Beberapa peraturan terkait tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) diantaranya adalah :

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.04/2015 tentang perubahan PMK 145/PMK.03/2012 tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2014 tentang tata cara penerbitan SKB Pajak Bumi dan Bangunan dan surat keputusan kelebihan pembayaran PBB;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang tata cara penerbitan STP PBB.

Dan bagaimana mekanisme ketentuan tentang penerbitan SKP dan STP Bea Meterai serta Pajak Karbon yang belum diatur, maka pemerintah perlu mengatur kembali dan mengeluarkan ketentuan yang memadukan kesemuanya itu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, adapun ketentuan ini berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2023 sehingga ketentuan sebelumnya terkait hal ini menjadi tidak berlaku.

Jenis Pajak Pusat

  • Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan;
  • Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai;
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah;
  • Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  • Bea Meterai adalah pajak atas dokumen;
  • Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Pengertian SKP dan STP

Surat Ketetapan Pajak

Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat ketetapan pajak nihil (SKPN), atau surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB).

  • SKPKB, Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  • SKPKBT,  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan (pengecualian PBB).
  • SKPN,  Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  • SKPLB,  Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  • SKPPBB (Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan),  surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar.

Surat Tagihan Pajak

  • Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
  • Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, diterbitkan saat Wajib Pajak melakukan pelunasan atau tidak setelah Jatuh Tempo bisa sanksi denda dan juga memuat pokok dan sanksi denda.

    Selain PBB Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak diterbitkan untuk jenis pajak :

    1. Pajak Penghasilan;
    2. Pajak Pertambahan Nilai;
    3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
    4. Bea Meterai;
    5. Pajak Penjualan, atas kontrak karya (khusus 5 Wajib Pajak); dan
    6. Pajak Karbon.

    Dasar Penerbitan SKP dan STP

    • Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak.
    • Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak.

    Hal Khusus

    • Untuk Wajib Pajak yang telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Surat Ketetapan Pajak diterbitkan dengan menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat.
    • Untuk Wajib Pajak yang telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Surat Tagihan Pajak diterbitkan dengan menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat kecuali Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

    Loading….

    Download PMK 80 Tahun 2023