Sebelumnya :
- Pemajakan atas Joint Operation (Part I)
- Pemajakan atas Kerja Sama Operasi (Part II)
- Apakah Joint Operation menyampaikan SPT Tahunan?
Perlakuan PPh Bagi KSO Administrative
Penghasilan yang diterima atau diperoleh KSO dari pelanggan, merupakan penghasilan bagi KSO, jenis penghasilan bisa bersifat final dan non final sesuai ketentuan perpajakan.
Penghasilan Non Final
PPh dihitung dengan cara menerapkan tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan Kena Pajak. Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak yaitu penghasilan dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan meliputi biaya yang dikeluarkan dan dibebankan sebagai biaya oleh KSO termasuk biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota kepada KSO.
Besarnya biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota :
- merupakan nilai yang disepakati oleh tiap Anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama KSO dan/ atau dokumen kesepakatan; dan
- harus dirinci berdasarkan jenis barang dan/atau jasa yang diserahkan oleh Anggota.
Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota merupakan penghasilan bagi Anggota yang diakui pada saat KSO :
- menerima atau memperoleh penghasilan dari Pelanggan; dan
- mengakui pembebanan biaya yang berasal dari kontribusi Anggota.
Penghasilan Final
Atas Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh KSO. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bersifat final meliputi biaya yang dikeluarkan dan dibebankan sebagai biaya oleh KSO termasuk biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota kepada KSO.
Besarnya biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota :
- merupakan nilai yang disepakati oleh tiap Anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama KSO dan/ atau dokumen kesepakatan; dan
- harus dirinci berdasarkan jenis barang dan/atau jasa yang diserahkan oleh Anggota.
Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota merupakan penghasilan bagi Anggota yang diakui pada saat KSO menerima atau memperoleh penghasilan dari Pelanggan.
Perlakuan SHU KSO atas Penghasilan Final dan Non Final
Penghasilan Kena Pajak non final setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan, atau laba atas penghasilan yang bersifat final setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan bersifat final merupakan bagian atau sisa hasil usaha yang dibagikan oleh KSO kepada Anggota.
Bagian laba atau sisa hasil usaha dari KSO kepada Anggota yang merupakan:
- subjek pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, bukan merupakan objek Pajak Penghasilan dan bukan merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan; atau
- subjek pajak luar negeri, merupakan objek pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Dalam hal bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh bentuk usaha tetap tidak ditanamkan kembali di Indonesia, bagian laba atau sisa hasil usaha dimaksud merupakan objek Pajak Perighasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Bagian laba atau sisa hasil usaha dilaporkan oleh tiap Anggota dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.
Perlakuan Setoran Sendiri & Kredit Pajak Serta Kewajiban SPT Tahunan
Pajak Penghasilan yang dipotong dan/ atau dipungut atau dibayar atau disetor sendiri oleh KSO merupakan:
- kredit pajak bagi KSO, untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dalam hal Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan/ atau
- pelunasan Pajak Penghasilan bersifat final bagi KSO, dalam hal Pajak Penghasilan bersifat final.
Dalam hal KSO menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha jasa konstruksi, pemotongan atau penyetoran sendiri Pajak Penghasilan dilakukan dengan tarif Pajak Penghasilan yang paling tinggi dari Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
Contoh
PT M dan PT N membentuk KSO M-N yang bergerak di bidang perdagangan ritel pada bulan Januari 2025. KSO M-N telah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada bulan Januari 2025.
Dalam kegiatan usaha KSO M-N, diketahui hal-hal sebagai berikut :
- Pada bulan Januari 2025, dalam perjanjian kerja sama KSO, PT M memberikan kontribusi berupa kendaraan truk engkel untuk kendaraan operasional yang akan digunakan KSO M-N selama 4 (empat) tahun dengan nilai yang disepakati dalam perjanjian sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Truk engkel tersebut memiliki beban penyusutan secara fiskal untuk setiap tahun pajak sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
- Pada bulan Januari 2025, dalam perjanjian kerja sama KSO, PT N memberikan kontribusi berupa beberapa barang dagangan dengan nilai yang disepakati dalam perjanjian sebesar Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Barang dagangan yang dikontribusikan oleh PT N tersebut memiliki harga pokok penjualan sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Pada tahun pajak 2025, tidak terdapat penjualan yang dilakukan KSO M-N.
- Pada tahun pajak 2026, diketahui bahwa:
- KSO M-N memperoleh penghasilan sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah). Salah satu penghasilan tersebut berasal dari penjualan kepada instansi pemerintah sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh instansi pemerintah sebesar 1,5% x Rp20.000.000.000,00 = Rp300.000.000,00 (tiga ratusjuta rupiah); dan
- biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikeluarkan dan dibebankan sebagai biaya oleh KSO M-N sebesar Rp63.750.000.000,00 (enam puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang terdiri atas:
- biaya berupa sewa ruko dari PT O sebesar Rp 10.000.000.000,00(sepuluh miliar rupiah);
- biaya sehubungan dengan kontribusi PT M berupa kendaraan truk engkel operasional, sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) (1/4 x Rp60.000.000.000,00);
- biaya sehubungan dengan kontribusi PT N berupa barang dagangan, sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah); dan
- biaya selain yang disebutkan di atas sebesar Rp26.750.000.000,00 (dua puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Berdasarkan hal di atas, perlakuan Pajak Penghasilan Badan adalah sebagai berikut.
Tahun 2025
-
tidak terdapat penghasilan yang diakui KSO M-N; dan
-
tidak terdapat penghasilan yang diakui PT M dan PT N terkait dengan kontribusi untuk KSO M-N.
Tahun 2026
KSO M-N memiliki laporan fiskal sebagai berikut :
Penghasilan Bruto Rp. 75.000.000.000,-
Biaya 3 M :
Biaya Sewa Ruko Rp. 10.000.000.000,-
Biaya dengan kontribusi PT M Rp. 15.000.000.000,-
Biaya dengan kontribusi PT N Rp. 12.000.000.000,-
Biaya 3M oleh KSO Rp. 26.750.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp. 11.250.000.000,-
PPh KSO M-N (22%) Rp. 2.475.000.000,-
Kredit Pajak (PPh 22) Rp. 300.000.000,-
PPh Kurang Bayar Rp. 2.175.000.000,-
- Penghasilan, biaya, Penghasilan Kena Pajak, dan Pajak Penghasilan terutang sesuai dengan laporan fiskal KSO M-N, dibayar oleh KSO M-N dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan KSO M-N.
- Penghasilan sehubungan dengan kontribusi PT M berupa penggunaan kendaraan truk engkel operasional dengan nilai sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), merupakan objek Pajak Penghasilan bagi PT M yang harus dihitung dan dilaporkan dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang bagi PT M. Penyusutan atas kendaraan truk engkel operasional sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) tetap dibebankan sebagai biaya oleh PT M.
- Penghasilan sehubungan dengan kontribusi PT N berupa beberapa barang dagangan dengan nilai sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah), merupakan objek Pajak Penghasilan bagi PT N yang harus dihitung dan dilaporkan dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang bagi PT N. Harga pokok penjualan barang dagangan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh PT N.
- Jika pada tahun pajak 2026, KSO M-N membagikan bagian laba atau sisa hasil usaha kepada PT M dan PT N, bagian laba tersebut bukan objek Pajak Penghasilan bagi PT M dan PT N.
Penutup
Sejak tanggal 18 Oktober 2024, maka ketentuan tentang Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation (JO) menjawab permasalah seputar joint operation diantaranya :
- KSO (Joint operation) adalah subjek pajak badan artinya memiliki kewajiban sama seperti badan, bukan hanya sebagai subjek pajak PPN sebagaimana pengertian selama ini.
- Karena kategori subjek pajak badan maka KSO wajib menyampaikan SPT Tahunan, walau tidak begitu ditegaskan bagaimana perlakuan apabila KSO tidak memiliki karakteristik sebagai entitas dan bagaimana pendefinisian karakterisitk sebagai entitas.
- Bagi KSO yang memiliki kewajiban SPT Tahunan maka atas bukti potong atau yang disetor sendiri atas nama KSO akan menjadi pajak KSO baik final atau non final dan dapat dikreditkan sessuai ketentuan.
- Atas laba/sisa hasil usaha dari KSO yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, maka laba/sisa laba usaha yang diterima oleh anggota KSO adalah merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf I UU PPh.
…