Setiap pemberi kerja yang mengeluarkan sejumlah uang karena Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan yang dilakukan kepada Orang Pribadi sebagaimana diatur dalam PPh Pasal 21 wajib melakukan pemotongan dan tentang cara pemotongan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016. Banyaknya varian dan skenario pemotongan PPh Pasal 21 serta lapisan tarif  menimbulkan kerumitan tersendiri ditambah lagi ketentuan terbaru terkait natura dan kenikmatan yang diterima pegawai sebagai objek  PPh. Maka Direktorat Jenderal Pajak merumuskan bagaimana menghitung PPh Pasal 21 menjadi mudah dan minim salah hitung, saat ini sudah dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)  yang diharapkan bisa berjalan untuk masa Januari 2024. Adalah Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dimana penghasilan bruto langsung dikalikan dengan TER tersebut kecuali perlakuan untuk masa pajak terakhir (Desember atau bagian masa ketika SPDN EPO).

TER dan Kriteria Pegawai Penerima Penghasilan

Rencana penerapan TER yang sudah memperhitungkan PTKP dibagi dalam tiga tabel tarif. Adapun akan berdampak pada status pegawai penerima penghasilan yakni :

  • Pegawai Tetap : setiap masa, kecuali masa pajak terakhir dengan skema perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 yaitu Penghasilan Bruto X TER. Sementara masa pajak terakhir dengan perhirungan Penghasilan Bruto (-) Biaya Jabatan/Iuran Pensiun (-) sumbangan keagamaan wajib (-) PTKP (x) Tarif PPh Pasal 17.
  • Pegawai Tidak tetap: disederhanakan menjadi
    •  0% untuk dibawah Rp. 450.000,-,
    • 0.5% (x) penghasilan bruto harian  untuk Rp. 450.000,- s.d. Rp. 2.500.000,-
    • Pasal 17 (x) 50% x penghasilan bruto untuk penghasilan bruto harian di atas Rp. 2.5 juta
    • TER (x) Penghasilan Bruto  untuk penghasilan bruto harian dibayar bulanan.
  • Bukan Pegawai : disederhanakan menjadi tanpa PTKP yaitu Pasal 17 x (penghasilan bruto x 50%)
  • Lainnya : rancangan menjadi
    • Subjek pajak peserta kegiatan, tarif perhitungan pemotongan PPh 21 yakni tarif pajak penghasilan Pasal 17 x penghasilan bruto.
    • Subjek pajak pegawai menarik dana pensiun,  tarif perhitungan pemotongan PPh 21 yakni tarif pajak penghasilan Pasal 17 x penghasilan bruto.
    • Subjek pajak mantan pegawai menerima bonus,  tarif perhitungan pemotongan PPh 21 yakni tarif pajak penghasilan Pasal 17 x penghasilan bruto.
    • Subjek pajak dewan pengawas/komisaris,  tarif perhitungan pemotongan PPh 21 yakni TER bulanan x penghasilan bruto.

Perhitungan PPh Pasal 21 (PER -16/PJ/2016)

Berikut penghitungan PPh Pasal 21 yang masih berjalan untuk Pegawai Tetap :

Tuan Remapra (k/0) pada bulan Januari 2024 memperoleh gaji sebulan Rp. 5.750.000,-. Membayar iuran pensiun sebesar Rp. 200.000,- (disahkan oleh Kementerian keuangan), adapun perhitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :

Gaji                                                      Rp.  5.750.000,-

Pengurangan : 

1. Biaya Jabatan            Rp. 287.500,-

2. Iuran Pensiun           Rp. 200.000,- 

Total Pengurang                               Rp.      487.500,-

Penghasilan neto sebulan               Rp.    5.262.500,-

Penghasilan neto setahun              Rp. 63.1250.000,-

PTKP  (k/2)                                       Rp. 58.500.000,-

Penghasilan Kena Pajak                 Rp.     4.650.000,-

PPh Pasal 21 terutang                     Rp.         232.500,-

PPh Pasal 21 Bulan Januari           Rp.            19.375,-

Berdasarkan kondisi tersebut di atas

Rencana Penerapan TER

Melihat status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, maka pemberi kerja dalam menghitung PPh Pasal 21 Tuan Remapra menggunakan Tarif Efektir Rata-rata (TER) yang dikategorikan kelompok  dengan tarif misalkan 0,33%. Maka penghitungan PPh Pasal 21 menjadi :

Masa Januari s.d. Nopember  2024 adalah

Rp. 5.750.000,-  x 0.33%      =  Rp. 18.975,-/bulan

Masa Desember 2024

Rp. 232.500,- dikurangi (Rp. 18.975,- (x) 11) = Rp. 23.775,-

Kaitan penerapan dengan penghitungan ini akan menyebabkan selisih sebesar Rp. 4.800,-

Pemengaruh

Rancangan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan terkait simplikasi pemotongan PPh Pasal 21 masih dalam tahapan finalisasi dan harmonisasi yang rencana mulai berlaku   masa pajak Januari 2024, yang tentunya akan berdampak pada penghitungan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2016. Semoga segera ketentuanya segera keluar agar dapat disosialisasikan dengan cepat dan berjalan nantinya.