Bagaimana peran dan tugas Account Representative dahulu dan sekarang? Hal ini sehubungan dengan dikeluarkannya regulasi oleh Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan saat ini, adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Regulasi yang ditetapkan tanggal 30 Desember 2025 dan diundangkan tanggal 31 Desember 2025, maka sejak 1 Januari 2026 berlaku petunjuk penerapan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak sesuai PMK 111 2025.
Berbicara tentang Account Representative (AR), sejak dinyatakan lulus ujian dan dilantik menjadi Account Representative di tahun 2007, penulis beberapa kali menulis tentang tugas pelaksana unik yang satu ini, diantaranya dapat dibaca sebagai pembanding dengan tugas dalam regulasi saat ini, beberapa tulisan itu diantaranya :
- Suka-Suka Account Representative
- Account Representative : Antara Pengawasan dan Pelayanan Prima
- Account Representative : Examples to Follow
- Kreatifitas Account Representative
- Account Representative Terbaik
- Dari Pelaksana AR Menuju Pelaksana Penelaah Keberatan (PK)
Tugas Account Representative Dari Masa Ke Masa
Ketentuan mengatur tentang Account Representative sebelumnya adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative pada KPP yang telah Mengimplementasikan Organisasi Modern, selanjutnya diubah berturut turut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 dan terakhir melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak.
Berdasarkan beleid tersebut, tugas Account Representative adalah :
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006
- melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan Wajib pajak;
- bimbingan/himbauan dan kunsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak;
- penyusunan profil Wajib Pajak;
- analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi; dan
- melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015
Berkaca dari seruan dalam tulisan Account Representative : Antara Pengawasan dan Pelayanan Prima, tugas Account Representative dibagi menjadi dua fungsi, yaitu:
Fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak mempunyai tugas:
- melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak;
- melakukan proses penyelesaian usulan pembetulan ketetapan pajak;
- melakukan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak; dan
- melakukan proses penyelesaian usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak mempunyai tugas:
- melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
- menyusun profil Wajib Pajak;
- analisis kinerja Wajib Pajak; dan
- rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak.
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021
- melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak;
- melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi;
- melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan;
melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak; - menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak;
melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan - melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
SP2DK, Surat Himbauan, dan Surat Teguran
Salah satu tugas utama seorang Account Representative adalah melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan, hasil pengawasan tersebut diklarifikasi ke Wajib Pajak melalui SP2DK, Surat Himbauan dan Surat Teguran. Walaupun sesungguhnya istilah SP2DK ini sudah lama digunakan namun baru disebutkan kali pertama melalui Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022. SP2DK, Surat Himbauan, dan Surat Teguran ini tentunya dilandasi melalui Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk meminta data, informasi, dan keterangan kepada Wajib Pajak.
SP2DK diperuntukan kepada Wajib Pajak atas dasar pemenuhan kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sementara Surat Himbauan, diperuntukan kepada wajib pajak atas dasar pemenuhan ketentuan formal perpajakan seperti tidak melapokan SPT Masa atau SPT Tahunan, tidak membayar angsuran PPh Pasal 25 tepat waktu, tidak mengajukan diri untuk ditetapkan sebagai PKP meskipun telah memenuhi ketentuan, maupun karena tidak memenuhi ketentuan formal lain, sedangkan Surat Teguran diperuntukan kepada Wajib Pajak yang nyata terhadap Laporan Perpajakan sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Sejak awal tujuan SP2DK adalah sebagai early warning system yang memberi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengecek kembali kepatuhan pajaknya sebelum masuk ke tahap pemeriksaan. Ini berarti, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT secara sukarela dengan sanksi yang relatif lebih ringan dibanding jika ditemukan dalam pemeriksaan. Namun, dinamika yang terjadi saat SP2DK diterima oleh Wajib Pajak berujung keluhan yang salah satunya adalah ketidakseragaman penyelesaian SP2DK oleh Account Representative karena setelah dilakukan pembetulan Surat Pemberitahuan akan tetapi tetap dilakukan Pemeriksaan.
Entah didasari dinamika ini, tapi yang pasti dengan pertimbangan untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak, diaturlah ketentuan mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Adapun tugas pengawasan kepatuhan Wajib Pajak oleh Account Representative dalam ketentuan ini adalah meliputi :
- Pengawasan Wajib Pajak terdaftar;
- Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar; dan
- Pengawasan wilayah.
Dalam melakukan pengawasan sesuai penugasan tersebut, Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan berdasarkan surat perintah pengawasan dan bisa dalam bentuk tim serta melakukan :
a. Pembuatan berita acara penyampaian:
- Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar;
- Surat Imbauan;
- Surat Teguran; dan
- SP2DK dalam rangka pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar.
b. Pembahasan dengan Wajib Pajak,
- dapat melakukan pembahasan dengan mengundang Wajib Pajak, dengan menerbitkan undangan pembahasan;
c. Kunjungan
- dapat melakukan kunjungan yaitu kegiatan yang dilakukan dalam rangka Pengawasan yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.
d. Pembuatan Berita Acara Pelaksanaan
- SP2DK dalam rangka pengawasan Wajib Pajak terdaftar;
- Surat Imbauan;
- Surat Teguran dan
- SP2DK dalam rangka pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar.
e. Pemberian usulan atas hasil kegiatan:
- Permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka pengawasan Wajib Pajak terdaftar;
- Penyampaian imbauan;
- Permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar; dan
- Pengumpulan data.
f. Pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja;
- penambahan dan pemutakhiran basis data perpajakan;
- pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
- perubahan data secara jabatan; dan lain-lain
Simpulan
Sebagaimana disebutkan kali pertama dalam SE-05/PJ/2022 maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025, pengawasan yang dilakukan Account Representative adalah serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan untuk mendorong terciptanya kepatuhan artinya pengawasan tidak dilakukan terbatas kepada wajib pajak terdaftar, tetapi juga pengawasan dapat dilakukan kepada wajib pajak belum terdaftar dan wilayah kegiatan ekonomi wajib pajak di setiap wilayah kerja. Namun, PMK 111 2025 tidak mengubah tugas dari seorang AR melainkan pedoman bagi seorang AR dalam pelaksanaan tugasnya.
Sesuai dengan pengalaman penulis selain fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak yang sejak tanggal 5 Mei 2021 dipindahkan menjadi tugas fungsional penyuluh pajak walaupun menurut penulis “agak laen” karena berbeda dengan tugas fungsional penyuluh pajak dalam Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020. Namun, dapat dipastikan tidak ada yang berubah dengan tugas dari seorang Account Representative dahulu dan sekarang, namun harus diakui bahwasanya regulasi yang berlaku sejak 1 Januari 2026 ini lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak, yang artinya sejak 2007 penulis pertama kali menjadi Account Representative sudah melaksanakan pedoman tersebut dengan improvisasi dilapangan, karena AR dimasa itu mungkin tidak perlu pernik-pernik ini hanya butuh determinasi hehehe…. tetap semangat AR ku.
…
Download Aturan : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025