Dalam tulisan terdahulu terkait “Laba atau Rugi Selisih Kurs” lebih menekankan kepada pembukuan wajib pajak dimana penggunaan kurs Tengah BI dalam pencatatan sesuai tanggal invois berdasarkan prinsip akrual yang dianut yang menyebabkan perbedaan nilai barang antara nilai penghitungan pada PPN dengan pencatatan. Dalam tulisan berikut ini tentang saat penentuan pembayaran PPN dan PPh apabila menggunakan mata uang selain rupiah, semoga memberikan informasi yang bermanfaat.
Pajak Pertambahan Nilai
Dalam pasal 21 dan 23 Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2022 tentang penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM) menyebutkan dalam hal transaksi adalah :
- Impor barang kena pajak; (terjadi pada saat BKP tersebut dimasukkan ke dalam daerah pabean).
- penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean;
- penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean; (terjadi saat harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP sesuai dengan prinsip yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten, atau terjadi saat kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma JKP).
- pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean; (terjadi pada saat yang lebih dahulu diantara saat harga perolehan BKP TB dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkan atau penggantian atas BKP TB ditagih oleh pihak yang menyerahkan atau harga BKP TB dibayarkan baik sebgaian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkan).
- pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean, (terjadi pada saat yang lebih dahulu diantara saat harga perolehan JKP LN dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkan atau penggantian atas JKP LN TB ditagih oleh pihak yang menyerahkan atau harga JKP LN dibayarkan baik sebgaian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkan)
dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah, pengghitungan besarnya PPN atau PPnBM yang terutang harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak seharusnya dibuat.
Contoh :
PT. Recok Kali merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan BKP kepada PT. Baik Kali dengan nilai kurs sebesar US$ 25.000,-. Penyerahan dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2023 dengan Kurs yang berlaku saat itu Rp. 15.469,00 (Kurs KMK nomot 50/KM.10/2023) untuk setiap US$ 1,00.
Atas transaksi tersebut PT. Recok Kali telah menerbitkan invois namun belum membuat faktur pajak. Faktur Pajak baru dibuat pada tanggal 20 Oktober 2023. Kurs yang digunakan oleh PT. Recok Kali atas Faktur Pajak yang diterbitkan tanggal 20 Oktober 2023 harus menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, yaitu kurs sebesar Rp. 15.469,00 untuk setiap US$ 1,00 yang berlaku pada tanggal 4 oktober 2023.
Perlu diketahui bahwasanya terhadap Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap selain identitas pembeli BKP atau penerima JKP serta nama dan tandatangan dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP Pedagang Eceran dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Pajak Penghasilan
Pasal 15 Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan menyebutkan bahwasanya :
- pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dilakukan pada akhir bulan terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Dalam penegasan pada pasal 7 PER-16/PJ/2016 ditegaskan dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh dalam mata uang asing, penghitungan 21/26 didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut atau pada saat dibebankan sebagai biaya.
- pemotongan pajak penghasilan pasal 23 dan atau pasal 26 dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan (misalnya dividen) atau jatuh temponya pembayaran penghasilan (misalnya bunga, sewa) yang bersangkutan tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
- pemungutan pajak penghasilan pasal 22 dilakukan pada saat pembayaran atau tertentu lainnya yang diatur oleh kementerian keuangan.
Contoh :
PT. Sabar Menanti menyewakan mesin, sesuai dengan kontrak sewa mesin tiap bulan adalah US$ 2.500,00 dan diterbitkan invois setiap tanggal 1. Pada tanggal 1 Agustus 2023 PT Sabar Menanti menerbitkan invois dan Faktur Pajak sebesar Rp. 2.500,00 dengan kurs yang berlaku adalah Rp. 15.005,00 per 1 US$ dan mengakui sebagai penghasilan atas sewa mesin pada tanggal tersebut. Pada tanggal 20 Agustus 2023 penyewa membayar sewa mesin sebesar US$ 2.500,00 dengan kurs yang berlaku adalah Rp. 15.209,00 per 1 US$, atas perbedaan waktu antara tanggal penerbitan invois dan tanggal pembayaran timbul keuntungan selisih kurs bagi PT. Sabar Menanti.
Simpulan
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwasanya bisa saja penentuan tanggal kurs berbeda sehingga saat equalisasi ditemukan perbedaan karena apabila atas transaksi disamping terutang PPN JKP dari Luar Pabean juga terutang PPh Pasal 26. Karena Pasal 26 penghitungan kursnya jika terjadi lebih dahulu bisa pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan sementara penghitungan kurs untuk PPN JKP dari Luar Pabean (PPN JLN) adalah juga mana yang terjadi lebih dahulu misal kurs pada saat dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya.
…