Dalam perubahan ketentuan terkait pengenaan tarif final 0,5% terhadap Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, masih menjadi bahan diskusi yang menarik khususnya terkait besarnya peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Disebutkan bahwasanya jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri. Artinya apabila berbicara batasan peredaran bruto untuk dapat mengenakan tarif final 0,5% maka semua penghasilan yang bersifat final wajib diperhitungkan sebagai agregasi peredaran bruto, apakah demikian?

Usaha dan Jasa

Pengertian usaha dan jasa adalah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), usaha adalah kegiatan dengan mengerahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai suatu maksud, pekerjaan, atau ikhtiar dan jasa adalah perbuatan yang baik, pelayanan atau servis, serta aktivitas atau manfaat yang dapat dijual. Sementara, menurut ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, usaha adalah setiap kegiatan dalam bidang perdagangan, pelayanan, atau perindustrian, sedangkan jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan perikatan yang membuat suatu fasilitas atau kemudahan tersedia. Keduanya diatur melalui pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas laba atau imbalan serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konsumsi, kecuali jenis jasa tertentu yang dibebaskan.

Usaha dan Jasa Yang Bersifat Final

Atas kegiatan usaha dan jasa dikenakan final artinya pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu yang berbeda dengan skema pajak umum atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sepanjang tahun berjalan. PPh bersifat final ini dapat dipotong oleh pihak lain (oleh pemotong) atau disetor sendiri dan bukan merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang, melainkan merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut. Sehingga dalam hal ini Wajib Pajak yang telah membayar PPh bersifat final dianggap telah melakukan pelunasan terhadap kewajiban pajaknya.

PPh bersifat final yang telah disetor atau dipotong tidak akan dihitung lagi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) untuk dikenakan tarif umum bersama dengan pendapatan-pendapatan lainnya, melainkan hanya wajib dilaporkan saja pada kolom PPh Final yang tersedia dalam lampiran SPT Tahunan.

Undang-undang tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang bersifat final diatur dalam Pasal 4 ayat (2) yang terdiri atas 5 (lima) bentuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final yaitu :

  • penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  • penghasilan berupa hadiah undian;
  • penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  • penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  • penghasilan tertentu lainnya

Atas kelima bentuk penghasilan tersebut diatur lebih melalui Peraturan Pemerintah. Walaupun, selain dalam Pasal 4 ayat (2), ketentuan PPh final saat ini tersebar dalam beberapa pasal lain seperti Pasal 15, Pasal 17 ayat (2c), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 26. Setiap jenis PPh final tersebut memiliki aturan pajak tersendiri. Aturan tersendiri itu didelegasikan ke aturan di luar undang-undang, salah satunya PP. Aturan tersebut menjabarkan tentang sistem pemajakan PPh final untuk setiap objek penghasilan, mulai dari penentuan dasar pengenaan pajak, tarif pajak, hingga mekanisme pemotongan atau pemungutannya.

Dengan demikian apabila Orang Pribadi memiliki penghasilan yang sejak awal menurut ketentuan sudah dikenakan bersifat final  dan sekaligus memiliki usaha perdagangan atau jasa (non pekerjaan bebas) yang bersifat tidak final ketika digabung peredaran brutonya apabila melewati batasan 4,8 Miliar maka usaha perdagangannya tidak boleh menggunakan tarif 0,5% melainkan tarif pasal 17.

Investasi dan Trading Saham serta Sejenisnya 

Berbeda dengan investasi, pada praktiknya fenomena trader melakukan transaksi secara aktif dan sporadis untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga saham secara jangka pendek yang akhirnya suka atau tidak merupakan bagian dari aktifitas usaha atau kegiatan usaha. Sementara investasi tidak masuk dalam agregasi peredaran bruto tertentu (seperti omzet PPh Final UMKM) karena sifat kegiatannya yang bukan merupakan aktifitas kegiatan usaha.

Demikian halnya pengertian dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang merupakan salah satu klasifikasi baku yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan beragam aktivitas ekonomi ke dalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan, menyebutkan Perdagangan di Pasar Keuangan atas Nama Sendiri (64994), kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan berbagai macam instrumen keuangan (misalnya saham, valuta asing, kontrak komoditas, dan kripto) atas nama sendiri (trader) dan aset keuangan seperti bulion yang umumnya untuk memperoleh keuntungan jangka pendek, mencakup aktivitas investasi dan trading atas nama sendiri, perdagangan piutang atas nama sendiri, pedagang efek dan derivatif yang beroperasi atas nama sendiri, perdagangan swap atau opsi atas nama sendiri,  perdagangan aset kripto beserta liabilitasnya atas nama sendiri, perdagangan derivatif di pasar uang dan pasar uang valuta asing atas nama sendiri, perdagangan aset keuangan bulion atas nama sendiri.

Simpulan

Salah satu tujuan dari perubahan dalam PP 20 Tahun 2026 adalah agar kebijakan penerapan 0,5% lebih tepat sasaran, sementara diketahui banyak Wajib Pajak yang masih memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% padahal secara ekonomi memiliki agregasi peredaran bruto yang telah melewati batasan (threshold) yang ditetapkan. Pada awalnya terfikir, tentunya bagi orang pribadi yang memiliki investasi semisal saham atau crypto cukup besar sementara kegiatan usahanya ketika digabungkan jauh diatas thresold namun tetap dapat menggunakan tarif final 0,5%.

Walaupun menurut pendapat penulis dibedakannya antara investasi dengan trader, sehingga hanya memperhitungkan peredaran bruto dari trader sebagai penggabungan dalam agregasi peredaran bruto tertentu kuranglah elok, namun tetap bisa dikatakan adil dan relevan terlebih pengertian dan regulasi mendukung.

,,,