penghasilan

BGN ke SPPG

Selaku pengelola, karena BGN merupakan instansi pemerintah maka saat mengirimkan dana kepada SPPG, wajib memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sehubungan dengan belanja pemerintah.

Semisal pemberian bantuan pemerintah kepada Yayasan adalah untuk penyediaan makanan sesuai standar gizi, menu, porsi serta mutu dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh BGN, termasuk pendistribusiannya kepada penerima manfaat. Dengan demikian secara prinsip pemberian bantuan pemerintah tersebut merupakan kegiatan penyediaan jasa boga yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sehingga BGN harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan. Dan, PPh Pasal 23 yang dipotong oleh BGN tersebut merupakan kredit pajak bagi Yayasan;

Perlu dipahami, bahwasanya program MBG didanai dari bantuan pemerintah (APBN) yang disalurkan kepada SPPG yang merefer kepada Yayasan atau mitra pemilik fasilitas (Baik Orang Pribadi atau Badan), walaupun merupakan dana pemerintah untuk kepentingan masyarakat umum, namun karena mekanismenya dikelola oleh orang atau badan yang notabene kegiatan usaha maka atas dana bantuan ini merupakan objek pajak yang harus dikelola dengan baik dan hati-hati.

SPPG ke Pihak Lain

Atas penghasilan yang diterima oleh Mitra Pemilik Fasilitas SPPG atau pihak lain dalam pelaksanaan Program MBG merupakan objek pajak penghasilan dan dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. Pajak Daerah dan PPN

Tidak Dikenakan PPN

  • Penyerahan barang berupa makanan dan/atau minuman yang disajikan oleh pengusaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  • Penyerahan jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan/atau minuman oleh pengusaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Terutang PPN

Apabila terdapat penyerahan barang dan/atau jasa selain penyerahan jasa boga dan katering yang disyaratkan untuk pajak daerah, yang dilakukan oleh BGN, Yayasan, Mitra Pemilik Fasilitas SPPG, atau pihak lain, maka perlakuan PPN atas penyerahan barang dan/atau jasa dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Loading …