Salah satu pertanyaan peserta brevet perpajakan P3Nusahati dibulan ini yang akhirnya saya timang dan putuskan untuk diulas adalah terkait Guarantee Fee (Jasa atas jaminan kredit), yang umumnya dibayarkan ke luar negeri atau perusahaan induk di luar negeri sebagai pihak yang mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan independen. Karena pemberian sejumlah uang ke luar negeri oleh perusahaan dalam negeri, maka yang menjadi pertanyaan adalah adakah objek pajak yang harus dipotong atau dipungut? Berapa jumlah kewajaran pembayaran atas Guarantee fee tersebut? Berikut ini akan coba diuraikan menurut ketentuan dan perspektif penulis yang dapat menjadi bahan pertimbangan jika memiliki kasus yang persis sama, semoga bermanfaat.
Guarantee Fee & Skema Pendanaan
Perusahaan yang melibatkan suatu penjamin dari pihak afiliasi atas pinjaman yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak independen akan menimbulkan kompensasi atau guarantee fee kepada perusahaan afiliasi yang menjadin pinjaman tersebut. Dalam pasar terbuka, bank akan mengevaluasi kelayakan kredit dan risiko dari perusahaan peminam. Jika pinjaman tersebut ternyata mendapatkan suatu jaminan, berupa komitmen dari induk perusahaan kepada bank tersebut, terdapat kemungkinan bahwasanya bank akan cenderung menurunkan suku bunga pinjaman kepada perusahaan peminjam tersebut. Hal ini dikarenakan adanya suatu jaminan dari induk perusahaan jika sewaktu-waktu anak perusahaan mengalami gagal bayar.
Guarantee Fee adalah istilah lain dari bunga sebagaimana disebutkan dalam treaty (Ina-Jepang) ada di pasal 11 ayat (5), adalah pembayaran bunga atau pendapatan dari semua jenis tagihan utang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak baik yang berhak ikut serta dalam bagian keuntungan sipeminjam atau tidak, dan khususnya pendapatan dari surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat perbendaharaan negara, obligasi atau surat-surat utang.
Secara umum, guarantee fee timbul sebagai kompensasi terhadap penjaminan pinjaman yang dilakukan oleh pihak penjamin. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, guarantee fee diartikan sejenis biaya atas dikeluarkannya jaminan kredit yang harus ditanggung oleh penerima kredit.
Kadangkala pemberian ini sering dianggap jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Luar Negeri, dengan dasar perusahaan menggaransikan hutang kepada pihak lain di Luar Negeri, maka pihak lain tersebut mendapatkan komisi atas jasa yang diberikan. Kadangkala pula pembayaran dilakukan berbarengan dengan pemberian management fee dan royalty kepada perusahaan induk.
Kewajaran Nilai Guarantee Fee
Karena termasuk kategori bunga, umumnya guarantee fee dihitung dari persentase perhitungan tertentu. Terkait kewajarannya dapat dilakukan pembanding diantaranya :
- membandingkan pembayaran guarantee fee yang dilakukan kepada pihak afiliasi dengan pembayaran guarantee fee dalam transaksi yang independen. (CUP Method)
- mengukur manfaat yang didapatkan oleh pihak anak perusahaan atas penggunaan jaminan dari induk perusahaan, dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman dengan adanya jaminan dan tingkat bunga pinjaman tanpa adanya jaminan (Yield Approach).
PPN Jasa Luar Negeri
Transaksi bunga adalah jenis jasa yang bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai seperti diamanahkan dalam pasal 4A UU RI Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM s.t.b.k.d.t.d. UU RI Nomor 7 Tahun 2021 karena bunga pinjaman tidak menambah nilai pinjaman melainkan menambah penghasilan peminjamnya.
Objek Pajak Penghasilan
Pasal 4 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan s.t.b.k.d.t.d UU RI Nomor 7 tahun 2021 menyatakan “yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.”
Berdasarkan pengertian ini, guarantee fee yang merupakan biaya penjaminan atas dana pinjaman adalah merupakan kelompok biaya bunga, dana bagi penerima adalah merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Bagi yang memberikan dapat dikategorikan sebagai biaya dan melakukan pemotongan PPh pasal 23 (jika penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan dalam negeri) atau PPh pasal 26 (bila penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Badan luar negeri).
Penutup
Guarantee fee (jasa atas jaminan kredit) dibanyak literatur mengkategorikan sebagai bunga, sehingga bunga bukan kategori barang atau jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun, bagi penerima adalah merupakan penghasilan dan kategori bunga merupakan objek Pajak Pajak penghasilan yang dapat dipotong PPh 23/26.
Karena kategori bunga dalam treaty jelas diatur bahwa negara sumber memiliki hak untuk memajaki dengan tarif sesuai treaty, berbeda hal apabila Guarantee Fee bukan kategori bunga melainkan jasa maka terutang PPN JLN namun tidak terutang PPh pasal 26 karena dianggap sebagai bisnis profit (laba usaha) kecuali memiliki Bentuk Usaha Tetap maka dipotong PPh pasal 23 karena negara sumber berhak memajaki.
Perlu menjadi perhatian, guarantee fee harus diberikan oleh pemberi garansi yang memiliki kapasitas keuangan untuk menanggung resiko, karena jika tidak maka atas guarantee fee dapat dianggap tidak terjadi dan berakibat pada tidak dapat dibiayakannya pembayaran tersebut oleh pihak debitur (dianggap sebagai deviden).