Baik Wajib Pajak maupun Fiskus sudah mulai terbiasa melakukan administrasi perpajakan melalui sistem coretax, namun tentu sebagai Fungsional Penyuluh Pajak penulis perlu terus menerus memberikan informasi seputar Core Tax Administration System (Coretax) ini, beberapa hal yang pernah ditulis dan perlu diketahui dapat dibaca pada tulisan sebelumnya :

Dalam tulisan yang berjudul Coretax : Perubahan Pemindahbukuan, disebutkan bahwa pemindahbukuan (Pbk) dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak ataupun secara jabatan, dan salah satu pemindahbukuan melalui permohonan adalah penggunaan deposit pajak. Dalam tulisan berikut fokus pada mekanisme pembayaran PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) melalui deposit pajak, terkait apa itu PHTB dapat dibaca dalam tulisan sebelumnya yang berjudul PPh Atas Penghasilan PHTB dan PPJB TB.

Deposit Pajak

Deposit Pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu (Pasal 1 angka 112 PMK 81 Tahun 2024) . Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak, adapun pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak dilakukan melalui Pemindahbukuan (Pbk).

Sepanjang saldo dalam deposit pajak mencukupi maka wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui membayar dan menyetor pajak melalui deposit jika tidak maka akan terdapat pilihan melalui pembuatan kode billing.

Pengisian Deposit Pajak dan Tanggal Pengakuan

Deposit pajak dapat disi dengan 3 (tiga) cara, yaitu :

  • pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik;
  • permohonan pemindahbukuan; atau
  • permohonan atas sisa kelabihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak.

Adapun tanggal pengisian deposit pajak untuk pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara, untuk permohonan Pemindahbukuan diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada Bukti Pemindahbukuan, serta permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Pembayaran Deposit Pajak

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui 2 (dua) opsi yaitu melalui pembuatan kode billing atau deposit pajak. Adapun mekanisme pembayaran deposit pajak adalah sebagai berikut :

  • Akses alamat : coretaxdjp.pajak.go.id
  • Isi : NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcah dan login
  • Pilih menu pembayaran dan klik submenu layanan mandiri kode billing;
  • pilih kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) 411618/100 ini adalah setoran untuk deposit pajak;
  • selanjutnya pilih periode deposit dan klik.
  • selanjutnya isi nominal yang disetorkan dan keterangan jika dibutuhkan;
  • klik unduh kode biling (otomatis terunduh);
  • setelah mengecek, selanjutnya menyetorkan uang ke deposit pajak melalui halaman utama coreta menu pembayaran’
  • klik submenu daftar kode billing belum dibayar dan terdapat nominal yang akan disetorkan;
  • Tekan tombol bayar dan akan diarahkan untuk memilih nama bank;
  • pilih salah satu dan klik kirim ke bank. (Kita dapat membayar melalui aplikasi mobilbanking);
  • Setelah membayar silahkan cek melalui buku besar dan akan ditampilkan dalam layar sesuai nominal yang dibayarkan.

Pembayaran PHTB melalui Deposit Pajak

Sebagaimana kita ketahui Bahwasanya Orang Pribadi atau Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan /atau Bangunan (PHTB) atau Perjanjian Pengikat Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (PPJB TB) dengan tarif 2,5% dari jumlah bruto ata 1% bagi Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 34 Tahun 2016.

khusus Pembayaran untuk Wajib Pajak Badan maka lakukan terlebih dahulu impersonating ke akun wajib pajak yang menunjuk. Adapun Mekanisme pembayaran melalui deposit adalah sebagai berikut :

  • Akses alamat : coretaxdjp.pajak.go.id
  • Isi : NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcah dan login
  • Memastikan bahwa saldo deposit mencukupi;
  • pilih menu pembayaran pada halaman coretax;
  • klik sub menu permohonan pemindahbukuan;
  • klik buat permohonan pemindahbukuan baru;
  • isi detail permohohonan;
  • Cari kredit akan dipindahbukukan dengan menakan tombol pencarian lalu pilih kredit pajak yang akan dipindahbukukan, yaitu akun deposit pajak;
  • Isi jumlah kredit pajak yang akan dipindahbukukan pada kolom jumlah yang akan dipbk.
  • Selanjutnya pilih tujuan dari pbk, jika yang dituju adalah WP lain maka isikan nomor NPWP dari WP dimaksud. Lalu, pilih jenis kewajiban, referensi, KAP/KJS (411128/402), Masa Pajak, dan nilai.
  • Jangan lupa untuk mengunggah dokumen pendukung dengan cara tekan Unggah file;
  • lalu pilih penyedia penandatangan, isi kata sandi penandatangan, tekan tombol tandatangan.
  • tekan simpan konsep atau kirim permohonan.
  • Untuk pemantauan penyelesaian permohonan Pbk, daoat melakukan pemeriksaan secara berkala pada kolom telah diajukan atau diproses.

Loading….