Sejak dijalankannya sistem coretax maka paradigma pengajuan layanan perpajakan pun tentunya mengalami penyesuaian oleh karena itu mlalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-8/PJ/2025 tentang ketentuan pemberian layanan administrasi perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan yang berlaku sejak tanggal 21 Mei 2025 diatur secara terang benderang, dan ketentuan ini mencabut 12 Peraturan Dirjen lainnya yang juga mengatur kegiatan yang bersifat teknis prosedural, mulai dari tata cara hingga jangka waktu.

Terdapat 13 jenis tata cara pemberian layanan administrasi perpajakan dalam ketentuan ini, dan perlu dipahami bahwasanya produk layanan administrasi yang terbit sejak Januari 2025 hingga terbitnya ketentuan ini tetap dinyatakan sah dan berlaku, Adapun ke 13 jenis layanan tersebut adalah :

  • Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (Pasal 3 s.d. 9);
  • Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku (Pasal 10 s.d. 15)
  • Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan serta Permohonan dan Penerbitan Kembali izin Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan dengan Menggunakan Bahasa Inggris atau Pembukuan dengan Menggunakan Bahas Inggris Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat (Pasal 16 s.d. 36)
  • Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Pasal 37 s.d. 58)
  • Tata Cara Pengajuan Permogonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan (Pasal 59 s.d. Pasal 69)
  • Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh oleh Pihak Lain (Pasal 70 s.d 78)
  • Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor Emas Batangan yang akan Diproses untuk Menghasilkan Perhiasan dari Emas untuk Tujuan Ekspor (Pasal 79 s.d. 88)
  • Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan atau Telah Mendapatkan Izin dari Otoritas Jasa keuangan (Pasal 89 s.d 98)
  • Tata Cara Pengecualian Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) atau Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) beserta perubahannya dan Pembebasan dari Pemungutan PPh atas Penjualan Rumah Tinggal atau Hunian yang Tergolong Sangat Mewah di Kawasan Ekonomi Khusus Parawisata. (Pasal 99 s.d. 114)
  • Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Ha katas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikat Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Pasal 115 s.d. 129)
  • Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atas Impor yang Merupakan Pemasukan Barang yang Digunakan untuk Kegiatan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (Pasal 130 s.d. 137)
  • Tata Cara Pencabutan Surat Persetujuan atas Permohonan Pengenaan PPh hanya atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh dari Indonesia (Pasal 138 s.d. 141)
  • Tata Cara Pemberian Layanan Terkait dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah (Pasal 142 s.d. 145)

Terhadap 13 jenis layanan tersebut diatas diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, karena dari layanan Surat Keterangan Fiskal sampai dengan layanan Syarat Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bagi calon kepala daerah, yang kesemuanya dapat dilayani melalui sistem coretax, termasuk pemenuhan ketentuan jangka waktu dan format surat permohonan, surat persetujuan, surat keputusan. Layanan tersebut diakomodir pada sub menu layanan wajib pajak dan layanan administrasi pada sistem coretax.

Loading….