Pada tanggal 25 Juni 2025 lalu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dengan fokus pada sektor parawisata kesehatan internasional. Tentunya pembentukan ini diiringi dengan pemberian fasilitas berupa pajak, pembebasan bea masuk, termasuk regulasi khusus dibidang ketenagakerjaan, imigrasi, dan fasilitas lainnya.
Istilah Kawasan Ekonomi Khusus mulai populer sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Kawasan Ekonomi Khusus
KEK sering disebut dengan istilah Special Ekonomic Zones (SEZs) yang dirancang untuk menarik perusahaan ke area tertentu, khususnya area yang kurang beruntung secara ekonomi, dengan menawarkan insentif diantaranya perlakuan pajak secara khusus.
Saat ini terdapat 25 KEK yang sudah dibentuk dan berjalan diantaranya kita mengenal seperti di Aceh ada KEK Arun Lhokseumawe, KEK Sei Mangkel di Kab Simalungun (Sumut), KEK MBTK di Kab Kutai Timur (Kaltim), KEK Palu (Sulteng), KEK Likupang di Kab. Minahasa Utara (Sulut), dan KEK Lainnya termasuk yang terbaru KEK Sanur.
KEK Sanur, tentu bukanlah daerah yang kurang beruntung secara ekonomi, sehingga secara umum KEK adalah wilayah yang ditentukan secara geografis dengan batas-batas yang jelas dan dimaksudkan untuk kegiatan ekonomi yang ditargetkan secara khusus.
Berdasarkan data sementara, seluruh Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia telah mencatatkan total investasi kumulatif sebesar Rp 276 triliun dan menyerap lebih dari 170.553 tenaga kerja. Khusus pada triwulan I tahun 2025, realisasi investasi mencapai Rp12,5 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 12.963 orang serta penambahan 11 pelaku usaha baru.
Fasilitas Perpajakan di Kawasan Ekonomi Khusus
Adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.010/2020 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan nomor 33/PMK.010/2021 tentang perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.
Pajak Penghasilan
Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berupa tax holiday dan tax allowance di KEK diputuskan oleh Menteri, setelah mendapat usulan atau pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring, dan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan di KEK dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk dan atas nama Menteri. Kedua fasilitas tersebut meliputi :
- Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan Badan yang terutang.
- Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan diberikan untuk nilai Penanaman Modal paling sedikit Rp 100.000.000.000,00.
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama di KEK dengan jangka waktu sebagai berikut:
- 10 tahun pajak untuk Penanaman Modal dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp 100.000.000.000,- sampai dengan kurang dari Rp500.000.000.000,-;
- 15 tahun pajak untuk Penanaman Modal dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp500.000.000.000,- sampai dengan kurang dari Rp 1.000.000.000.000,-; atau
- 20 tahun pajak untuk Penanaman Modal dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp 1.000.000.000.000,-.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM) tidak dipungut atas :
- impor Barang Kena Pajak (BKP) tertentu ke KEK oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha;
- pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di KEK oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha;
- penyerahan BKP tertentu ke KEK oleh pengusaha dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), Kawasan Bebas, atau TPB kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha;
- penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tertentu ke KEK oleh pengusaha dari TLDDP, Kawasan Bebas, atau TPB kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha;
- penyerahan BKP tertentu antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya; dan
- penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP, antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya, tidak termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan untuk jangka waktu dibawah 5 (lima) tahun di KEK.
Bea Masuk dan PDRI serta Cukai
Atas pemasukan barang modal untuk pembangunan atau pengembangan KEK oleh Badan Usaha diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan, pemasukan Barang Modal yang berasal dari:
- Luar Daerah Pabean, Badan Usaha diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI;
- Pelaku Usaha di KEK lain, TPB dan Kawasan Bebas yang barangnya berasal dari luar Daerah Pabean, Badan Usaha diberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI atau TLDDP, Badan Usaha diberikan fasilitas Pajak PPN/PPnBM tidak dipungut; dan/atau
- perusahaan di TLDDP, Badan Usaha diberikan fasilitas PPN/PPnBM.
Penutup
Melihat fasilitas yang diberikan untuk Kawasan Ekonomi Khusus tentu tidak berpengaruh besar terhadap PPh Badan dan PPN di masa pembentukan dan fasilitas (pengecualian PBB dan BPHTB dan lainnya).
Walaupun tidak ada potensi PPh Badan dan PPN diawal investasi karena memperoleh tax holiday dan tax allowance, namun berpotensi besar di masa depan saat insentif berakhir serta tentunya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi, lapangan kerja, dan hilirisasi, yang akhirnya meningkatkan basis penerimaan pajak secara menyeluruh.
Oleh : Taripar Doly
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.