Undang-undang Pajak Penghasilan menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak. Sehingga pengertian penghasilan tidak memperhatikan adanya penghasilan sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merukan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak untukmemikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin pembangunan.

Maka ketika orang pribadi atau badan menerima uang yang berasal  transferan dari luar negeri, maka orang pribadi atau badan tersebut wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, apakah atas transferan tersebut merupakan objek pajak?  jika melihat unsur tambahan kemampuan ekonomis telah terpenuhi. Namun, tidak semua tambahan kemampuan ekonomis menjadi serta merta dipajaki, karena Undang-Undang Pajak Penghasilan jelas mengatur bahwasanya bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Demikian halnya dengan harta hibahan bagi pihak yang menerima, ini juga merupakan tambahan kemampuan ekonomis namun tidak terutang pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil termasuk koperasi, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Dana Transfer dari Luar Negeri

Orang pribadi maupun badan ketika menerima dana dari luar negeri tentu mengetahui sumber uang yang mereka terima, dan sebagai Wajib Pajak yang patuh tentu akan melaporkan dalam Surat Pemberitahuan, namun ada kalanya Wajib Pajak tidak melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. Hal ini tentu akan menjadi persoalan dikemudian hari, karena cepat atau lambat pihak Direktorat Jenderal Pajak tentu akan mengetahui dan mengklarifikasi kepada Wajib Pajak, dan bukan tidak mungkin ditetapkan sebagai penghasilan yang wajib dikenakan pajak penghasilan.

Pada awal tulisan telah disebutkan beberpa tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh orang pribadi maupun badan yang bukan kategori penghasilan yang dikenakan pajak, tinggal wajib pajak melengkapi dokumen-dokumen pendukung. Misalkan seorang direktur perusahaan di luar negeri menghibahkan sejumlah uang kepada anaknya yang berada di Indonesia melalui proses transfer dari rekening perusahaannya. Maka si penerima harus melengkapi berupa surat keterangan dari akuntan publik serta perusahaan LN mengenai pemberian hibah baheasanya direktur tersebut adalah orang tuanya, surat keterangan lahir, serta dapat membuktikan tidak terdapat hubungan kerja, usaha, kepemilikan, atau penugasan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mentransfer dana sesuai dengan yang diatur dalam UU Pajak penghasilan.

Loading….