Salah seorang Chief Operating officer pernah mengatakan menjamu sekaligus promosi kepada relasi ketika mengunjungi perusahaan atau mengundak kesuatu tempat  dengan cara istimewa akan membuat kesan yang akan diingat dan selalu dibicarakan, hal ini sedikitnya akan membuat perusahaan baik di mata mereka. Bukankah salah manifestasi dari strategi marketing berupa kegiatan entertainment terbukti mampu meningkatkan penjualan dan kepercayaan pelanggan atas produk perusahaan.

Membandingkan biaya yang dikeluarkan untuk kegiatanberupa entertainment, jamuan, representative dan sejenisnya berbeda untuk setiap jenis usaha namun jumlah yang tidak sedikit jika diakumulasi dalam satu tahun kalender.

Masing-masing negara mengatur secara detail kaitan dengan biaya jenis ini, misalnya dalam publikasi publikasi IRS 463 (travel, gift, and car expenses), menyebutkan dua metode berbeda dalam melakukan penilaian biaya entertainment terkait bisnis yaitu metode terkait langsung dan metode tidak terkait langsung. Terkait langsung adalah tujuan utama entertainment adalah untuk menjalankan bisnis secara aktif dengan harapan memperoleh penghasilan atau keuntungan lain sebagai hasil dari entertainment tersebut dan sebaliknya dengan metode  tidak terkait walaupun tetap dalam koridor tujuan bisnis.

Jika di awal bulan Juli 2023 lalu pemerintah mengeluarkan regulasi yang menyatakan bahwa atas natura dan kenimaktan adalah merupakan penghasilan bagi penerima dan biaya bagi pemberi lalu bagaimana dengan entertainment apakah merupakan penghasilan bagi penerima? Karena regulasi perpajakan yang berjalan menyatakan bahwa bagi pemberi dapat dibebankan sebagai biaya yang mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan sementara bagai penerima entertainment  tidak pernah didiskusikan apakah dikenakan pajak atau tidak. Itulah dasar penulis memberikan suatu perspektif agar kedepannya  diberikan dasar hukum yang tegas dan tidak malu-malu seperti sekarang ini.

Penghasilan Dalam Perpajakan

UU Perpajakan kaitan dengan penghasilan mengelompokkan penghasilan menjadi 5 (lima) elemen yaitu :

  1. Tambahan kemampuan ekonomis yang memandang aspek ekonomi dan bukan aspek akuntansi;
  2. Diterima atau diperoleh, hal ini kaitan dengan sistem akuntansi dan pengakuan apakah secara cash atau accrual basis;
  3. Dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, hal ini berbicaqra cakupan geografis (global);
  4. Untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, hal ini berbicara tentang pemanfaatan atau pemakaian; dan
  5. Dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang memandang konsep material (bukan formal).

Berdasarkan kondisi ini penghasilan tidakmemperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Bila Entertainment  Penghasilan bagi Penerima?

Karena ketentuan terkait penghasilan menganut pengertian yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak.

Satu kali seorang pengusaha bercerita, pernah menjamu calon klien ke sebuah restoran berkelas dan biaya yang dikeluarkan mencapai Rp. 12 juta untuk lima orang. Artinya rata-rata-rata per orang mencapai Rp. 2.4 juta. Hal ini sering dilakukan ketika mencoba untuk melobi kegiatan bisnis. Biaya yang dikeluarkan tentu merupakan biaya yang diakui dalam perpajakan, namun sebagaimana definisi penghasilan di atas  sudah merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh calon klien tersebut.

Secara umum perusahaan banyak kali mengeluarkan biaya jenis ini termasuk biaya suatu kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas di bidang diplomasi atau sering disebut biaya representasi, misal mengundang calon klien dalam sebuah pertemuan dengan biaya akomodasi termasuk penginapan.

Berkaca dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentu natura dan/atau kenikmatan. Salah satunya adalah bingkisan di atas Rp. 3 Juta dalam jangka waktu satu tahun yang diterima atau diperoleh pegawai menjadi objek pajak penghasilan. Bagaimana kalau diterima diperoleh oleh bukan pegawai? Maka yang diterima atau diperoleh oleh bukan pegawai berganti  nama menjadi entertainment  tentu hal ini akan menimbulkan pertanyaan, hanya karena dia pegawai menjadi objek pajak penghasilan sementara kalau bukan pegawai tidak jelas objek atau tidak.

Ada baiknya juga dikeluarkan regulasi yang menyatakan batasan terkait penerima entertainment, jamuan, representasi dan sejenisnya yang nyata berhubungan maupun tidak berhubungan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pemberi entertainment, yang dikenakan pajak dan tidak dikenakan pajak untuk menjadi suatu kepastian hukum.

Penutup

Salah satu sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah self assessment system, dimana penentuan beban pajak diserahkan kepada Wajib Pajak, yaitu suatu sistem yang memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya.

Saat  Wajib Pajak memposting keberadaanya disebuah restoran  hotel mewah, lalu disandingkan dengan SPT Tahunannya ternyata tidak sebanding dengan tampilannya. Saat diuji terkait kepatuhannya  ternyata dia adalah seorang influencer  yang dientertain oleh suatu perusahaan dan situasi ini tidak menjadi suatu ketidakpastian entertainment yang diterima apakah objek pajak penghasilan atau tidak karena secara nyata dia adalah bukan karyawan dari perusahaan pemberi entertainment.

Tulisan (Slamet Wahyudi) ini telah dipublish pada https://www.pajak.go.id/id/artikel/entertainment-sebagai-penghasilan-kena-pajak