Hal yang umum dilakukan suatu negara dalam menarik investor khususnya dari luar negeri adalah dengan berusaha memberikan fasilitas dan meminimalkan pajak dan Indonesia adalah bagian dari dunia internasional yang tentunya menjalin hubungan dengan negara lain dan mengadakan transaksi-transaksi lintas batas yang saling menguntungkan dan mengizinkan entitas asing untuk melakukan kegiatan ekonomi dan memperoleh penghasilan di Indonesia. Dalam dunia perpajakan internasional penghasilan entitas asing di Indonesia bisa menjadi sumber pendapatan perpajakan bagi Indonesia juga bisa menjadi pendapatan perpajakan bagi negara domisili entitas asing tersebut, maka diperlukan adanya perjanjian perpajakan internasional yang mengatur hak pemajakan agar tidak terjadi pemajakan berganda yang memberatkan wajib pajak masing-masing negara.
Globalisasi ekonomi dan transformasi digital membuat Perusahaan Multinasional (PMN) dapat mendesain sedemikian rupa perusahaan dan transaksinya sehingga pajak yang dikenakan bisa lebih rendah bahkan terbebas dari pajak. Bahkan PMN dapat mengalihkan penghasilannya ke yurisdiksi yang tergolong tax haven, karena bisnis ini tidak terdapat kegiatan usaha riil, sementara belum terdapat rumusan spesifik dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty yang berlaku saat ini.
Dasar Pajak Minimum Global
Dalam kesepakatan yang digagas G-20 dan dikoordinasikan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) serta didukung oleh lebih dari 140 yurisdiksi, dan juga telah diatur dalam pasal 32A UU Pajak Penghasilan selanjutnya ditindaklanjuti melalui pasal 54 Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan, menyebutkan “Dalam mengatasi tantangan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya, grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan, dapat dikenai pajak minimum global di Indonesia berdasarkan perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra.”
Maka melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan kesepakatan internasional, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025, diperkenalkan tiga mekanisme utama yaitu :
- Kualifikasi Income Inclusion Rules (IRR), ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada SPDN yang merupakan entitas induk yang seduai dengan GloBE;
- Kualifikasi Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada SPDN yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN yang mempunyai tarif pajak efektif kurang dari tarif minimum; dan
- Kualifikasi Undertaxed Payment Rules (UTPR), ketentuan yang mengenakan pajak tambahan dalam hal IIR tidak diterapkan dan/atau pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan pada SPDN yang merupakan entitas konstituen dari Grup PMN.
Pengertian dan Tarif Pajak Minimum Global
Sesuai dengan tiga mekanisme utama, maka dapat disimpulkan bahwasanya pajak minimum global adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dirancang untuk memastikan PMN membayar pajak pada tingkat minimum disetiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Adapun pajak minimum global berlaku terhadap group PMN yang beromzet konsolidasi global minimal senilai EUR750 juta sekitar Rp. 14 Triliun dengan asumsi EUR1 setara 18.666,- dengan tarif pajak efektif minimum yang disepakati dalam konsesus global adalah sebesar 15%.
Apabila tarif efektif yang ditanggung group PMN pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15% maka akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax), semisal PMN di Negara Nusahati menerapkan tarif 8% sedangkan tarif minimum global ditetapkan 15%, maka negara asal perusahaan itu akan menambahkan pajak top-up sebesar 7%.
Manfaat Pengenaan Pajak Minimum Global
Dengan adanya pengenaan pajak tambahan tentunya akan mengurangi resiko praktek pengalihan laba yang telah menjadi tantangan dalam sektor Pajak Penghasilan (PPh) korporasi di berbagai negara, dan juga mengurangi ketegangan persaingan pajak (race to the bottom). Sebagaimana kita ketahui Bersama tren penurunan tarif Pajak Penghasilan dan berbagai insentif pajak adalah kebijakan yang tidak terpisahkan dari setiap reformasi pajak di berbagai negara.
Karena pajak minimum global akan mengenakan pajak top up apabila tarif efektif yang ditanggung PMN pada suatu yurisdiksi di bawah 15%, negara-negara yang memilih menerapkan pajak minimum global bersepakat untuk melakukan secara konsisten dan terkoordinasi.
Penutup
Dunia Perpajakan internasional khususnya negara-negara berkembang terus berbenah untuk menuju sistem perpajakan yang berkeadilan karena tentunya perusahaan besar akan memberikan kontribusi yang setimpal terhadap penerimaan negara tempat PMN beroperasi.
Penerapan pajak minimum global telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak tahun pajak 2025 tentunya akan berpengaruh luas termasuk juga akan mempengaruhi pilihan investasi bagi perusahaan multinasional (PMN), namun tujuan utama untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui penggunaan tempat pajak yang menguntungkan akan dilimitasi karena perusahaan tidak dapat lagi memindahkan keuntungan kepada negara dengan pajak rendah.
Dan terakhir, bagi perusahaan maupun Bentuk Usaha Tetap di Indonesia yang tergabung di dalam group perusahaan multinasional (PMN) yang tercakup dalam regulasi ini untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakannya seperti wajib membuat SPT Tahunan PPh GloBE (SPT Tahunan PPh IIR, DMTT, dan UTPR) maksimal 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yang memuat informasi identitas konstituen, struktur grup dan penghitungan pajak tarif efektif setiap negara.
…