Diawal tahun, dengan motivasi memperbesar kapasitas produksi, pada umumnya perusahaan melakukan penambahan mesin salah satunya dengan pembelian impor. Untuk mengurangi beban pajak serta dana pajak tersebut dapat digunakan untuk keperluan operasional atau investasi lainnya, Wajib Pajak diberi kemudahan berusaha (ease of doing business) untuk memperoleh fasilitas pembebasan pajak.

Faktanya beberapa Wajb Pajak yang mengajukan fasilitas ini ditolak oleh Fiskus, dengan dasar ini Wajib Pajak perlu memahami bahwasanya fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diperuntukan hanya untuk mendukung sektor yang bersifat strategis, hal ini diatur secara detail untuk memudahkan Wajib Pajak tidak salah dalam perencanaannya.

Fasilitas Pembebasan PPN  

Mesin sebagaimana dimaksud diawal tulisan adalah kategori BKP yang bersifat strategis sehingga atas Impornya dibebaskan dari pengenaan PPN. Dalam pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 menyebutkan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai salah satunya adalah mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang.

Persyaratan Barang Strategis

Berdasaran penjelasan tersebut di atas, penting dipedomani bahwasanya kategori barang strategis yang dapat diberikan pembebasan PPN adalah mesin yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas tidak termasuk suku cadang, digunakan secara langsung untuk memproduksi BKP, dan mesin impor tersebut digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pengertian ini sering menimbulkan interprestasi berbeda antara Wajib Pajak dengan Fiskus sehingga dapat mengubah keputusan yang berdampak dengan aspek PPN-nya.

Namun, secara prinsip pengkategorian barang strategis harus dipandang menyeluruh baik dari sudut penilaian aset, akuntansi, dan perpajakan termasuk sisi fungsi, ketergantungan operasional, serta juga dipandang dari satu kesatuan atau dengan kata lain secara fungsional saling melengkapi, adanya kebergantungan signifikan atas produksi termasuk didalamnya mutu kualitas produksi sesuai standard umum yang berlaku.

Mekanisme dan Tata Cara  

Adapun mekanisme pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis  sebagaimana tulisan khusus berupa mesin dan peralatan pabrik dilakukan menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN), hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 115/PMK.03/2021.

Untuk mendapatkan fasilitas ini PKP terlebih dahulu memiliki masterlist, yang diterbitkan berdasarkan permohonan fasilitas pembebasan atas impor Mesin dan peralatan pabrik yang disampaikan PKP secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selanjutnya tata caranya adalah :

Pertama, mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) bukan Sistem Coretax, dengan memastikan terlebih dahulu kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN (dua tahun terakhir untuk SPT Tahunan dan tiga masa terkahir untuk SPT Masa), tidak memiliki utang pajak, dan laporan realisasi impor (nomor realisasi impor yang dikeluarkan melalui aplikasi DJBC) jika sebelumnya pernah mengajukan SKB.

Kedua, melengkapi informasi nomor izin usaha, jenis barang, spesifikasi teknis dan kode HS, kuantitas barang dan mengunggah

  • uraian ringkas proses produksi bahwa Mesin dan Peralatan pabrik yang diimpor dan/atau diperoleh akan dipergunakan dalam unit produksi untuk menghasilkan BKP;
  • kalkulasi kapasitas Mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis usaha;
  • gambar teknis atau denah tata letak Mesin pabrik di unit produksi;
  • data teknis atau brosur Mesin; dan
  • pernyataan bahwa Mesin dan Peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak saat impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik tersebut:

Ketiga, berdasarkan permohonan tersebut di atas, Direktur Jenderal Pajak melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan secara elektronik melalui SINSW menerbitkan SKB PPN yang telah disetujui kepada PKP paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKB PPN disampaikan  secara lengkap.

Penutup

Jawaban permohonan SKB PPN Impor yang diajukan Wajib Pajak dapat dilihat pada Dashboard Layanan Pengajuan SKB pada Sistem Indonesia National Single Window dan penjelasan detail apabila permohonan di tolak. Hal umum pengajuan SKB PPN Impor sering ditolak akibat produk yang dihasilkan adalah Non Barang Kena Pajak, namun sejak pemberlakuan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat dikatakan hampir semua barang adalah Barang Kena Pajak sehingga apabila yang diajukan adalah SKB PPN Impor adalah BKP tertentu yang bersifat strategis.

Sebagaimana contoh tersebut adalah mesin, dapat dipastikan mesin adalah yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas tidak termasuk suku cadang, digunakan secara langsung untuk memproduksi BKP, dan mesin impor tersebut digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).  Maka, selanjutnya fokusnya adalah kelengkapan formal dari berkas yang diajukan apakah sudah sesuai atau belum. Jika semua persyaratan baik formal dan materialnya sudah terpenuhi maka tidak adalagi alasan perdebatan bahwasanya Wajib Pajak merasa dipersulit dengan mengajukan permohonan SKB. 

Sumber : https://www.neraca.co.id/article/231783/hemat-dengan-pembebasan-ppn-impor-barang-strategis