Core Tax Administration System atau yang kita kenal dengan Coretax sudah akan berjalan per 1 Januari 2025, maka hal yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak adalah siapa Personal In Charge (PIC) dalam Coretax yang merupakan Super Admin yang dapat menunjuk siapa karyawan atau pegawai yang bisa mengakses dalam pelaksanaan perpajakan mewakili perusahaan. Misalkan PIC ingin menunjuk satu atau dua karyawan dengan masing-masing tugas, Victor mengurus bukti potong PPh Pasal 21 dan bupot PPh unifikasi, sementara Rudi membuat Faktur Pajak.
PIC Utama
Sebagaimana dijelaskan di awal, PIC merupakan pihak yang memiliki otoritas penuh untuk mendaftarkan, mengubah, atau menghapus hak akses pihak-pihak terkait yang ada di dalam Coretax. Secara default PIC di dalam coretax mengacu pada isian yang ada di kolom identitas penanggungjawab di laman DJP Online, Misal James Edward adalah Direktur Utama PT. Puspa Indah, maka langkahnya adalah :
- Buka aplikasi DJP Online atas nama PT. Puspa Indah;
- Buka Profil maka akan terlihat Nama dan Jabatan PIC PT. Puspa Indah yaitu James Edward.
Penggantian PIC
Kita bisa melihat nama PIC yang ditunjuk saat ini dalam Coretax, dengan cara masuk ke menu profile saya, lalu pilih submenu pihak terkait, maka akan terlihat daftar pihak terkait yang telah terdaftar di dalam coretax. Dengan menggulir ke kanan akan terlihat PIC atau penanggung jawab dan hanya satu PIC yang boleh ditunjuk untuk mewakili satu WP Badan. Maka untuk melakukan pergantian PIC langkahnya adalah :
- Masuk ke menu profil, pilih submenu informasi umum lalu tekan tombol edit.
- Lalu gulir ke bawah hingga menemukan submenu related parties, lalu di dalam submenu tersebut pilih orang yang saat ini telah ditunjuk sebagai PIC dengan cara menekan tombol edit.
- untuk menonaktifkan PIC yang ditunjuk saat ini, hilangkan centang pada apakah PIC? kemudian tekan tombol Save.
Selanjutnya adalah memilih atau menambahkan PIC baru dengan langkah :
- Jika PIC baru yang akan didaftarkan namanya belum ada di list related parties, silahkan tombol tambah untuk menambahkan; atau
- Jika ingin memindahkan PIC ke orang yang namanya sudah ada di list, tekan tombol edit di orang yang akan dipilih.
Jika nama belum ada di list
jika memilih menu add, maka akan ditampilkan isian :
- pilih status hubungan antara orang yang akan didaftarkan dengan perusahaan;
- Ceklist apakah PIC?
- Pilih jenis orang terkait dan sub jenis orang terkait;
- masukan NIK/TIN
- pilih status kewarganegaraan
- Tentukan masa berlaku awal (valid dari) wajib diisi dan masa akhir berlaku (valid sampai) tidak wajib diisi.
- selanjutnya akhiri dengan menekan tombol save.
- setelah berhasil menambahkan atau berhasil mengedit PIC. Gulir ke bahwa, lalu tekan tombol submit.
Perlu diperhatikan bahwasanya Orang baru yang ditunjuk sebagai PIC memiliki otoritas akses penuh ke akun Coretax WP Badan yang diwakilinya. Orang ini dapat mengelola
seluruh fitur dalam Coretax dan menandatangani segala permohonan yang diajukannya. Sementara pengurus lain atau orang yang ada di dalam Pihak terkait yang bukan PIC, harus ditentukan terlebih dahulu batasan otoritasnya oleh PIC, mis: (pembuatan dan penandatanganan bukti potong saja, atau pembuatan dan penandatanganan SPT masa saja).
PIC Menambah Hak Akses
James Edward ingin menunjuk karyawannya Rudi untuk menjalankan pelaksanaan perpajakan terkait Faktur Pajak, maka langkah yang dilakukan James Edward selaku PIC adalah sebagai berikut :
- James Edward login ke laman coretax atas nama dirinya;
- James Edward impersonating/mewakili perusahaan yaitu Wajib Pajak PT. Puspa Indah (akan terlihat akun utama adalah James Edward sementara Wajib Pajak adalah PT. Puspa Indah);
James Edward yang mewakili PT Puspa Indah dapat memberikan hak akses dengan cara :
- Klik Portal Saya lalu masuk ke submenu Informasi Umum;
- untuk menambahkan pegawai yang akan diberikan hak akses, tekan tombol Edit pada pojok kanan atas;
- Temukan baris pihak terkait lalu tekan tambah dan akan ditampilkan isian pilih status hubungan antara orang yang akan didaftarkan dengan perusahaan;
- jika related person = pengurus (untuk menambahkan pegawai sebagai perwakilan perusahaan dapat memilih ini.
Apabila memilih menu tambah maka akan ditampilkan isian sebagai berikut :
- ceklist apakah PIC?
- Pilih posisi yang sesuai dengan pegawai tersebut, contoh: “Other”
- masukan NIK/TIN
- Pilih status kewarganegaraan dari pegawai tersebut;
- isikan keterangan
- Tentukan masa berlaku awal (valid dari) wajib diisi dan masa akhir berlaku (valid sampai) tidak wajib diisi.
- pastikan kebenaran data, lalu tekan tombol save.
- setelah berhasil menambahkan atau berhasil mengedit PIC. Gulir ke bahwa, centang pernyataan, lalu tekan tombol kirim.
Menentukan Role yang Diberikan
Untuk menentukan role yang akan diberikan, caranya dengan terlebih dahulu masuk ke submenu wakil/kuasa lalu memilih tetapkan role. Selanjutnya dropdown list yang ada di representative role, lalu centang role yang akan diberikan ke pegawai tersebut, kemudian klik tombol save.
Berikut contoh role akses :
- ROLE_CTAS_PORTAL_ARTICLE_21/26_WITHHOLDING_DRAFTER Membuat draft Bukti pemotongan PPh Pasal 21/26.
- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_21/26_DRAFTER Membuat draft Bukti Pemotongan/Pemungutan (e-Bupot) PPh Pasal 21/26.
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_WITHHOLDING_DRAFTER Membuat draft Bukti Pemotongan/Pemungutan selain PPh Pasal 21/26.
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_DRAFTER Membuat draft Faktur Pajak Keluaran.
- ROLE_CTAS_PORTAL_ARTICLE_21/26_WITHHOLDING_SIGNER Menandatangani Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26.
- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_SIGNER Menandatangani Bukti Pemotongan/Pemungutan (e-Bupot) PPh Pasal 21/26.
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_WITHHOLDING_SIGNER Menandatangani Bukti Pemotongan/Pemungutan selain PPh Pasal 21/26.
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_SIGNER Menandatangani Faktur Pajak Keluaran.
- ROLE_CTAS_PORTAL_STAMP_DUTY_TAX_RETURN_SIGNER Menandatangani SPT Pemungut Bea Meterai.
- ROLE_CTAS_PORTAL_PERIODIC_INCOME_TAX_RETURN_SIGNER Menandatangani Pelaporan Periodik Masa Badan.
- ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_SIGNER Menandatangani SPT Masa PPN.
- ROLE_CTAS_PORTAL_ANNUAL_TAX_RETURN_SIGNER Menandatangani SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
- ROLE_CTAS_PORTAL_STAMP_DUTY_TAX_RETURN_DRAFTER Membuat draft SPT Pemungut Bea Meterai.
- ROLE_CTAS_PORTAL_PERIODIC_INCOME_TAX_RETURN_DRAFTER Membuat draft Pelaporan Periodik Masa Badan.
- ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_DRAFTER Membuat draft SPT Masa PPN.
- ROLE_CTAS_PORTAL_ANNUAL_TAX_RETURN_DRAFTER Membuat draft SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Loading…