Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) saat ini sebagai tempat bagi Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional (dulu dikenal sebagai Organisasi Internasional) dalam melakukan permintaan pembebasan dan restitusi PPN/PPnBM, maka penulis dilibatkan saat rancangan perubahan Peraturan Menteri Keuangan terkait pembebasan dan resitusi.

Semangat Pasal 16B ayat (1) UU PPN dan dalam pasal 10 Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2020 menyatakan bahwasanya terkait tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan pengembalian (Restitusi) PPN/PPnBM terhadap Perwakilan Negara Asing (PNA) serta pejabat PNA dan Badan Internasional (BI) serta pejabat BI diatur dalam Peraturan Menteri. Adapun peraturan menteri tersebut adalah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.03/2014;
  2. Peraturan Menteri Keuangan nomor 161/PMK.03/2014; dan
  3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.03/2014.

sejak 1 Oktober 2024, ketiga Peraturan Menteri tersebut dinyatakan tidak berlaku, karena untuk ketiga beleid tersebut telah diganti dan dijadikan satu ketentuan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 59 Tahun 2024.

Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Pejabat PNA

Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia. Sementara. pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia.

Badan Internasional (BI) dan Pejabat BI

Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing, dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia. Sementara, pejabat Badan Internasional adalah kepala, pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali kepala, pejabat/staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan warga negara Indonesia.

Badan Internasional dapat berupa perjanjian dan Kerja Sama Teknik, dimana :

  • Perjanjian adalah kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban antara pemerintah Indonesia dan Badan Internasional.
  • Kerja Sama Teknik adalah kerja sama antara pemerintah Republik Indonesia dengan mitra luar negeri di bidang teknik, ilmu pengetahuan, sosial, kebudayaan, dan ekonomi yang dapat berupa hibah dari luar negeri, tidak termasuk di dalamnya kredit-kredit dan penanaman modal asing.

Pembebasan BKP dan JKP

Atas Impor Barang Kena Pajak (BKP) oleh PNA/BI dan penyerahan BKP/JKP oleh PKP kepada PNA/BI dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM, pembebasan dilakukan melalui :

  • tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB), sepanjang atas bea masuk diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia atas impor.
  • menggunakan Surat Keterangan Bebas atas penyerahan.

Perlu dipahami, PPN/PPnBM atas impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang sebelumnya telah diberikan Pembebasan wajib dibayar kembali dalam hal:

  • Barang Kena Pajak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau diperoleh; dan/atau
  • Jasa Kena Pajak dialihmanfaatkan kepada pihak lain dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.

Walau tidak dijelaskan dalam PMK 59/2024 ini, penulis sempat mempertanyakan pengawasan atas kondisi ini, apakah diberlakukan sama seperti pengawasan atas Fasilitas SKB terhadap Non PNA/BI. Apabila tidak sampai dengan 4 tahun maka PNA/BI dan pejabatnya harus menentukan status pemindahatangan BKP dan/atau pengalihmanfaatan JKP yang telah mendapat pembebasan yang dituangkan dalam bentuk laporan, untuk selain kendaraan bermotor hanya untuk nilai lebih dari Rp. 30 juta.

Prosedur Mendapatkan SKB

  • PNA/BI dan pejabatnya mengajukan permohonan kepada kepala KPP dilengkapi dengan surat rekomendasi dan bukti pendukung.
  • Surat rekomendasi merupakan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau pejabat yang ditunjuk, bagi Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing (Kemenlu); atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau pejabat yang ditunjuk, bagi Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional (Kemensetneg).
  • Bukti pendukung minimal berupa :
    • proforma invoice dan salinan purchase order atau dokumen lain yang dapat dipersamakan;
    • bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan/atau
    • Untuk kendaraan bermotor dilengkapi dengan surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor, yang memuat rincian kendaraan bermotor yang sebelumnya telah memperoleh Pembebasan dan masih dimiliki PNA atau Pejabat PNA atau BI atau Pejabat BI sebelum permohonan Surat Keterangan Bebas diajukan; dan dokumen perikatan jual beli kendaraan bermotor yang memuat keterangan nama penjual, nama pembeli, jenis, dan spesifikasi kendaraan yang dibeli.

Pengembalian (Resitusi) PPN/PPnBM

Adakalanya atas PPN/PPnBM yang diberikan pembebasan terlanjur dipungut, maka atas PPN/PPnBM dapat diajukan permohonan pengembalian (Restitusi). Diajukan oleh PNA atau pejabat PNA, BI atau Pejabat BI dengan tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Pengajuan permohonan pengembalian paling lama 1 (satu) tahun sejak :

  • tanggal pendaftaran dalam dokumen pemberitahuan impor barang atas impor Barang Kena Pajak; atau
  • tanggal Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Perlu diketahui Faktur Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diberikan Pengembalian tidak dapat dilakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak dan pembatalan Faktur Pajak.

Prosedur Mendapatkan Pengembalian (restitusi)

Bagi PNA/BI dan Pejabatnya yang seharusnya mendapat pembebasan namun terlanjur dipungut, dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada kepala KPP (kedepannya bukan lagi di KPP Badan dan Orang Asing) dengan disertai surat rekomendasi dan dilampiri bukti pendukung dengan rincian sebagai berikut :

  • Surat rekomendasi merupakan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau pejabat yang ditunjuk, bagi Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing (Kemenlu); atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau pejabat yang ditunjuk, bagi Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional (Kemensetneg).
  • Surat rekomendasi diterbitkan berdasarkan penerapan asas timbal balik bagi Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; atau batas minimum pembelian (tidak dibahas dalam PMK ini), kewajaran, serta kepatutan jumlah dan jenis barang bagi Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional sesuai ketentuan perturan perundang-undangan.
  • Permohonan Pengembalian harus mencantumkan nomor rekening (tercantum dalam surat rekomendasi) dan nama bank tujuan Pengembalian atas nama PNA/BI atas permohonan yang diajukan oleh PNA atau BI, Kerja Sama Teknik atas permohonan yang diajukan oleh Kerja Sama Teknik, Pejabat PNA atau Pejabat BI atas permohonan yang diajukan oleh pejabat yang bersangkutan. Rekening bank tujuan Pengembalian untuk Pejabat PNA atau Pejabat BI  dapat berupa rekening bank luar negeri.
  • Bukti pendukung minimal berupa :
    • Faktur Pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;
    • kontrak perjanjian atau dokumen yang dipersamakan dapat berupa purchase order, sales contract, dan invois, untuk transaksi selain eceran;
    • bukti dan/atau dokumen pembayaran;
    • dokumen importasi barang dalam hal impor Barang Kena Pajak, dapat berupa bill of lading, invois, dan packing list; dan
    • bukti pendukung lain yang dipersyaratkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Nomor Identitas Perpajakan

Uniknya selama ini baik PNA dan BI serta pejabatnya dalam permohonan pembebasan dan pengembalian PPN/PPnBM  tidak memiliki sejenis Nomor Pokok Wajib Pajak, mereka hanya diberikan kode 00.000.000.0-053.000 sebagai sarana dukungan dalam sistem perpajakan.

Dalam PMK  59 Tahun 2024 ini disyaratkan harus memiliki nomor identitas perpajakan (NIP), yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam administrasi perpajakan. Dimana, tata cara pemberian nomor identitas perpajakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan administrasi nomor pokok wajib pajak.

Begitu keluarnya aturan ini, beberapa Kedutaan Besar datang ke KPP Badora dan mempertanyakan tata cara pemberian nomor identitas perpajakan ini, yang mereka pahami nomor identitas perpajakan ini adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Setelah mendengar penjelasan dan saat pemberlakuan serta ketentuan yang  mengatur terkai NIK belum keluar dan ada kemungkinan akan dilakukan di KPP tempat PNA/BI serta pejabatnya berdomisili (wacana akan dipindahkan dari KPP Badan dan Orang Asing), maka mereka pun kembali dengan teratur.

Mekanisme Pemberian NIP

Bagi Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional yang akan mengajukan pembebasan dan atau pengembalian (restitusi) atas Pajak Pertambahan Nilai dilakukan melalui sistem dengan terlebih dahulu memiliki Nomor Identitas Perpajakan (NIP). NIP diberikan dengan tahapan :

  • PNA/BI memberikan data yang diperlukan dengan koordinasi kepada Kemenlu (untuk PNA) dan Kemensetneg (untuk BI);
  • Kemenlu (untuk PNA) dan Kemensetneg (untuk BI) memberikan data tersebut kepada Kantor Pusat DJP (Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian);
  • Jika data sudah lengkap dan sesuai maka Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian mengirimkan ke KPP (Badora) untuk diterbitkan NPWP.

Adapun Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) bagi PNA/BI adalah  Z7100 untuk pejabat/pegawai PNA dan  Z7200 untuk pejabat/pegawai BI dan KLU 9900 bagi Badan Internasional.

Loading…

Download :

Artikel Terkait :