Dalam tulisan sebelumnya :

menjelaskan ketentuan terbaru terkait aspek perpajakan atas Natura dan/atau Kenikmatan (N/K) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023. Tulisan berikut lebih menekankan kepada praktek perpajakan sebelum dan sesudah berlakunya PMK 66/2023 yang sering menjadi pertanyaan bagi Wajib Pajak.

Fasilitas Tempat Tinggal

PT. Cuan Beres Selalu (CBS) menyewakan apartemen kepada Mr.  Lalinov SPDN OP WNA yang adalah pegawainya dengan total biaya sewa sebesar Rp. 300 Juta pertahun. Bagaimana perlakuan perpajakan atas kondisi tersebut dahulu dan setelah PMK 66/2023?

sebelumnya

Wajib Pajak umumnya melakukan pendekatan sebagai berikut :

  • PT. CBS menjadikan sebagai tunjangan sehingga menjadi biaya bagi PT. CBS dan atas tunjangan masuk sebagai unsur tunjangan dalam gaji Mr. Lalinov yang dipotong PPh Pasal 21 setiap bulannya.
  • PT. CBS menjadikan sewa sebagai fasilitas kepada Mr. Lalinov, sehingga atas biaya sewa dikoreksi fiskal dan tidak dipotong PPh pasal 21 oleh PT. CBS.

setelah PMK 66/2023

Atas Kenikmatan (Fasilitas berupa Apartemen) adalah biaya bagi perusahaan dan penghasilan Mr. Lalinov yang harus dipotong PPh pasal 21 dengan penghitungan sebagai berikut :

Gaji                                     Rp. 45.000.000,-

Kenikmatan                      Rp. 23.000.000,-

Penghasilan Bruto           Rp. 68.000.000,-

Biaya Sewa pertahun adalah Rp. 300 juta, rata-rata perbulan adalah Rp. 25 Juta, adapun batasan yang diberikan adalah tidak lebih dari Rp. 2 juta/bulan sehingga kenikamatan Rp. 23 juta (Rp. 25 juta dikurang Rp. 2 juta) menjadi penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 oleh PT. CBS. Menjadi DE (Deductable Expense) bagi perusahaan dab /TI (Taxable Income) bagi Karyawan (selanjutnya DE/TI)  disebabkan fasilitas yang diberikan pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (Individual).

Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Secara umum Perusahaan bisa melakukan hal-hal sebagai berikut dalam memberikan fasilitas kesehatan bagi karyawannya yaitu :

  • Fasilitas pengobatan dengan memberikan tunjangan pengobatan berupa uang dengan jumlah yang sama setiap bulannya. Apabila karyawan sakit oleh perusahaan disarankan untuk berobat ke dokter/klinik/rumah sakit yang telah ditunjuk dan secara berkala perusahaan membayar ke dokter/klinik/rumah sakit yang bersumber dari tunjangan pengobatan yang telah dimasukan sebagai unsur penghasilan karyawan (tunjangan). Aspek perpajakan untuk kondisi ini adalah DE/TI;
  • Faslitias pengobatan berupa pemberian tunjangan pengobatan kepada pegawai nerupa uang dengan jumlah yang sama setiap bulannya, pegawai bebas menggunakan uang tersebut dan jika sakit biaya pengobatan ditanggung sendiri oleh karyawan tersebut. Aspek perpajakan untuk kondisi ini adalah DE/TI;
  • Fasilitas pengobatan ditanggung perusahaan, kondisi ini perusahaan menyediakan ruangan untuk dokter dan pasien di kantor dan membiayai tenaga dokter dan obat-obatan yang diperlukan. Setiap pegawai yang sakit mendapat fasilitas pengobatan cuma-cuma dari perusahaan. Aspek perpajakan untuk kondisi ini mengacu pada PMK 66/2023 adalah DE/NTI;
  • Fasilitas penggantian biaya pengobatan, perusahaan memberikan fasilitas pengobatan dengan cara menanggung secara terbatas atau seluruhnya biaya berobat karyawan. Karyawan yang sakit berobat kepada dokter/klinik/rumah sakit yang telah ditunjuk perusahaan ataupun dengan cara membebaskan karyawan yang sakit untuk memilih sendiri dokter/klinik/rumah sakit. Karyawan kemudian memberikan kuitansi dan bukti pendukung biaya pengobatan kepada perusahaan. Perusahaan memberikan penggantian berupa uang kepada karyawan. Penggantian pengobatan tersebut dapat dibayarkan langsung kepada karyawan atau dimasukkan dalam slip gaji bulanan pegawai. Aspek perpajakan untuk kondisi ini adalah DE/TI;
  • Perusahaan membayarkan premi asuransi kesehatan pegawai kepada BPJS atau Asuransi swasta lainnya. Setiap bulan perusahaan membayar premi kesehatan kepada BPJS atauAsuransi swasta lainnya berdasarkan persentase tertentu/jumlah tertentu dari gaji. Jika pegawai sakit, biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS atau Asuransi Swasta yang telah bekerja sama. Aspek perpajakan untuk kondisi ini adalah DE/TI;

pilihan di atas tetap berlaku, tambahan sesuai ketentuan terbaru (PMK 66/2023)  terkait fasilitas kesehatan disebutkan kan bahwasanya sepanjang pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja kepada Karyawan (termasuk anggota keluarga pegawai apabila disebutkan dalam kontrak) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 7 Tahun 2019 tentang penyakit akibat kerja maka menjadi DE/NTI. 

Loading…